BANDUNG – Perkara sengketa lahan antara Kerukunan Tani Cimande (KTC) melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Panorama Agro Lemah Duhur kini memasuki tahap akhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dalam perkara nomor 229/G/2025/PTUN.BDG, pihak penggugat menilai posisi hukum para tergugat melemah karena gagal membuktikan dalil-dalilnya selama proses persidangan.
Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC), H. Suhaimi, menyampaikan bahwa sepanjang proses pembuktian, Tergugat I (BPN) dan Tergugat II Intervensi (PT Panorama Agro Lemah Duhur) tidak menghadirkan satu pun saksi untuk menguatkan bantahan mereka. Selain itu, para tergugat juga menolak permohonan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang diajukan oleh pihak penggugat.
“Sidang Pemeriksaan Setempat sangat penting untuk membuktikan penguasaan fisik di lapangan atas objek tanah yang disengketakan. Penolakan tersebut telah dicatat secara resmi oleh majelis hakim. Kami optimis majelis akan menilai semua fakta persidangan secara objektif dan adil,” ujar H. Suhaimi, Sabtu (6/6/2026).
H. Suhaimi menekankan bahwa dalam sengketa tata usaha negara, pembuktian merupakan kunci utama. Ketika pihak tergugat tidak menghadirkan saksi dan menolak pemeriksaan langsung di lokasi, maka fakta-fakta serta alat bukti yang diajukan oleh Penggugat (KTC) menjadi tumpuan utama pertimbangan majelis hakim.
Sengketa ini melibatkan lahan seluas lebih dari 41 hektare di Blok Pasir Ipis, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Lahan tersebut telah digarap oleh puluhan petani anggota KTC selama puluhan tahun sebagai sumber penghidupan mereka. Namun, lahan tersebut tiba-tiba diterbitkan sertifikat atas nama PT Panorama Agro Lemah Duhur, yang memicu konflik hukum.
“Tanah ini bukan sekadar sertipikat. Ini adalah tempat kami lahir, besar, dan mencari nafkah untuk anak cucu. Cangkul kami masih menancap di tanah tersebut hingga hari ini. Sekarang, kami menunggu keadilan dari Majelis Hakim PTUN Bandung,” kata H. Suhaimi dengan nada emosional.
Setelah seluruh proses pembuktian selesai, tahap selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan (replik dan duplik) melalui sistem e-court sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. KTC berharap putusan nanti dapat memberikan kepastian hukum bagi para petani penggarap yang selama ini hidup bergantung pada lahan tersebut.
Masyarakat dan para pendukung KTC terus mengawal jalannya proses hukum ini, berharap agar hak-hak para petani kecil tidak dikalahkan oleh kepentingan korporasi dan kelalaian administratif instansi pemerintah. (Redaksi)

