Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Kejari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Erwin dan Rendiana, Aliran Dana Tak Ditemukan
    Politik & Hukum

    Kejari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Erwin dan Rendiana, Aliran Dana Tak Ditemukan

    By RedaksiJuni 4, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Dr. H. M. Erwan Hamdani (dalam teks disebut Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd.) dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Keputusan ini tertuang dalam Siaran Pers Nomor PR-01/M.2.10/Dti.1/06/2026 yang diterbitkan pada Rabu (3/6/2026).

    Penghentian penyidikan (SP3) ini diambil setelah tim penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut dan menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi, khususnya terkait adanya aliran dana yang diterima secara pribadi oleh para tersangka.

    Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Berdasarkan alat bukti awal berupa keterangan saksi, ahli, serta barang bukti dokumen dan elektronik, kedua pihak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung Tahun 2025.

    Baca Juga:  Di BAP 40 Pertanyaan, Ketua MIO DKI Jakarta: Keluarga Pers Seluruh Indonesia Terluka Atas Perkataan Hotman Paris

    Namun, seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian (prudence) dengan mempertimbangkan perlindungan hak-hak tersangka. Dalam proses lanjutan, fokus penyelidikan diarahkan untuk menelusuri是否存在nya aliran dana ilegal yang masuk ke rekening atau dikuasai oleh para tersangka.

    “Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa fakta mengenai adanya aliran dana tersebut belum ditemukan,” demikian bunyi keterangan pers Kejari Kota Bandung.

    Sebelum memutuskan penghentian, tim penyidik telah melakukan beberapa kali ekspose internal dan empat kali pembahasan di tingkat pimpinan Kejari. Puncaknya, dalam rapat pimpinan pada 22 Mei 2026, disimpulkan bahwa dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan tidak cukup kuat karena unsur kerugian negara atau penyuapan yang melibatkan keuntungan pribadi tidak dapat dibuktikan secara objektif.

    Baca Juga:  Tokoh Aktivis Syarifudin Imbau Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Saat Berunjuk Rasa

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kajian hukum yang profesional dan objektif. Langkah ini juga menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menjunjung asas kepastian hukum dan hak asasi manusia, serta menghindari kriminalisasi yang tidak berdasar.

    Dengan diterbitkannya SP3 ini, status tersangka bagi Erwin dan Rendiana Awangga secara hukum dinyatakan gugur. Namun, Kejari mengingatkan bahwa penyidikan dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang relevan dan kuat.

    Menanggapi hal ini, berbagai pihak termasuk Wali Kota Bandung Farhan meminta agar semua elemen masyarakat menghormati keputusan hukum tersebut. Pemkot Bandung sendiri menyatakan akan tetap fokus pada pelayanan publik dan pembangunan kota demi kepentingan warga. (Abdi Parnando)

     

    Post Views: 148
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Indikator Politik Indonesia Tak Bantah Ada Survei Juli 2026, Tapi Tegaskan Tidak Merilisnya Secara Masif

    Juli 30, 2026

    Sembilan Bulan Kasus PT SunFu Indonesia, KMP Desak Kepastian Hukum dan Transparansi Perkembangan Perkara

    Juli 28, 2026

    King Naga: Penanganan Polda Banten Diduga Tak Netral, Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara demi Hindari Intervensi Politik

    Juli 28, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Indikator Politik Indonesia Tak Bantah Ada Survei Juli 2026, Tapi Tegaskan Tidak Merilisnya Secara Masif

    Juli 30, 2026

    Penuh Haru, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Serahkan Tongkat Komando Kapolres Purwakarta kepada AKBP Febri Nurzam

    Juli 30, 2026

    Tak Terikat Sikap PWI, MIO Indonesia Tetap Lanjutkan Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Hutapea

    Juli 29, 2026

    LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Juli 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.