ACEH TENGGARA – Keresahan dan kekhawatiran masyarakat yang kian memuncak terkait dugaan praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di lingkungan Perumahan Suluk Titi Abri, Kabupaten Aceh Tenggara, mendorong Ketua Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) Aceh Tenggara untuk kembali menyuarakan desakan tegas agar pihak berwenang segera bertindak serius.
Melalui keterangan resminya pada Kamis (24/7/2026), LANN mendesak agar masalah ini ditindaklanjuti secara menyeluruh, mengingat keluhan warga yang telah berlangsung lama namun belum terlihat adanya langkah penindakan nyata.
Keluhan Warga Diabaikan?
Sejak lama, keluhan dan laporan keresahan dari warga sekitar telah disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat. Warga merasa sangat terganggu dan tidak aman, serta menyaksikan kondisi lingkungan pemukiman yang seharusnya tenang justru semakin rusak tatanan maupun citranya.
Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya penanganan serius dari pihak Satpol-PP terhadap keluhan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa Kepala Satpol-PP seolah-olah menutup mata terhadap maraknya aktivitas mencurigakan di kawasan hunian warga. Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat maupun elemen pengawas seperti LANN Aceh Tenggara: apakah kelalaian ini murni akibat kurangnya pengawasan, atau ada faktor lain yang membuat penanganan kasus ini terus tertunda?
Empat Tuntutan Utama LANN
Menyikapi kondisi yang semakin meresahkan ini, Ketua LANN Aceh Tenggara mempertegas permintaannya kepada Kepolisian Resor Aceh Tenggara, pimpinan daerah, dan seluruh pihak berwenang. LANN mengajukan empat poin tuntutan utama:
1. Pemeriksaan Menyeluruh: Segera dilakukan pemeriksaan transparan terkait dugaan praktik prostitusi tersebut serta dugaan kelalaian yang terjadi di instansi terkait.
2. Penindakan Tegas: Pelaku yang terlibat dalam praktik yang melanggar norma hukum maupun norma agama segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pemberantasan Tuntas: Praktik tidak senonoh ini harus diberantas sampai tuntas, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena merusak lingkungan serta masa depan generasi.
4. Pemulihan Keamanan: Dijamin keamanan dan kenyamanan warga, serta dipulihkan kembali citra dan ketertiban lingkungan Perumahan Suluk Titi Abri seperti sediakala.
Masyarakat berharap desakan ini tidak sekadar menjadi suara yang terabaikan, melainkan segera diwujudkan dalam bentuk langkah nyata yang tegas, adil, dan tuntas demi menjaga wilayah Aceh Tenggara tetap bersih dari kejahatan dan pelanggaran norma. (Habib)

