BANDAR LAMPUNG – Sebuah laporan pengaduan resmi telah masuk ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kanal SP4N-LAPOR!, yang menyoroti indikasi pelanggaran regulasi fatal dalam paket pekerjaan “Maksimalisasi Gapura Administrasi dan Umum” di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Bandar Lampung.
Paket dengan kode tender 10149158000 dan nilai kontrak mencapai Rp1.946.077.878,97 tersebut dimenangkan oleh CV Sama Cinta Konstruksi. Namun, pelapor menemukan fakta mencengangkan bahwa perusahaan pemenang tersebut sebenarnya tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengikuti lelang karena status Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya sedang dalam kondisi dibekukan.
Fakta Pelanggaran: Izin Usaha Tidak Valid Saat Tender
Berdasarkan investigasi komparatif antara dokumen LPSE dan data nasional LPJK Kementerian PUPR, terungkap bahwa Sub-Klasifikasi SBU BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya) milik CV Sama Cinta Konstruksi telah dijatuhi sanksi “70 Dibekukan” sejak tanggal 21 Mei 2025.
Padahal, tahapan tender berlangsung pada periode Juli–Agustus 2026. Artinya, sepanjang proses seleksi hingga penetapan pemenang berkontrak, izin usaha perusahaan tersebut dalam kondisi tidak valid. Mengacu pada Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, peserta yang izin usahanya dibekukan atau mati wajib digugurkan pada tahap Evaluasi Kualifikasi.
Dugaan Standar Ganda dan Diskriminasi Pokja
Laporan tersebut juga menuding adanya praktik standar ganda oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan:
1. PT. RIMBUN SEKAWAN UTAMA, yang memiliki SBU BG009 berstatus Aktif (“Disetujui”), justru digugurkan oleh Pokja dengan alasan ketidaksesuaian KBLI 41019.
2. Sebaliknya, CV Sama Cinta KonstruksiI yang berstatus “dibekukan” sengaja diloloskan dan ditetapkan sebagai pemenang, meskipun menawarkan harga tertinggi (urutan ke-10) dan menyingkirkan 9 penawar lain yang lebih efisien.
Verifikasi Redaksi: Penyedia Tidak Merespons
Menanggapi temuan tersebut, Redaksi Infotipikor.com pada hari Kamis (01/10/2026) telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak CV Sama Cinta Konstruksi. Tim redaksi menghubungi nomor kontak yang tercantum dalam profil perusahaan melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons dari pihak penyedia terkait tuduhan pelanggaran kualifikasi tersebut.
Tuntutan Tegas: Blokir Anggaran dan Blacklist
Demi mencegah kerugian negara, pelapor mendesak LKPP untuk segera melakukan eskalasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI selaku APIP dengan tuntutan:
1. Memblokir pencairan anggaran proyek dari kas negara (KPPN/SP2D) kepada CV Sama Cinta Konstruksi karena perikatan kontrak dinilai cacat hukum sejak awal.
2. Memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pemutusan kontrak sepihak serta mencairkan jaminan oelaksanaan dan jaminan uang muka untuk disetorkan ke kas negara.
3. Menjatuhkan sanksi daftar hitam (blacklist) kepada CV Sama Cinta Konstruksi.
4. Memberikan sanksi disiplin berat kepada oknum Pokja Pemilihan dan PPK UIN Raden Intan atas kelalaian fatal atau dugaan kesengajaan memenangkan penyedia yang tidak memenuhi syarat.
Hingga saat ini, pihak manajemen UIN Raden Intan Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan pelanggaran prosedur kualifikasi yang berpotensi merugikan negara tersebut. (Herman Makuaseng)

