BANDUNG – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin memberikan Remisi Umum kepada 289 narapidana pada Minggu (17/8/2026). Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, total penghuni Lapas Sukamiskin tercatat sebanyak 429 orang. Dari jumlah tersebut, 289 narapidana memenuhi syarat dan diusulkan untuk menerima remisi, sementara 140 lainnya belum dapat diusulkan karena berbagai alasan administratif dan hukum.
Satu Narapidana Langsung Bebas
Dari 289 penerima remisi, sebanyak 288 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, satu orang narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Narapidana penerima RU II ini dinyatakan langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah mendapat potongan enam bulan.
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Nanank Syamsudin, menjelaskan rincian besaran remisi yang diberikan:
* Remisi 1 bulan: 15 orang
* Remisi 2 bulan: 29 orang
* Remisi 3 bulan: 94 orang
* Remisi 4 bulan: 81 orang
* Remisi 5 bulan: 63 orang
* Remisi 6 bulan: 6 orang (termasuk 1 orang penerima RU II)
Syarat Ketat Penerima Remisi
Pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis. Narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat, antara lain:
1. Telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
2. Berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
3. Mengikuti program pembinaan lapas dengan predikat baik.
4. Tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
5. Menunjukkan penurunan tingkat risiko dan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Adapun 140 narapidana yang belum diusulkan remisi terdiri dari 90 orang yang menjalani pidana subsider, 5 orang pidana seumur hidup, 25 orang dalam proses perbaikan usulan, 3 orang yang belum menjalani pidana 6 bulan, dan 17 orang yang sedang dalam proses usulan Pembebasan Bersyarat (PB).
Hemat Anggaran Negara Rp590 Juta
Selain sebagai motivasi bagi warga binaan, pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana akibat pengurangan masa pidana ini mencapai Rp590.520.000.
Rinciannya, penghematan dari 288 penerima RU I sebesar Rp587.100.000, dan dari 1 penerima RU II sebesar Rp3.420.000. Seluruh proses usulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara daring.
“Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menjaga ketertiban dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” tutup Nanank Syamsudin. (Indra Jaya)

