Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Soroti Proses DELH PT. Putra Naga Indotama, NAGA HITAM Tuntut Verifikasi Faktual dan Partisipasi Masyarakat
    Politik & Hukum

    Soroti Proses DELH PT. Putra Naga Indotama, NAGA HITAM Tuntut Verifikasi Faktual dan Partisipasi Masyarakat

    By RedaksiAgustus 20, 2026Updated:Agustus 20, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA – Forum Masyarakat Peduli Purwakarta NAGA HITAM bersama warga Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, menyampaikan keberatan serius terhadap proses penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) PT. Putra Naga Indotama. Perusahaan yang bergerak di industri plastik kemasan dan lembaran tersebut diduga memiliki ketidaksesuaian data antara dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.

    Ketua NAGA HITAM, Pandu Fajar Gumelar, menegaskan bahwa keberatan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi atau industri. Namun, masyarakat menuntut transparansi, validitas data, serta pelibatan masyarakat terdampak dalam proses evaluasi lingkungan sesuai amanat PP Nomor 22 Tahun 2021.

    “Dugaan ketidaksesuaian data harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Kami meminta agar data tidak hanya diterima secara administratif, tetapi diverifikasi secara faktual melalui pemeriksaan lapangan,” ujar Pandu Fajar Gumelar, Rabu (19/8/2026).

    Dugaan Minimnya Partisipasi Masyarakat

    Salah satu sorotan utama adalah dugaan tidak optimalnya pelibatan masyarakat sekitar dalam proses konsultasi publik. NAGA HITAM mempertanyakan siapa saja yang hadir dalam forum sebelumnya, apa aspirasi yang disampaikan, dan apakah aspirasi tersebut tercermin dalam dokumen DELH.

    Baca Juga:  September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    “Masyarakat yang langsung merasakan dampak debu, kebisingan, dan limbah harus dilibatkan. Jika benar mereka tidak diberi kesempatan, hal ini harus diperiksa serius oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta,” tambah Pandu.

    Tuntutan 10 Poin untuk DLH Purwakarta

    Atas dasar kekhawatiran tersebut, NAGA HITAM mengajukan sepuluh tuntutan kepada DLH Kabupaten Purwakarta, antara lain:
    1. Melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen DELH PT. Putra Naga Indotama.
    2. Melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh data lingkungan.
    3. Memastikan keterlibatan masyarakat yang benar-benar berpotensi terdampak.
    4. Membuka informasi proses konsultasi dan pelibatan masyarakat.
    5. Membandingkan data DELH dengan kondisi faktual di Desa Campaka.
    6. Memeriksa pengelolaan limbah, emisi, debu, kebisingan, dan kualitas air.
    7. Memastikan status Persetujuan Lingkungan dan pemenuhan kewajiban perusahaan.
    8. Menerapkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
    9. Menggelar forum konsultasi publik ulang jika proses sebelumnya dinilai cacat prosedur.
    10. Memberikan jawaban resmi dan terbuka atas keberatan masyarakat.

    Baca Juga:  DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Pro Hukum, Pro Lingkungan, Pro Masyarakat

    NAGA HITAM juga menyoroti keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3 yang tercatat dalam database lingkungan, namun diklaim perusahaan tidak menghasilkan Limbah B3. Hal ini dianggap perlu klarifikasi lebih lanjut mengenai jenis limbah dan riwayat pengelolaannya.

    “Kami tidak meminta pemerintah memihak masyarakat atau perusahaan. Kami meminta pemerintah berpihak kepada hukum. Jika perusahaan taat aturan, berikan kepastian. Jika ada pelanggaran, tegakkan sanksi sesuai Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026,” tegas Pandu.

    NAGA HITAM membuka ruang dialog namun tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial. Apabila tidak ada respons memadai, langkah lanjutan melalui DPRD Kabupaten Purwakarta akan ditempuh.

    “Bukan anti-investasi, bukan anti-industri. Kami pro hukum, pro lingkungan, dan pro masyarakat,” pungkas Pandu Fajar Gumelar. (Herman Makuaseng)

    Views: 498
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Oktober 14, 2026

    DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Oktober 11, 2026

    September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    Oktober 9, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sat Intelkam Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu di Tanoh Alas, LAN Aceh Tenggara Desak Usut Tuntas Hingga ke Bandar

    Oktober 16, 2026

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    Oktober 15, 2026

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026

    Wali Kota Farhan Usulkan Empat Raperda Strategis, DPRD Kota Bandung Siap Bahas Pengarusutamaan Gender hingga Penyertaan Modal Perumda Tirtawening

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.