Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian
    Politik & Hukum

    Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian

    By RedaksiSeptember 9, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih terus melakukan proses penyelidikan atas laporan yang mencantumkan nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai pihak terlapor.

    Hal tersebut terungkap dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2026 dan ditujukan kepada pelapor, Asep Yusuf Setiyabudi alias AYS Prayogie, Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia.

    Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan ringan, serta pencemaran dan/atau penghinaan dengan menggunakan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkara ini dilaporkan terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada 17 Juli 2026 di Jalan Panglima Polim I, kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Langkah-Langkah Penyelidikan Telah Dilakukan

    Polda Metro Jaya menyatakan sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan secara komprehensif. Di antaranya melakukan gelar perkara awal, menyusun administrasi penyelidikan, melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta sejumlah pihak lainnya, berkoordinasi dengan ahli pidana, serta mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait.

    Dalam surat itu disebutkan, penyidik telah meminta klarifikasi kepada Asep Yusuf Setiyabudi (AYS) selaku pelapor, serta saksi-saksi lain seperti Ramadani Rahman, S.E., Sapto Wibowo Sutanto, S.H., dan Gito Ricardo.

    Penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pimpinan redaksi media Tempo dan Kompas, serta kepada Hotman Paris Hutapea sebanyak empat kali. Namun, berdasarkan surat tersebut, Hotman Paris Hutapea disebut belum dapat hadir memberikan keterangan dengan alasan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Menyikapi hal ini, penyidik menyampaikan rencana untuk mengirimkan kembali undangan klarifikasi yang kelima kepada Hotman Paris Hutapea.

    MIO Indonesia: Proses Harus Berjalan Profesional dan Transparan

    Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat MIO Indonesia, AYS Prayogie, menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut menunjukkan proses hukum yang berjalan secara profesional dan transparan.

    Menurut AYS, penyidik tidak seharusnya terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta pendapat ahli diperoleh dan dianalisis secara menyeluruh.

    “Kami melihat proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari gelar perkara, klarifikasi para pihak, koordinasi dengan ahli, hingga pemenuhan alat bukti,” ujar AYS.

    Ia menilai, langkah penyidik yang kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terlapor menunjukkan bahwa aparat masih memberikan ruang yang cukup bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan dan menjalankan haknya dalam proses hukum.

    **Tegakkan *Equality Before The Law***

    AYS menegaskan, prinsip due process of law harus menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara. Artinya, proses hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, objektif, serta tidak boleh dipengaruhi oleh status, profesi, popularitas, maupun posisi sosial seseorang.

    “Kami meyakini aparat penyidik akan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum. Siapa pun yang diperiksa harus ditempatkan dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

    AYS Prayogie juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip equality before the law, atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum. Menurutnya, prinsip tersebut merupakan salah satu fondasi penting negara hukum. Karena itu, proses penyelidikan harus memberikan perlakuan yang adil kepada pelapor maupun terlapor, tanpa memberikan perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki latar belakang atau status tertentu.

    “Equality before the law bukan sekadar slogan. Prinsip itu harus benar-benar diwujudkan dalam proses penegakan hukum. Kami percaya penyidik Polda Metro Jaya mampu menjaga objektivitas dan profesionalismenya sampai perkara ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas AYS Prayogie.

    Ia menambahkan, MIO Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan. MIO Indonesia juga mendorong seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta tidak membangun opini yang dapat mendahului proses hukum.

    “Yang paling penting adalah semua pihak menghormati proses. Pelapor memiliki hak untuk mendapatkan penanganan atas laporan yang disampaikannya, sementara terlapor juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Pada akhirnya, fakta dan hukumlah yang harus menjadi dasar,” pungkasnya. (***)

    Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia

    Post Views: 14
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

    Agustus 29, 2026

    Komisi I DPRD Buol Soroti Lemahnya Koordinasi Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

    Agustus 27, 2026

    Soliditas Golkar Purwakarta Terjalin, 12 PK Sepakat Usung H. Mesakh Supriadi, S.E. sebagai Bakal Calon Ketua DPD

    Agustus 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Tekan Dampak Alih Fungsi Lahan, Sleman Dorong Budidaya Padi dengan Metode PM AAS

    September 9, 2026

    Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian

    September 9, 2026

    Semangat Gotong Royong Hidupkan Desa Tinumpuk, Pemdes Pasang PJU dan Buka Kanal Aspirasi Warga

    September 9, 2026

    BPBD Sleman Waspadai Dua Ancaman: Erupsi Merapi dan Dampak Kemarau Panjang

    September 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.