JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan profesi wartawan yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terus bergulir. Pada Jumat (24/7/2026), Gito Ricardo selaku Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Gito Ricardo tiba di Mapolda Metro didampingi tim kuasa hukum dari Krisna Murti Law & Partners. Tampak hadir tujuh pengacara kenamaan untuk mendampinginya, di antaranya Dr. Krisna Murti, S.H., M.H., Dr.(C) Khaeruddin, S.Sy., S.H., M.H., dan Dr.(C) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H. Kuasa hukum tersebut tertera dalam Surat Kuasa No: 048/SKK-KMLP/VII/2026 terkait laporan polisi dengan nomor STTLP/B/5298/VII/2026/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Juli 2026.
Diperiksa Selama 2 Jam dengan 40 Pertanyaan
Usai pemeriksaan, Gito yang akrab disapa Bang Edo menjelaskan bahwa dirinya diperiksa mulai pukul 14.30 WIB hingga 16.20 WIB.
“BAP dimulai pukul 14.30 WIB selesai hingga pukul 16.20 WIB. Ada 40 pertanyaan kurang lebih,” ujar Bang Edo kepada wartawan.
Keluarga Pers Merasa Terluka
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut, penyidik menanyakan siapa pihak yang dirugikan atas pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers.
“Siapa yang menjadi korban dari perkataan Hotman pada saat konferensi pers? Saya jawab secara pribadi dan organisasi kami, keluarga pers seluruh Indonesia merasa sangat terluka oleh perkataan beliau,” kata Bang Edo.
Ia juga menyampaikan sikap MIO terkait etika seorang publik figur saat berhadapan dengan wartawan. Menurutnya, jika tidak ingin menjawab pertanyaan, seharusnya menggunakan cara yang lebih santun.
“Semestinya apabila rekan jurnalis bertanya dan beliau tidak mau menjawab, cukup jawab dengan mengatakan ‘no comment’,” tegasnya kepada penyidik.
Dua Kalimat Pemicu Laporan
Bang Edo merinci dua kalimat Hotman Paris yang menjadi dasar laporan MIO ke Polda Metro Jaya.
“Hal apa saja yang membuat kami melaporkan? Saya menjawab perkataan yang mengatakan ‘loe punya otak gak’. Kalimat kedua adalah, ketika beliau mengatakan ‘kalau loe wartawan ga paham undang-undang berenti aja jadi wartawan’,” ungkapnya.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, maupun perbuatan melawan hukum lainnya sebagaimana Pasal 433 dan/atau Pasal 436 dan/atau Pasal 411 KUHP jo UU Pers No 40 Tahun 1999.
Profil MIO Indonesia
Penyidik juga menanyakan tentang organisasi yang dipimpinnya. Gito menjelaskan bahwa MIO Indonesia merupakan salah satu organisasi wartawan terbesar di Indonesia.
“Ditanya MIO itu apa bang? MIO adalah organisasi wartawan terbesar saat ini yang ada di 27 provinsi di seluruh Indonesia. Kebetulan di DKI Jakarta, kami MIO Indonesia DKI Jakarta menjadi rumah besar dan wadah berhimpun kawan-kawan media online dan media cetak,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan di Polda Metro Jaya masih terus berjalan. Pihak pelapor berharap kasus ini dapat menjadi preseden agar profesi wartawan dihormati dan tidak dilecehkan di ruang publik. (Irma)
Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

