LEBAK – Viralnya kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Gerakan Mahasiswa Bangsa Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Lebak, King Naga, menduga penanganan kasus oleh Polda Banten tidak akan berjalan netral karena adanya keterkaitan jabatan politik yang melekat pada Dr. Juwita Wulandari, Selasa (28/7/2026).
Dalam pernyataannya kepada awak media, King Naga menegaskan bahwa prinsip negara hukum menuntut aparat penegak hukum bebas dari kepentingan politik atau kekuasaan tertentu, sesuai dengan amanat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta arahan Presiden agar hukum tidak dijadikan alat kepentingan kekuasaan.
Desakan Mundur Sementara Ketua DPRD Lebak
King Naga menekankan bahwa anggota DPRD adalah wakil rakyat yang bersumpah setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta wajib menjunjung tinggi nilai luhur, budi pekerti, dan integritas sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan MD3.
Menyoroti fakta di lapangan, King Naga menyebutkan bahwa dalam peristiwa tersebut, korban diduga dibawa ke rumah Ketua DPRD Lebak. Oleh karena itu, ia mendesak agar pejabat tersebut mengambil langkah etis untuk mundur sementara.
“Karena diduga ada keterkaitan Ketua DPRD Lebak dalam peristiwa tersebut, yang mana penculikan dilakukan dibawa ke rumah Ketua DPRD Lebak, maka yang bersangkutan agar mundur sementara secara terhormat sampai kasus diselesaikan sesuai mekanisme hukum untuk menghindari adanya intervensi politik,” tegas King Naga.
Ia menambahkan bahwa jabatan publik tidak boleh dipertahankan oleh pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana berat seperti penculikan dan penganiayaan, karena hal tersebut bertentangan dengan sumpah jabatan serta kode etik anggota dewan.
Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga juga mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ia meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD dan partai politik terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum dan organisasi yang berlaku. Langkah ini dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif dan penegak hukum di Provinsi Banten.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari pihak Kapolda Banten maupun Ketua DPRD Lebak Dr. Juwita Wulandari masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Reporter: Edo

