Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Babak Final di PTUN Bandung: Tergugat BPN dan PT Panorama Agro Lemah Duhur Dinilai Lemah Bukti, KTC Optimis Menang
    Politik & Hukum

    Babak Final di PTUN Bandung: Tergugat BPN dan PT Panorama Agro Lemah Duhur Dinilai Lemah Bukti, KTC Optimis Menang

    By RedaksiJuni 7, 2026Updated:Juni 7, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BANDUNG – Perkara sengketa lahan antara Kerukunan Tani Cimande (KTC) melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Panorama Agro Lemah Duhur kini memasuki tahap akhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dalam perkara nomor 229/G/2025/PTUN.BDG, pihak penggugat menilai posisi hukum para tergugat melemah karena gagal membuktikan dalil-dalilnya selama proses persidangan.

    Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC), H. Suhaimi, menyampaikan bahwa sepanjang proses pembuktian, Tergugat I (BPN) dan Tergugat II Intervensi (PT Panorama Agro Lemah Duhur) tidak menghadirkan satu pun saksi untuk menguatkan bantahan mereka. Selain itu, para tergugat juga menolak permohonan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang diajukan oleh pihak penggugat.

    “Sidang Pemeriksaan Setempat sangat penting untuk membuktikan penguasaan fisik di lapangan atas objek tanah yang disengketakan. Penolakan tersebut telah dicatat secara resmi oleh majelis hakim. Kami optimis majelis akan menilai semua fakta persidangan secara objektif dan adil,” ujar H. Suhaimi, Sabtu (6/6/2026).

    Baca Juga:  Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian

    H. Suhaimi menekankan bahwa dalam sengketa tata usaha negara, pembuktian merupakan kunci utama. Ketika pihak tergugat tidak menghadirkan saksi dan menolak pemeriksaan langsung di lokasi, maka fakta-fakta serta alat bukti yang diajukan oleh Penggugat (KTC) menjadi tumpuan utama pertimbangan majelis hakim.

    Sengketa ini melibatkan lahan seluas lebih dari 41 hektare di Blok Pasir Ipis, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Lahan tersebut telah digarap oleh puluhan petani anggota KTC selama puluhan tahun sebagai sumber penghidupan mereka. Namun, lahan tersebut tiba-tiba diterbitkan sertifikat atas nama PT Panorama Agro Lemah Duhur, yang memicu konflik hukum.

    “Tanah ini bukan sekadar sertipikat. Ini adalah tempat kami lahir, besar, dan mencari nafkah untuk anak cucu. Cangkul kami masih menancap di tanah tersebut hingga hari ini. Sekarang, kami menunggu keadilan dari Majelis Hakim PTUN Bandung,” kata H. Suhaimi dengan nada emosional.

    Baca Juga:  Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian

    Setelah seluruh proses pembuktian selesai, tahap selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan (replik dan duplik) melalui sistem e-court sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. KTC berharap putusan nanti dapat memberikan kepastian hukum bagi para petani penggarap yang selama ini hidup bergantung pada lahan tersebut.

    Masyarakat dan para pendukung KTC terus mengawal jalannya proses hukum ini, berharap agar hak-hak para petani kecil tidak dikalahkan oleh kepentingan korporasi dan kelalaian administratif instansi pemerintah. (Redaksi)

    Post Views: 253
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian

    September 9, 2026

    Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

    Agustus 29, 2026

    Komisi I DPRD Buol Soroti Lemahnya Koordinasi Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

    Agustus 27, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pidato Bahasa Inggris Siswa Kursus Gratis Warnai Maulid Nabi di Desa Cijaya, Kades Tri Sutisna Terharu Lihat Prestasi Generasi Muda

    September 13, 2026

    Desak Kepastian Hukum, Warga Perum Griya Ciwangi Minta Bupati Tandatangani Dokumen Ruislag

    September 13, 2026

    Heboh! Dua Pemenang Tender Jembatan Miliaran di Morowali Diduga Satu Pengendali, Nomor Telepon Identik

    September 13, 2026

    UKW ke-20 LUKW UMJ-MIO Ditutup, AYS: Jangan Kejar Viral, Kejar Kebenaran

    September 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.