PURWAKARTA – Forum Masyarakat Peduli Purwakarta NAGA HITAM bersama warga Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, menyampaikan keberatan serius terhadap proses penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) PT. Putra Naga Indotama. Perusahaan yang bergerak di industri plastik kemasan dan lembaran tersebut diduga memiliki ketidaksesuaian data antara dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
Ketua NAGA HITAM, Pandu Fajar Gumelar, menegaskan bahwa keberatan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi atau industri. Namun, masyarakat menuntut transparansi, validitas data, serta pelibatan masyarakat terdampak dalam proses evaluasi lingkungan sesuai amanat PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Dugaan ketidaksesuaian data harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Kami meminta agar data tidak hanya diterima secara administratif, tetapi diverifikasi secara faktual melalui pemeriksaan lapangan,” ujar Pandu Fajar Gumelar, Rabu (19/8/2026).
Dugaan Minimnya Partisipasi Masyarakat
Salah satu sorotan utama adalah dugaan tidak optimalnya pelibatan masyarakat sekitar dalam proses konsultasi publik. NAGA HITAM mempertanyakan siapa saja yang hadir dalam forum sebelumnya, apa aspirasi yang disampaikan, dan apakah aspirasi tersebut tercermin dalam dokumen DELH.
“Masyarakat yang langsung merasakan dampak debu, kebisingan, dan limbah harus dilibatkan. Jika benar mereka tidak diberi kesempatan, hal ini harus diperiksa serius oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta,” tambah Pandu.
Tuntutan 10 Poin untuk DLH Purwakarta
Atas dasar kekhawatiran tersebut, NAGA HITAM mengajukan sepuluh tuntutan kepada DLH Kabupaten Purwakarta, antara lain:
1. Melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen DELH PT. Putra Naga Indotama.
2. Melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh data lingkungan.
3. Memastikan keterlibatan masyarakat yang benar-benar berpotensi terdampak.
4. Membuka informasi proses konsultasi dan pelibatan masyarakat.
5. Membandingkan data DELH dengan kondisi faktual di Desa Campaka.
6. Memeriksa pengelolaan limbah, emisi, debu, kebisingan, dan kualitas air.
7. Memastikan status Persetujuan Lingkungan dan pemenuhan kewajiban perusahaan.
8. Menerapkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
9. Menggelar forum konsultasi publik ulang jika proses sebelumnya dinilai cacat prosedur.
10. Memberikan jawaban resmi dan terbuka atas keberatan masyarakat.
Pro Hukum, Pro Lingkungan, Pro Masyarakat
NAGA HITAM juga menyoroti keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3 yang tercatat dalam database lingkungan, namun diklaim perusahaan tidak menghasilkan Limbah B3. Hal ini dianggap perlu klarifikasi lebih lanjut mengenai jenis limbah dan riwayat pengelolaannya.
“Kami tidak meminta pemerintah memihak masyarakat atau perusahaan. Kami meminta pemerintah berpihak kepada hukum. Jika perusahaan taat aturan, berikan kepastian. Jika ada pelanggaran, tegakkan sanksi sesuai Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026,” tegas Pandu.
NAGA HITAM membuka ruang dialog namun tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial. Apabila tidak ada respons memadai, langkah lanjutan melalui DPRD Kabupaten Purwakarta akan ditempuh.
“Bukan anti-investasi, bukan anti-industri. Kami pro hukum, pro lingkungan, dan pro masyarakat,” pungkas Pandu Fajar Gumelar. (Herman Makuaseng)

