PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara serius mempertanyakan pemenuhan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa (DBHPR) Tahun Anggaran 2025. Melalui Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., organisasi masyarakat sipil ini mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Purwakarta untuk membuka terang formula perhitungan yang digunakan.
Pertanyaan mendasar yang diajukan KMP berkaitan dengan kesenjangan angka antara basis perhitungan minimal 10% dengan realisasi alokasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Purwakarta TA 2025, total realisasi penerimaan pajak daerah mencapai sekitar Rp484,13 miliar dan retribusi daerah sekitar Rp265,49 miliar. Jika dijumlahkan, total realisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) mencapai sekitar Rp749,62 miliar.
Merujuk pada amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah terkait, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengalokasikan bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan tersebut. Secara matematis, 10% dari Rp749,62 miliar seharusnya bernilai sekitar Rp74,96 miliar.
Namun, berdasarkan SK Bupati Purwakarta Nomor 142.45/Kep.252-DPMD/2025, besaran DBHPR TA 2025 yang ditetapkan hanya sekitar Rp28,09 miliar.
“Terdapat selisih sekitar Rp46,87 miliar. Inilah yang meminta penjelasan terbuka dari Bupati Purwakarta,” tegas Zaenal Abidin.
Isu Rekonsiliasi dengan Tunggakan 2016
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika ditemukan adanya pembayaran tunggakan DBHPR Tahun Anggaran 2016 sebesar sekitar Rp19,74 miliar, yang diatur dalam SK Bupati Nomor 145.45/Kep.134-DPMD/2025.
Berdasarkan rekonsiliasi sederhana yang dilakukan KMP, total transfer bagi hasil yang tercatat dalam LRA TA 2025 adalah sekitar Rp47,83 miliar. Jika dikurangi dengan pembayaran tunggakan 2016 (Rp19,74 miliar), maka sisa angkanya adalah sekitar Rp28,09 miliar—angka yang persis sama dengan besaran DBHPR TA 2025 yang ditetapkan.
KMP menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan kewajiban pemerintah untuk membayar tunggakan tahun 2016. Namun, yang dipersoalkan adalah status akuntansi dan perlakuan penganggarannya.
“Tahun pembayaran tidak otomatis mengubah tahun asal kewajiban. Jika Rp19,74 miliar tersebut merupakan pembayaran kewajiban DBH TA 2016, Pemkab perlu menjelaskan secara transparan apakah pembayaran tersebut diperhitungkan dalam penetapan atau realisasi DBH TA 2025? Jangan sampai kewajiban lama diperhitungkan sebagai hak tahun berjalan tanpa dasar yang jelas,” imbuh Kang ZA.
Tuntutan Enam Poin Kejelasan
KMP meminta Pemkab Purwakarta memberikan penjelasan terbuka mengenai enam poin krusial:
1. Tahun timbulnya masing-masing kewajiban (2016 vs 2025).
2. Dasar pengalokasian masing-masing DBHPR.
3. Dasar penganggarannya dalam APBD.
4. Peruntukan pembayaran.
5. Realisasi penyalurannya kepada masing-masing Desa.
6. Bagaimana transaksi tersebut dicatat dalam APBD dan LRA TA 2025.
DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Menyikapi temuan ini, KMP juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta untuk segera menjalankan fungsi pengawasan. KMP meminta DPRD memanggil pihak eksekutif untuk memaparkan:
* Formula pengalokasian DBHPR TA 2025 terhadap realisasi pajak dan retribusi.
* Rincian realisasi transfer ke setiap desa.
* Status dan mekanisme pembayaran DBHPR TA 2016.
* Rekonsiliasi lengkap antara realisasi PDRD, basis DBHPR, dan realisasi penyaluran.
“Ini bukan sekadar soal angka. Di balik angka tersebut terdapat desa, masyarakat desa, pelayanan publik, dan pembangunan desa. Publik berhak mengetahui ke mana hak fiskal desa dialokasikan dan bagaimana pemerintah kabupaten memenuhinya,” pungkas Zaenal Abidin.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari Pemkab Purwakarta terkait tuntutan transparansi formula perhitungan DBHPR masih dimintai konfirmasi. (Redaksi)

