PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) hingga kini masih menunggu tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait surat permohonan penjelasan yang mereka ajukan sebelumnya. Surat tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM), yang kini berkembang menjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua KMP Purwakarta, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa organisasi masyarakat sipil tersebut telah mengirimkan Surat Nomor 0290/KMP/PWK/V/2026 pada 20 Mei 2026 kepada Kepala Kejari Purwakarta. Dalam surat itu, KMP meminta klarifikasi mengenai status kasus, dasar pengembangan konstruksi perkara dari gratifikasi menjadi TPPU, serta parameter objektif yang digunakan dalam penyidikan.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Ini adalah bentuk partisipasi publik untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Zaenal di Purwakarta, Selasa (2/6/2026).
Sorotan Relasi Kuasa dan Objek Perkara
KMP menyoroti beberapa fakta yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait objek dugaan gratifikasi berupa mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid. Berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan tersebut berstatus kredit atas nama inisial FS, seorang pejabat eselon di lingkungan Pemkab Purwakarta yang menjabat sejak masa kepemimpinan ARM.
Fakta bahwa FS tetap menduduki jabatannya selama ARM menjadi bupati, serta penggunaan kendaraan tersebut oleh mantan bupati, menimbulkan pertanyaan publik mengenai adanya relasi kuasa atau jabatan yang melandasi pemberian fasilitas tersebut.
Selain itu, keterangan dari inisial LM, yang disebut dekat dengan ARM, menyebutkan bahwa mantan bupati tersebut kerap menggunakan berbagai kendaraan milik LM, termasuk Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero, untuk mobilitas sehari-hari. Penggunaan Innova Hybrid pun disebut sebagai bagian dari pola yang sudah berlangsung sebelumnya.
“Informasi ini bukan kesimpulan hukum, tapi fakta yang perlu diverifikasi secara objektif. Aspek relasi jabatan, penguasaan manfaat ekonomi, dan dugaan penyamaran aset harus dijelaskan secara terang benderang,” tegas Zaenal.
Desak Due Process of Law
KMP menekankan pentingnya prinsip due process of law (proses hukum yang adil) dalam penanganan kasus ini. Mereka mendesak kejari untuk konsisten dalam menggunakan parameter penegakan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Publik berhak tahu parameter apa yang digunakan sehingga suatu peristiwa dikualifikasikan sebagai gratifikasi dan kemudian meningkat menjadi dugaan TPPU. Keterbukaan informasi yang proporsional justru akan memperkuat integritas institusi penegak hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, KMP memilih untuk bersabar menunggu jawaban resmi dari Kejari Purwakarta. Mereka berharap seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta didasarkan sepenuhnya pada fakta dan alat bukti yang sah. (Redaksi)

