Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Diduga Gunakan SBU Dibekukan dalam Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu, CV Hanz Athaillah Grup Bungkam Saat Dikonfirmasi
    Politik & Hukum

    Diduga Gunakan SBU Dibekukan dalam Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu, CV Hanz Athaillah Grup Bungkam Saat Dikonfirmasi

    By RedaksiJuni 6, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mahakam Ulu (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MAHAKAM ULU – Kontroversi menyelimuti proses pengadaan paket pekerjaan “Pembangunan Drainase Jalan Aguan Telkomsel” yang dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-PKP) Kabupaten Mahakam Ulu. CV Hanz Athaillah Grup, yang ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai anggaran Rp2,3 miliar, diduga kuat menggunakan Surat Bukti Kualifikasi Usaha (SBU) dengan kode BS004 yang berstatus dibekukan saat mengikuti proses seleksi.

    Indikasi pelanggaran ini mencuat setelah adanya temuan bahwa dokumen kualifikasi yang diserahkan penyedia jasa tidak sesuai dengan status aktif izin usahanya dalam basis data resmi Kementerian PUPR. Kode SBU BS004, yang merujuk pada kualifikasi usaha konstruksi tertentu, jika berada dalam status dibekukan, seharusnya secara otomatis mendiskualifikasi peserta dari mengikuti tender pemerintah.

    Upaya Klarifikasi Tidak Direspons

    Menanggapi temuan serius ini, redaksi infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak CV Hanz Athaillah Grup. Upaya jurnalistik dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam (5/6/2026) dan dilanjutkan dengan sambungan telepon pada Sabtu pagi (6/6/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan pada Sabtu siang, pihak CV Hanz Athaillah Grup belum memberikan tanggapan atau respons apa pun terhadap permintaan klarifikasi tersebut. Kebuntuan komunikasi ini semakin memicu tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas perusahaan tersebut.

    Baca Juga:  Tunggu Jawaban Kejari, KMP Purwakarta Desak Transparansi Kasus Dugaan Gratifikasi ARM

    Analisis Pelanggaran Aturan dan Hukum

    Jika dugaan ini terbukti, CV Hanz Athaillah Grup dan pihak-pihak terkait berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan:

    1. Pelanggaran Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
    * Syarat Kualifikasi: Peserta tender wajib memenuhi syarat kualifikasi usaha, termasuk memiliki SBU yang masih berlaku dan aktif. Penggunaan SBU yang statusnya “dibekukan” berarti penyedia jasa tidak memenuhi syarat kualifikasi dasar (Pasal 28 dan Pasal 29).
    * Kewajiban Verifikasi: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pemilihan Penyedia (PPP) berkewajiban memverifikasi keabsahan dokumen kualifikasi peserta. Kelalaian dalam memverifikasi status SBU dapat dianggap sebagai kelalaian administratif yang serius.

    Sanksi Administratif

    Jika terbukti, CV Hanz Athaillah Grup dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan kualifikasi, pembatalan kontrak, hingga sanksi daftar hitam (blacklist) sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Perpres 12/2021.

    Potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

    Jika dapat dibuktikan bahwa penggunaan SBU dibekukan dilakukan dengan sengaja untuk memenangkan tender, dan hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

    Potensi Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen (KUHP)

    Jika CV Hanz Athaillah Grup memanipulasi data atau menyembunyikan status pembekuan SBU dalam dokumen penawaran sehingga seolah-olah dokumen tersebut valid, mereka dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

    Baca Juga:  Kejari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Erwin dan Rendiana, Aliran Dana Tak Ditemukan

    Tanggung Jawab Pejabat Publik (PPK/Panitia Tender)

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan anggota Panitia Pemilihan Penyedia (PPP) yang memverifikasi dokumen juga berpotensi terkena sanksi disiplin PNS/PPPK akibat kelalaian. Jika ada unsur kesengajaan atau kolusi untuk meloloskan dokumen tidak valid, mereka dapat menjadi turut serta dalam tindak pidana korupsi.

    Desakan Audit Investigatif

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari DPUPR-PKP Kabupaten Mahakam Ulu maupun Panitia Pemilihan Penyedia (PPP) terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen tersebut. Masyarakat dan pengamat pengadaan barang jasa mendesak agar Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan audit investigatif terhadap proses tender ini.

    “Transparansi adalah kunci. Jika benar SBU-nya dibekukan, bagaimana bisa lolos verifikasi? Ini pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh panitia tender. Keheningan pihak penyedia jasa justru membuat publik semakin curiga,” ujar Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

    Kasus ini menjadi ujian integritas bagi penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Mahakam Ulu dalam menjamin bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. (Redaksi)

    Post Views: 19
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kejari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Erwin dan Rendiana, Aliran Dana Tak Ditemukan

    Juni 4, 2026

    Tunggu Jawaban Kejari, KMP Purwakarta Desak Transparansi Kasus Dugaan Gratifikasi ARM

    Juni 2, 2026

    Dugaan “Bekingan” Mencuat! Selisih Data IPAL PT Metro Pearl Disorot, Audit Independen Mendesak

    Mei 25, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Gunakan SBU Dibekukan dalam Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu, CV Hanz Athaillah Grup Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Juni 6, 2026

    Komisi I DPRD Kota Bandung Minta OPD Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ 2025 untuk RKPD 2027

    Juni 5, 2026

    Sempat Bantah ke Bupati dan Tokoh Masyarakat, Kades Garokgek dan Kades Pusaka Mulya Akhirnya Menikah: Publik Tanya-tanya

    Juni 5, 2026

    Ketua DPRD Buol Hadiri Puncak HUT Satpol PP dan Linmas Sulteng, Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Ketertiban

    Juni 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.