ACEH TENGGARA – Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan pinggir Kali Alas. Lokasi ini tercatat sebagai salah satu titik rawan yang beberapa kali menjadi sasaran pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara.
Sebelumnya, pada November 2025, dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu-sabu. Kemudian, pada September 2026, seorang warga desa kembali diamankan dengan barang bukti berupa 37 paket sabu seberat 4,47 gram yang ditemukan di saku celananya.
Kembali munculnya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga. Mereka khawatir peredaran narkoba semakin merajalela dan mengancam masa depan generasi muda di wilayah itu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) Aceh Tenggara menegaskan bahwa kawasan pinggir Kali Alas di Desa Perapat Hilir diduga masih dijadikan sebagai “perkampungan” atau sarang narkoba yang belum tuntas dibersihkan.

LANN Aceh Tenggara mendesak Kapolres Aceh Tenggara untuk mengambil langkah tegas, antara lain:
1. Melakukan penindakan menyeluruh dan berkelanjutan di kawasan pinggir Kali Alas.
2. Membersihkan sepenuhnya jaringan peredaran yang ada hingga ke akar-akarnya.
3. Mempublikasikan Daftar Pencarian Orang (DPO) khusus kasus narkoba agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
4. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
“Masyarakat berharap keamanan lingkungan dapat segera dipulihkan. Kami sudah berupaya mengkonfirmasi desakan ini kepada Kapolres melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi,” ungkap Ketua LANN Aceh Tenggara.
Desa Perapat Hilir memang memiliki catatan panjang terkait kasus narkotika. Beberapa tahun terakhir, puluhan pelaku dari desa ini telah ditangkap dalam berbagai operasi gabungan. Namun, tingginya angka penangkapan belum sepenuhnya menghilangkan stigma negatif dan kekhawatiran warga akan adanya oknum yang masih aktif beroperasi di balik layar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Aceh Tenggara belum memberikan konfirmasi resmi terkait desakan dari LANN tersebut. (Habib)

