Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Diduga Pihak Leasing Toyota Astra Finance (TAF) Pekanbaru, Rampas Mobil BM 1767 ED
    Politik & Hukum

    Diduga Pihak Leasing Toyota Astra Finance (TAF) Pekanbaru, Rampas Mobil BM 1767 ED

    By RedaksiFebruari 19, 2022Updated:Februari 19, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PEKANBARU – Diduga leasing TAF wilayah Pekanbaru Riau merampas mobil dengan nomor Polisi BK 1767 ED merek Toyota Etios,pada tanggal 26 Januari 2022 lalu, atas nama Syane Inggrid Ovtaviana B,SE, sesuai dengan yang tertera pada STNK.

    Dalam peristiwa perampasan mobil BK 1767 ED dipimpin oleh Ferianto Sitompul, menantu besan pemilik mobil Kedua.Dimana,mengkredit kepada Suhdi Nasution,melalu salah satu show room di Kota Medan Sumatera Utara.

    Berdasarkan keterangan Ferianto Sitompul bahwa, sesampainya dirinya di Jln Sudirman Pekanbaru, Ferianto Sitompul bersama istri nya pada tanggal 26 Januari 2022,mereka makan di salah satu rumah makan  Sehabis makan mereka hendak melanjutkan perjalanan menuju rumah orang tunya di Jln Pinang Pekanbaru, tiba-tiba didatangi Dua orang yang mengaku dari leasing TAF Pekanbaru, dan meminta agar mobil yang dikendarai oleh dirinya diserahkan,namun tidak tidak diberikannya.

    Berselang beberapa menit kemudian, Ferianto membuka pintu mobil, sang istri pun masuk ke dalam mobil. Salah seorang dari leasing TAF masuk ke dalam mobil dan tidak mau keluar, bahkan mengarahkan ke Kantor TAF.

    Baca Juga:  Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Sesampainya di warung kopi, pihak leasing mengancam akan menarik mobil dengan memaksa Ferianto untuk menandatangani surat yang tidak diketahui isinya,namun, Ferianto langsung mengunci mobil dan menolak menandatangani surat yang di sodorkankan dari pihak leasing TAF Pekanbaru tersebut, dan meninggalkan Mobilnya di depan warkop itu.

    Selanjutnya,Ferianto pergi membeli pulsa untuk menelpon Suhdi Silalahi, pemilik mobil yang mengkreditkan kepadanya, dan menceriterakan kejadian tersebut. karena pemilik mobilnya sedang bertugas di Kabupaten Sorong.

    Mendapat informasi,mobilnya akan dirampas oleh leasing TAF,Suhdi Nasution menghubungi pihak TAF yang bernama Boby, namun, Bobi meminta dibayar lunas ditambah denda senilai Rp.2.500.000, serta biaya penarikan senilai Rp.9.000.000. namun, Suhdi Nasution kepada pihak leasing TAF melalui istrinya  bersedia membayar lunas sesuai hutang kreditnya,dan pihak TAF melalui  Boby berkilah tidak bisa.

    “Saya tidak bisa dijumpai, karena saya terserang Covid-19,” katanya melalui sambungan telepon salulernya.

    Baca Juga:  September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    Dalam keterangannya, Istri Suhdi kepada media di Pekanbaru pada tanggal 12 Februari 2022, mengatakan,bahwa akibat perbuatan leasing TAF itu, saya mengalmi kerugian Rp.10 Juta,atas kejadian ini,saya minta izin ke suami saya untuk memberikan kuasa kepada Pengacara Kantor Etos Pekanbaru melalui Bapak Mardun S,H dkk,”terang istri Suhdi Nasution.

    Saat di konfirmasi, pimpinan leasing TAF Pekanbaru,Boby  pada tanggal 12 Februari 2022 melalui telpon selulernya 081374802xxx,terkait dugaan perampasan mobil oleh pegawai leasing TAF mengatakan, penarikan mobil tersebut sudah sesuai prosedur lembaga Leasing,”tegasnya sambil menutup ponselnya.

    Namun saat awak media melakukan konfirmasi kepada Mardun SH,dkk yang berkantor di Jln Sudirman Pekanbaru tentang terkait surat kuasa yang diberikan Ferianto Sitompul,pada tanggal 12 Februari 2022, Mardun SH,dkk membenarkan adanya menerima Kuasa, dan kita selaku penerima kuasa akan membuat laporan secara tertulis kepada pihak Kepolisian,”Pungkasnya.

    (Ags/red)

    Views: 394
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Oktober 14, 2026

    DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Oktober 11, 2026

    September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    Oktober 9, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    Oktober 15, 2026

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026

    Wali Kota Farhan Usulkan Empat Raperda Strategis, DPRD Kota Bandung Siap Bahas Pengarusutamaan Gender hingga Penyertaan Modal Perumda Tirtawening

    Oktober 15, 2026

    DPRD Kota Bandung Sahkan Perda: Status Bank Bandung Berubah Menjadi Perseroda untuk Tingkatkan Kontribusi PAD

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.