Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Heboh! Pemenang Tender Gapura UIN Raden Intan Rp1,9 Miliar Diduga Berstatus “SBU Dibekukan”, Redaksi Gagal Hubungi Penyedia
    Daerah

    Heboh! Pemenang Tender Gapura UIN Raden Intan Rp1,9 Miliar Diduga Berstatus “SBU Dibekukan”, Redaksi Gagal Hubungi Penyedia

    By RedaksiOktober 1, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar gedung UIN Raden Intan Bandar Lampung (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BANDAR LAMPUNG – Sebuah laporan pengaduan resmi telah masuk ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kanal SP4N-LAPOR!, yang menyoroti indikasi pelanggaran regulasi fatal dalam paket pekerjaan “Maksimalisasi Gapura Administrasi dan Umum” di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Bandar Lampung.

    Paket dengan kode tender 10149158000 dan nilai kontrak mencapai Rp1.946.077.878,97 tersebut dimenangkan oleh CV Sama Cinta Konstruksi. Namun, pelapor menemukan fakta mencengangkan bahwa perusahaan pemenang tersebut sebenarnya tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengikuti lelang karena status Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya sedang dalam kondisi dibekukan.

    Fakta Pelanggaran: Izin Usaha Tidak Valid Saat Tender

    Berdasarkan investigasi komparatif antara dokumen LPSE dan data nasional LPJK Kementerian PUPR, terungkap bahwa Sub-Klasifikasi SBU BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya) milik CV Sama Cinta Konstruksi telah dijatuhi sanksi “70 Dibekukan” sejak tanggal 21 Mei 2025.

    Padahal, tahapan tender berlangsung pada periode Juli–Agustus 2026. Artinya, sepanjang proses seleksi hingga penetapan pemenang berkontrak, izin usaha perusahaan tersebut dalam kondisi tidak valid. Mengacu pada Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, peserta yang izin usahanya dibekukan atau mati wajib digugurkan pada tahap Evaluasi Kualifikasi.

    Baca Juga:  Gerak Cepat Partai NasDem, Salurkan Air Bersih ke Kelurahan Leok 1 di Tengah Krisis Kemarau

    Dugaan Standar Ganda dan Diskriminasi Pokja

    Laporan tersebut juga menuding adanya praktik standar ganda oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan:
    1. PT. RIMBUN SEKAWAN UTAMA, yang memiliki SBU BG009 berstatus Aktif (“Disetujui”), justru digugurkan oleh Pokja dengan alasan ketidaksesuaian KBLI 41019.
    2. Sebaliknya, CV Sama Cinta KonstruksiI yang berstatus “dibekukan” sengaja diloloskan dan ditetapkan sebagai pemenang, meskipun menawarkan harga tertinggi (urutan ke-10) dan menyingkirkan 9 penawar lain yang lebih efisien.

    Verifikasi Redaksi: Penyedia Tidak Merespons

    Menanggapi temuan tersebut, Redaksi Infotipikor.com pada hari Kamis (01/10/2026) telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak CV Sama Cinta Konstruksi. Tim redaksi menghubungi nomor kontak yang tercantum dalam profil perusahaan melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons dari pihak penyedia terkait tuduhan pelanggaran kualifikasi tersebut.

    Baca Juga:  Turunkan Kabel Udara di Astanaanyar, Total 63 Ruas Jalan di Bandung Telah Tertata

    Tuntutan Tegas: Blokir Anggaran dan Blacklist

    Demi mencegah kerugian negara, pelapor mendesak LKPP untuk segera melakukan eskalasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI selaku APIP dengan tuntutan:
    1. Memblokir pencairan anggaran proyek dari kas negara (KPPN/SP2D) kepada CV Sama Cinta Konstruksi karena perikatan kontrak dinilai cacat hukum sejak awal.
    2. Memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pemutusan kontrak sepihak serta mencairkan jaminan oelaksanaan dan jaminan uang muka untuk disetorkan ke kas negara.
    3. Menjatuhkan sanksi daftar hitam (blacklist) kepada CV Sama Cinta Konstruksi.
    4. Memberikan sanksi disiplin berat kepada oknum Pokja Pemilihan dan PPK UIN Raden Intan atas kelalaian fatal atau dugaan kesengajaan memenangkan penyedia yang tidak memenuhi syarat.

    Hingga saat ini, pihak manajemen UIN Raden Intan Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan pelanggaran prosedur kualifikasi yang berpotensi merugikan negara tersebut. (Herman Makuaseng)

    Post Views: 287
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Turunkan Kabel Udara di Astanaanyar, Total 63 Ruas Jalan di Bandung Telah Tertata

    Oktober 6, 2026

    Dari Istana ke Kejari, Laporan Dugaan Penyimpangan DBHP Purwakarta 10 Tahun Kini Ditindaklanjuti Kejaksaan

    Oktober 6, 2026

    Dugaan Pengkondisian di Paket Rehab Rujab Ketua DPRD Bombana, Penyedia Jasa Diduga Tidak Punya SBU BG001

    Oktober 6, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Air Sungai Cilamaya Hitam dan Berbusa, Polsek Campaka Turun Langsung Cek Lokasi

    Oktober 6, 2026

    Turunkan Kabel Udara di Astanaanyar, Total 63 Ruas Jalan di Bandung Telah Tertata

    Oktober 6, 2026

    Dari Istana ke Kejari, Laporan Dugaan Penyimpangan DBHP Purwakarta 10 Tahun Kini Ditindaklanjuti Kejaksaan

    Oktober 6, 2026

    Haornas 2026, Kota Bandung Bidik Juara Umum Porprov dan Peparda Jabar, Tegaskan Visi “City of Champions”

    Oktober 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.