Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Babak Final di PTUN Bandung: Tergugat BPN dan PT Panorama Agro Lemah Duhur Dinilai Lemah Bukti, KTC Optimis Menang
    Politik & Hukum

    Babak Final di PTUN Bandung: Tergugat BPN dan PT Panorama Agro Lemah Duhur Dinilai Lemah Bukti, KTC Optimis Menang

    By RedaksiJuni 7, 2026Updated:Juni 7, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BANDUNG – Perkara sengketa lahan antara Kerukunan Tani Cimande (KTC) melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Panorama Agro Lemah Duhur kini memasuki tahap akhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dalam perkara nomor 229/G/2025/PTUN.BDG, pihak penggugat menilai posisi hukum para tergugat melemah karena gagal membuktikan dalil-dalilnya selama proses persidangan.

    Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC), H. Suhaimi, menyampaikan bahwa sepanjang proses pembuktian, Tergugat I (BPN) dan Tergugat II Intervensi (PT Panorama Agro Lemah Duhur) tidak menghadirkan satu pun saksi untuk menguatkan bantahan mereka. Selain itu, para tergugat juga menolak permohonan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang diajukan oleh pihak penggugat.

    “Sidang Pemeriksaan Setempat sangat penting untuk membuktikan penguasaan fisik di lapangan atas objek tanah yang disengketakan. Penolakan tersebut telah dicatat secara resmi oleh majelis hakim. Kami optimis majelis akan menilai semua fakta persidangan secara objektif dan adil,” ujar H. Suhaimi, Sabtu (6/6/2026).

    Baca Juga:  September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    H. Suhaimi menekankan bahwa dalam sengketa tata usaha negara, pembuktian merupakan kunci utama. Ketika pihak tergugat tidak menghadirkan saksi dan menolak pemeriksaan langsung di lokasi, maka fakta-fakta serta alat bukti yang diajukan oleh Penggugat (KTC) menjadi tumpuan utama pertimbangan majelis hakim.

    Sengketa ini melibatkan lahan seluas lebih dari 41 hektare di Blok Pasir Ipis, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Lahan tersebut telah digarap oleh puluhan petani anggota KTC selama puluhan tahun sebagai sumber penghidupan mereka. Namun, lahan tersebut tiba-tiba diterbitkan sertifikat atas nama PT Panorama Agro Lemah Duhur, yang memicu konflik hukum.

    “Tanah ini bukan sekadar sertipikat. Ini adalah tempat kami lahir, besar, dan mencari nafkah untuk anak cucu. Cangkul kami masih menancap di tanah tersebut hingga hari ini. Sekarang, kami menunggu keadilan dari Majelis Hakim PTUN Bandung,” kata H. Suhaimi dengan nada emosional.

    Baca Juga:  Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Setelah seluruh proses pembuktian selesai, tahap selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan (replik dan duplik) melalui sistem e-court sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. KTC berharap putusan nanti dapat memberikan kepastian hukum bagi para petani penggarap yang selama ini hidup bergantung pada lahan tersebut.

    Masyarakat dan para pendukung KTC terus mengawal jalannya proses hukum ini, berharap agar hak-hak para petani kecil tidak dikalahkan oleh kepentingan korporasi dan kelalaian administratif instansi pemerintah. (Redaksi)

    Views: 311
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Oktober 14, 2026

    DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Oktober 11, 2026

    September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    Oktober 9, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Nikah Hemat di KUA Campaka Purwakarta: Gratis, Dapat Bingkisan, Tapi Peminat Masih Minim

    Oktober 16, 2026

    Sat Intelkam Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu di Tanoh Alas, LAN Aceh Tenggara Desak Usut Tuntas Hingga ke Bandar

    Oktober 16, 2026

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    Oktober 15, 2026

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.