JAKARTA – Sebuah laporan pengaduan serius dilayangkan oleh perwakilan masyarakat kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran berat Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Anggaran APBD 2025 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai akumulatif kontrak mencapai Rp104.766.100.000.
Berdasarkan dokumen yang diterima infotipikor.com, dua perusahaan yakni PT. Sangga Buana Multi Karya dan PT. Riana Putra Abadi ditetapkan sebagai pemenang untuk empat paket tender strategis. Namun, fakta mencengangkan terungkap ketika status Sertifikat Badan Usaha (SBU) kedua perusahaan tersebut ternyata berstatus “PENCABUTAN” atau mati hukum berdasarkan database SIKI-LPJK Kementerian PUPR saat proses evaluasi hingga penandatanganan kontrak.
Indikasi Wilful Blindness dan Bid Rigging
Dalam laporannya, masyarakat menduga adanya kesengajaan (wilful blindness) dari Pokja Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini terlihat dari sikap diskriminatif Pokja yang sangat teliti menggugurkan kompetitor lain—seperti PT Ganesha Dwi Utama yang didiskualifikasi karena masalah administratif satu personel—namun justru “membutakan mata” terhadap status SBU pemenang yang sudah dicabut.
Selain itu, ditemukan indikasi pengondisian tender (bid rigging) di mana mayoritas peserta pendamping hanya mendaftar tanpa memasukkan dokumen penawaran harga atau teknis, sehingga memuluskan jalan bagi kedua PT tersebut menjadi pemenang tunggal.
Daftar Paket Tender Bermasalah:
1. Paket 1 (PT. Sangga Buana Multi Karya): Kode Tender 10005677000, Nilai Rp47,3 Miliar.
2. Paket 2 (PT. Sangga Buana Multi Karya): Kode Tender 10009206000, Nilai Rp18,8 Miliar.
3. Paket 3 (PT. Riana Putra Abadi): Kode Tender 10009734000, Nilai Rp19,3 Miliar.
4. Paket 4 (PT. Riana Putra Abadi): Kode Tender 10009217000, Nilai Rp19,2 Miliar.
Desakan Sanksi Blacklist dan Audit Investigatif
Mengingat pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan dana telah dicairkan, pelapor menilai hal ini bukan lagi sekadar potensi kerugian, melainkan Kerugian Keuangan Negara (Actual Loss) karena kontrak dianggap batal demi hukum sejak awal akibat cacat legalitas penyedia.
Masyarakat mendesak LKPP RI untuk:
1. Melakukan Audit Investigatif Khusus terhadap sistem LPSE dan Pokja Pemilihan di Pemprov Kalteng serta mencatatnya sebagai “zona merah”.
2. Merekomendasikan pengembalian uang negara sebesar Rp104,7 miliar karena penyedia tidak berhak menerima pembayaran.
3. Menjatuhkan sanksi Daftar Hitam (Blacklist) Nasional selama 2 tahun kepada PT. Sangga Buana Multi Karya dan PT. Riana Putra Abadi.
Total Kerugian Capai Rp212 Miliar?
Pelapor juga mengungkapkan rencana untuk melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Kasus ini dikaitkan dengan permasalahan serupa di tahun 2022 melibatkan PT. SASANA SAHABAT KOMPAK JAYA senilai Rp108,1 miliar yang diduga ditutup-tutupi oleh LKPP melalui surat nomor 8103/D.4.3/04/2026. Jika digabungkan, total dugaan kerugian negara dari kedua kasus ini mencapai Rp212.877.400.000.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LKPP RI belum memberikan tanggapan resmi atas laporan terbaru ini. Publik menunggu langkah tegas instansi pembina pengadaan nasional untuk menyelamatkan keuangan daerah di Kalimantan Tengah.
(Redaksi Infotipikor.com)

