MOROWALI – Dugaan praktik persekongkolan horizontal atau “pinjam bendera” kembali mencuat dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada dua paket tender pembangunan jembatan bernilai fantastis yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2026.
Laporan yang disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR! kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkap temuan mengejutkan: dua perusahaan pemenang tender berbeda, yakni CV. Poleta Raya dan CV. Yasa Arga Natha, ternyata menggunakan nomor telepon kontak resmi yang 100% identik.
Nomor Telepon Jadi Jejak Digital Persekongkolan
Berdasarkan penelusuran data profil pada Sistem Informasi Konstruksi (SIKI) Database LPJK Kementerian PUPR, kedua perusahaan tersebut mendaftarkan nomor kontak 081311187647. Fakta ini menjadi indikasi kuat adanya satu aktor pengendali di balik dua entitas bisnis yang berbeda. Praktik semacam ini dilarang keras dalam regulasi pengadaan pemerintah karena menciptakan persaingan semu dan mematikan kompetisi yang sehat.
Adapun dua paket tender yang menjadi sorotan utama adalah:
1. Pembangunan Jembatan Kabera dengan Nilai HPS Rp5,5 Miliar, dimenangkan oleh CV. Poleta Raya.
2. Pembangunan Jembatan Polo dengan Nilai HPS Rp13,79 Miliar, dimenangkan oleh CV. Yasa Arga Natha.
Dugaan Manipulasi Kualifikasi dan SBU Baru
Selain isu pengendali ganda, masyarakat juga menyoroti keraguan terhadap kualifikasi teknis CV. Poleta Raya. Perusahaan ini dinyatakan menang untuk proyek jembatan bernilai Rp5,5 Miliar, padahal Subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS002 (Bangunan Sipil Jembatan) mereka baru terbit pada 24 Februari 2026.
Mengingat aturan ambang batas nilai proyek untuk kualifikasi kecil di atas Rp2,5 Miliar mensyaratkan pengalaman kerja sejenis, CV. Poleta Raya diduga tidak memiliki rekam jejak yang sah. Pelapor menduga perusahaan ini meminjam portofolio atau personil dari CV. Yasa Arga Natha secara ilegal untuk memenuhi syarat teknis dalam tender, sebuah modus operandi yang sering terjadi dalam kasus mark-up dan kolusi.
Pelanggaran UU Anti Monopoli dan Potensi Kerugian Negara
Kondisi ini dinilai melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta aturan persekongkolan dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. Praktik ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan menurunkan kualitas infrastruktur jembatan yang menyangkut keselamatan publik.
Desakan Audit IP Address dan Blacklist
Menyikapi temuan tersebut, pelapor mendesak LKPP untuk segera memberikan rekomendasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali guna melakukan audit investigatif. Salah satu bukti digital krusial yang diminta untuk diperiksa adalah kesamaan alamat IP (IP Address) saat pengunggahan dokumen penawaran kedua perusahaan di sistem SPSE. Jika IP address sama, hal itu menjadi bukti kuat bahwa dokumen disiapkan oleh pihak yang sama dalam satu waktu dan lokasi.
“Kami memohon LKPP untuk membatalkan hasil tender dan menjatuhkan sanksi Daftar Hitam (Blacklist) kepada kedua CV tersebut demi menyelamatkan keuangan negara,” tulis laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Morowali maupun pihak CV. Poleta Raya dan CV. Yasa Arga Natha masih dimintai konfirmasi terkait dugaan kuat persekongkolan ini.
(Redaksi Infotipikor.com)

