DEPOK – Persoalan pengalihan piutang (cessie) kembali memicu perdebatan mengenai batas kewenangan kreditur baru dalam menguasai aset debitur. Kali ini, sorotan tajam datang dari DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta terkait rencana eksekusi atau pengosongan aset berupa rumah di Perumahan Puri Cinere, Jalan Maribaya Blok G1 Nomor 8, Pangkalan Jati, Depok.
Aset tersebut disebut berkaitan dengan pengalihan piutang dari Bank Mandiri. Organisasi advokasi kebijakan publik ini mempertanyakan dasar hukum apabila proses penguasaan atau pengosongan aset dilakukan secara paksa tanpa melalui mekanisme eksekusi pengadilan yang sah.
Cessie Bukan Izin Mengosongkan Sepihak
Dalam keterangannya, DPN Peduli Nusantara Tunggal menekankan bahwa cessie merupakan mekanisme pengalihan hak tagih dari kreditur lama kepada kreditur baru dalam hukum perdata. Meskipun penerima cessie memperoleh hak untuk menagih utang, hal tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk melakukan pengosongan fisik terhadap tempat tinggal debitur secara sepihak.
“Pertanyaan utamanya sederhana: apakah pengalihan hak tagih melalui cessie secara otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur baru untuk mengosongkan objek secara sepihak? Kami menilai hal ini perlu dijelaskan agar tidak terjadi kekeliruan antara hak menagih dan hak mengeksekusi,” ungkap perwakilan DPN.
Organisasi tersebut mendesak agar transparansi dibuka terkait siapa pihak yang memerintahkan pengosongan dan apa dasar hukumnya. Jika tindakan yang dimaksud adalah eksekusi riil, maka harus ada putusan atau penetapan pengadilan yang menjadi landasan kuat. Tanpa itu, tindakan pengosongan berpotensi melanggar hak warga negara atas perlindungan hukum.
Perspektif Kemanusiaan dan Kritik “Banality of Evil”
Menariknya, DPN tidak hanya melihat kasus ini dari kacamata hukum positif, tetapi juga menyisipkan perspektif filsafat politik Hannah Arendt. Mereka mengangkat konsep banality of evil (kejahatan yang dangkal/biasa) untuk mengkritisi praktik birokratis yang mungkin hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administratif namun abai terhadap dimensi kemanusiaan.
“Hukum tidak boleh sekadar menjadi rangkaian prosedur administratif. Penegakan hukum juga harus memastikan adanya keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Terlebih ketika objek yang dipersoalkan merupakan tempat tinggal, dampak sosialnya jauh lebih besar daripada nilai ekonominya,” tegas DPN.
Desakan Transparansi Dokumen
DPN Peduli Nusantara Tunggal meminta seluruh pihak yang terlibat, termasuk kreditur baru dan pihak yang akan melakukan eksekusi, untuk membuka kronologi dan dasar hukum secara transparan. Dokumen penting seperti surat pengalihan piutang, status jaminan, serta perhitungan sisa utang harus dapat diakses dan diverifikasi untuk mencegah sengketa yang berkepanjangan.
“Apabila tindakan pengosongan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, pihak yang merasa dirugikan berhak menempuh upaya hukum. Namun, pencegahan lebih baik daripada penanganan pasca-konflik. Kepastian hukum tidak boleh berubah menjadi pembenaran bagi tindakan sepihak yang mencederai rasa keadilan,” tutup pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen Bank Mandiri maupun pihak pembeli cessie terkait tuntutan transparansi yang diajukan oleh DPN Peduli Nusantara Tunggal. (***)
Sumber : Humas MIO Indonesia

