Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Soroti Neraca Air dan Limbah, KMP Desak DLH Verifikasi Faktual Pengelolaan Lingkungan PT Win Textile
    Daerah

    Soroti Neraca Air dan Limbah, KMP Desak DLH Verifikasi Faktual Pengelolaan Lingkungan PT Win Textile

    By RedaksiAgustus 26, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta untuk segera melakukan verifikasi faktual partisipatif terhadap neraca air, neraca bahan baku, serta pengelolaan air limbah di PT Win Textile. Desakan ini disampaikan oleh Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., pada Rabu (26/8/2026).

    Tuntutan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan verifikasi awal yang dilakukan KMP pada 29 Juli 2026. Dalam verifikasi tersebut, ditemukan sejumlah data awal yang memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi operasional perusahaan dengan kapasitas produksi yang diklaim mencapai 50 juta ton kain per tahun dengan jumlah karyawan sekitar 1.300 orang.

    Anomali Neraca Air dan Kapasitas IPAL

    Salah satu poin krusial yang disoroti adalah adanya selisih antara potensi kebutuhan air proses produksi dengan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Berdasarkan perhitungan awal KMP, kebutuhan air untuk proses produksi berada di kisaran 15.150–22.725 m³ per hari. Namun, kapasitas desain IPAL produksi yang dilaporkan perusahaan hanya sekitar 13.000 m³ per hari.

    “Terdapat perbedaan angka sekitar 2.150–9.725 m³ per hari. Selisih ini bukan serta merta bukti pelanggaran, namun patut dijelaskan melalui neraca air yang transparan. Ke mana sisa air tersebut? Apakah menguap, menjadi bagian produk, atau dibuang tanpa melalui pengolahan?” tanya Zaenal Abidin.

    Baca Juga:  Sambut Struktur Baru 2026-2034, Perangkat Desa Tinumpuk Gelar Tasyakuran Lungguhan Bertepatan HUT RI ke-81

    KMP menekankan bahwa kepemilikan IPAL saja tidak cukup. Yang perlu diverifikasi adalah aliran aktual limbah, kinerja flowmeter, debit inlet dan outlet, serta tujuan akhir air limbah setelah diolah.

    Nasib Limbah Domestik 1.300 Karyawan

    Selain limbah proses, KMP juga menyoroti pengelolaan air limbah domestik dari sekitar 1.300 karyawan. Dengan estimasi kebutuhan air domestik sebesar 39 m³ per hari, KMP mencatat belum teridentifikasinya keberadaan IPAL khusus domestik dalam verifikasi sebelumnya.

    “Bagaimana air limbah domestik dikelola? Apakah ada septic tank komunal atau sistem pengolahan tersendiri? Dan yang paling penting, ke mana aliran akhirnya? Ini perlu ditelusuri secara faktual,” tegas Zaenal.

    Pentingnya Neraca Bahan Baku

    KMP juga meminta kejelasan mengenai neraca bahan baku yang hingga kini belum tersajikan secara lengkap. Neraca ini penting untuk menguji keterkaitan antara bahan baku, bahan kimia penolong, volume produksi, residu (sludge) yang mencapai 8–10 ton per hari, serta limbah lainnya.

    Baca Juga:  Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Farhan: Bandung Kota Belanja Paling Menyenangkan

    “Kami meminta DLH melakukan penelusuran dari hulu ke hilir. Mulai dari sumber air, proses produksi, jaringan perpipaan, titik penaatan, hingga penerima akhir limbah. Pendekatan tracing ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap PP 22/2021 dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

    Bukan Menuduh, Tapi Meminta Pembuktian

    Zaenal Abidin menegaskan bahwa sikap KMP bukan untuk menuduh atau menyatakan PT Win Textile bersalah sebelum adanya putusan hukum. Sebaliknya, KMP menginginkan pembuktian objektif oleh instansi berwenang.

    “Bagi perusahaan yang patuh, verifikasi ini justru akan membuktikan kepatuhannya. Bagi masyarakat, ini memberikan kepastian bahwa lingkungan terjaga. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Kami merujuk pada Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang melindungi partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan,” pungkasnya.

    KMP menyerahkan enam poin rekomendasi kepada DLH, meliputi verifikasi faktual partisipatif, pemeriksaan neraca air dan bahan baku, penelusuran aliran limbah proses dan domestik, verifikasi kinerja IPAL, pemeriksaan dokumen lingkungan, serta tindak lanjut hukum jika ditemukan unsur pidana.

    (Redaksi Infotipikor.com)

    Post Views: 13
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tongkat Kepemimpinan Berganti, Lapas Perempuan Bandung Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Penuh Haru

    Agustus 26, 2026

    Gubernur Sulteng dan Bupati Buol Resmikan Kampung Nelayan Merah Putih, Simbol Ketahanan Ekonomi Pesisir

    Agustus 26, 2026

    Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Farhan: Bandung Kota Belanja Paling Menyenangkan

    Agustus 26, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Soroti Neraca Air dan Limbah, KMP Desak DLH Verifikasi Faktual Pengelolaan Lingkungan PT Win Textile

    Agustus 26, 2026

    Masuki Musim Kemarau, Polsek Campaka Keluarkan Himbauan Tegas Cegah Karhutla

    Agustus 26, 2026

    Tongkat Kepemimpinan Berganti, Lapas Perempuan Bandung Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Penuh Haru

    Agustus 26, 2026

    Gubernur Sulteng dan Bupati Buol Resmikan Kampung Nelayan Merah Putih, Simbol Ketahanan Ekonomi Pesisir

    Agustus 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.