Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Peringati HUT RI ke-81, 289 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas
    Politik & Hukum

    Peringati HUT RI ke-81, 289 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

    By RedaksiAgustus 17, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BANDUNG – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin memberikan Remisi Umum kepada 289 narapidana pada Minggu (17/8/2026). Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

    Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, total penghuni Lapas Sukamiskin tercatat sebanyak 429 orang. Dari jumlah tersebut, 289 narapidana memenuhi syarat dan diusulkan untuk menerima remisi, sementara 140 lainnya belum dapat diusulkan karena berbagai alasan administratif dan hukum.

    Satu Narapidana Langsung Bebas

    Dari 289 penerima remisi, sebanyak 288 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, satu orang narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Narapidana penerima RU II ini dinyatakan langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah mendapat potongan enam bulan.

    Baca Juga:  Kejati Jawa Barat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi dan Persekongkolan Tender di Pemkab Indramayu

    Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Nanank Syamsudin, menjelaskan rincian besaran remisi yang diberikan:
    * Remisi 1 bulan: 15 orang
    * Remisi 2 bulan: 29 orang
    * Remisi 3 bulan: 94 orang
    * Remisi 4 bulan: 81 orang
    * Remisi 5 bulan: 63 orang
    * Remisi 6 bulan: 6 orang (termasuk 1 orang penerima RU II)

    Syarat Ketat Penerima Remisi

    Pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis. Narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat, antara lain:
    1. Telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
    2. Berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
    3. Mengikuti program pembinaan lapas dengan predikat baik.
    4. Tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
    5. Menunjukkan penurunan tingkat risiko dan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).

    Adapun 140 narapidana yang belum diusulkan remisi terdiri dari 90 orang yang menjalani pidana subsider, 5 orang pidana seumur hidup, 25 orang dalam proses perbaikan usulan, 3 orang yang belum menjalani pidana 6 bulan, dan 17 orang yang sedang dalam proses usulan Pembebasan Bersyarat (PB).

    Baca Juga:  Lapor ke LKPP, Masyarakat Soroti Dugaan Pelanggaran Tender Rp104 Miliar di Kalteng: Pemenang Kontrak SBU-nya Dicabut

    Hemat Anggaran Negara Rp590 Juta

    Selain sebagai motivasi bagi warga binaan, pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana akibat pengurangan masa pidana ini mencapai Rp590.520.000.

    Rinciannya, penghematan dari 288 penerima RU I sebesar Rp587.100.000, dan dari 1 penerima RU II sebesar Rp3.420.000. Seluruh proses usulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara daring.

    “Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menjaga ketertiban dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” tutup Nanank Syamsudin. (Indra Jaya)

    Post Views: 19
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Lapor ke LKPP, Masyarakat Soroti Dugaan Pelanggaran Tender Rp104 Miliar di Kalteng: Pemenang Kontrak SBU-nya Dicabut

    Agustus 14, 2026

    Kejati Jawa Barat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi dan Persekongkolan Tender di Pemkab Indramayu

    Agustus 11, 2026

    PWI Berdamai, Bagaimana Nasib Laporan MIO? Praktisi Hukum Soroti Legal Standing dan Hak Wartawan

    Agustus 3, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Peringati HUT RI ke-81, 289 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

    Agustus 17, 2026

    Peringati HUT RI ke-81, Camat Campaka Dikky Sukmawijaya Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Persatuan

    Agustus 17, 2026

    Sambut HUT RI ke-81, Warga RT 13 RW 04 Perum Kotabaru Campaka Gelar Jalan Santai Penuh Semangat

    Agustus 16, 2026

    Ketua DPRD Buol Hadiri Pengukuhan Paskibraka 2026: Bawa Nama Daerah dengan Bangga

    Agustus 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.