BUOL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna Ke-VI dalam rangka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, pada Rabu (30/9/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I, Karmin O.Y. Kaimo, S.Ag, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Ryan Nathanael Kwendi, Wakil Ketua II Ahmad R. Kuntuamas, seluruh anggota dewan, Wakil Bupati Buol, dan unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agenda utama sidang kali ini meliputi penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, pembahasan Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Latar Belakang Perubahan Anggaran
Perubahan APBD 2026 dilakukan sebagai langkah penyesuaian kebijakan penganggaran daerah terhadap perkembangan kondisi aktual, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan mendesak hingga akhir tahun anggaran. Langkah ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengizinkan perubahan anggaran apabila terjadi pergeseran alokasi atau situasi yang tidak sesuai dengan rencana awal.
Dalam laporannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan sejumlah catatan penting, termasuk tuntutan agar sisa belanja Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang belum teranggarkan segera dialokasikan. Banggar juga menekankan bahwa peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp77,13 miliar harus diikuti dengan optimalisasi realisasi, khususnya pada komponen yang mengalami pertumbuhan.
Pandangan Fraksi: Efisiensi dan Kesejahteraan Rakyat
Seluruh fraksi di DPRD Buol menyampaikan apresiasi atas upaya Pemkab dalam menyusun rencana keuangan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat. Namun, mereka juga memberikan arah kebijakan yang tegas untuk pelaksanaan anggaran ke depan:
* Tata Kelola: Pengelolaan anggaran harus efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
* Prioritas Belanja: Fokus pada sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan.
* Dampak Nyata: Pertumbuhan ekonomi harus dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar angka di atas kertas.
* Optimalisasi PAD: Peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus adil dan tidak membebani masyarakat atau pelaku usaha.
* Evaluasi Mendalam: Mencegah terulangnya kesalahan perencanaan agar tidak membebani anggaran tahun berikutnya.
Terkait Ranperda Pengendalian Minuman Beralkohol, para fraksi sepakat bahwa regulasi ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat, serta akan dibahas lebih lanjut dengan semangat konstruktif.
Keputusan Akhir
Setelah melalui pembahasan mendalam, Rapat Paripurna Ke-VI DPRD Kabupaten Buol mengambil keputusan sebagai berikut:
1. Menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
2. Menyetujui Perubahan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan kemitraan yang kritis namun konstruktif antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buol. (Moh Fharsi)

