Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian
    Politik & Hukum

    Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian

    By RedaksiSeptember 9, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih terus melakukan proses penyelidikan atas laporan yang mencantumkan nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai pihak terlapor.

    Hal tersebut terungkap dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2026 dan ditujukan kepada pelapor, Asep Yusuf Setiyabudi alias AYS Prayogie, Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia.

    Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan ringan, serta pencemaran dan/atau penghinaan dengan menggunakan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkara ini dilaporkan terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada 17 Juli 2026 di Jalan Panglima Polim I, kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Langkah-Langkah Penyelidikan Telah Dilakukan

    Polda Metro Jaya menyatakan sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan secara komprehensif. Di antaranya melakukan gelar perkara awal, menyusun administrasi penyelidikan, melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta sejumlah pihak lainnya, berkoordinasi dengan ahli pidana, serta mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait.

    Dalam surat itu disebutkan, penyidik telah meminta klarifikasi kepada Asep Yusuf Setiyabudi (AYS) selaku pelapor, serta saksi-saksi lain seperti Ramadani Rahman, S.E., Sapto Wibowo Sutanto, S.H., dan Gito Ricardo.

    Penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pimpinan redaksi media Tempo dan Kompas, serta kepada Hotman Paris Hutapea sebanyak empat kali. Namun, berdasarkan surat tersebut, Hotman Paris Hutapea disebut belum dapat hadir memberikan keterangan dengan alasan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Menyikapi hal ini, penyidik menyampaikan rencana untuk mengirimkan kembali undangan klarifikasi yang kelima kepada Hotman Paris Hutapea.

    Baca Juga:  Hadiri Rakorda PSI Kota Bandung, Ketua DPW Laskar Gibran Targetkan Perolehan Suara 12 Persen

    MIO Indonesia: Proses Harus Berjalan Profesional dan Transparan

    Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat MIO Indonesia, AYS Prayogie, menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut menunjukkan proses hukum yang berjalan secara profesional dan transparan.

    Menurut AYS, penyidik tidak seharusnya terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta pendapat ahli diperoleh dan dianalisis secara menyeluruh.

    “Kami melihat proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari gelar perkara, klarifikasi para pihak, koordinasi dengan ahli, hingga pemenuhan alat bukti,” ujar AYS.

    Ia menilai, langkah penyidik yang kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terlapor menunjukkan bahwa aparat masih memberikan ruang yang cukup bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan dan menjalankan haknya dalam proses hukum.

    **Tegakkan *Equality Before The Law***

    AYS menegaskan, prinsip due process of law harus menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara. Artinya, proses hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, objektif, serta tidak boleh dipengaruhi oleh status, profesi, popularitas, maupun posisi sosial seseorang.

    “Kami meyakini aparat penyidik akan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum. Siapa pun yang diperiksa harus ditempatkan dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

    Baca Juga:  Fraksi PDIP DPRD Kota Bandung Sorot Defisit Struktural dan Penurunan Belanja Modal dalam RAPBD 2027

    AYS Prayogie juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip equality before the law, atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum. Menurutnya, prinsip tersebut merupakan salah satu fondasi penting negara hukum. Karena itu, proses penyelidikan harus memberikan perlakuan yang adil kepada pelapor maupun terlapor, tanpa memberikan perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki latar belakang atau status tertentu.

    “Equality before the law bukan sekadar slogan. Prinsip itu harus benar-benar diwujudkan dalam proses penegakan hukum. Kami percaya penyidik Polda Metro Jaya mampu menjaga objektivitas dan profesionalismenya sampai perkara ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas AYS Prayogie.

    Ia menambahkan, MIO Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan. MIO Indonesia juga mendorong seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta tidak membangun opini yang dapat mendahului proses hukum.

    “Yang paling penting adalah semua pihak menghormati proses. Pelapor memiliki hak untuk mendapatkan penanganan atas laporan yang disampaikannya, sementara terlapor juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Pada akhirnya, fakta dan hukumlah yang harus menjadi dasar,” pungkasnya. (***)

    Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia

    Post Views: 101
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Hadiri Rakorda PSI Kota Bandung, Ketua DPW Laskar Gibran Targetkan Perolehan Suara 12 Persen

    September 26, 2026

    Fraksi PDIP DPRD Kota Bandung Sorot Defisit Struktural dan Penurunan Belanja Modal dalam RAPBD 2027

    September 21, 2026

    Tepis Tuduhan Dalang Demo, Jenal Aripin: Saya Sudah Peringatkan Gubernur Soal Aksi Warga Karawang

    September 19, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Polres Agara Amankan Dua Pelaku Beserta 13 Paket Sabu, LAN Berharap Pengembangan Tidak Putus di Tengah Jalan

    September 29, 2026

    Desak Transparansi, LAN Aceh Tenggara Minta Kapolres Publikasikan Daftar Buronan Narkoba (DPO)

    September 29, 2026

    Haul H. Kholik Rosyadi & H. Encing Muhyi Bertepatan Maulid Nabi, Camat Campaka Hadiri Acara Khidmat di Kediaman Kades Kertamukti

    September 29, 2026

    Musdes Penetapan RKPDes Desa Cijaya Tahun Anggaran 2027 Berjalan Kondusif, Fokus pada Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan

    September 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.