Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»KPK Dalami Dugaan Aliran Dana PT CMC ke Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari
    Politik & Hukum

    KPK Dalami Dugaan Aliran Dana PT CMC ke Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari

    By RedaksiJuni 19, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada Jumat (19/6/2026), penyidik telah memeriksa dua saksi kunci untuk mengonfirmasi informasi terkait proyek-proyek yang dikerjakan di Rejang Lebong serta dugaan pemberian uang kepada Fikri Thobari. Kedua saksi tersebut adalah IP, Direktur Pemasaran PT CMC, dan CER, staf Sumber Daya Manusia perusahaan tersebut.

    “Kedua saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan mereka terkait proyek-proyek di Rejang Lebong dan dugaan pemberian uang kepada Bupati,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

    Baca Juga:  King Naga: Penanganan Polda Banten Diduga Tak Netral, Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara demi Hindari Intervensi Politik

    Latar Belakang OTT Maret 2026

    Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya. Sehari setelahnya, pada 10 Maret 2026, Fikri Thobari resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima tersangka utama dalam kasus ini, yaitu:
    1. Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong nonaktif);
    2. Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong);
    3. Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana);
    4. Edi Manggala (CV Manggala Utama);
    5. Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi).

    Modus “Ijon Proyek”

    Baca Juga:  Di BAP 40 Pertanyaan, Ketua MIO DKI Jakarta: Keluarga Pers Seluruh Indonesia Terluka Atas Perkataan Hotman Paris

    KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan skema “ijon proyek” untuk pekerjaan di lingkungan Pemkab Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026. Fikri Thobari diduga meminta fee atau imbalan ilegal sebesar 10 hingga 15 persen kepada pihak swasta yang memperoleh pekerjaan dari pemerintah daerah.

    Dana haram yang diterima tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi maupun politik, termasuk rencana pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat serta melacak aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut untuk memastikan seluruh jaringan korupsi terungkap secara tuntas. (Aji)

    Post Views: 964
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Indikator Politik Indonesia Tak Bantah Ada Survei Juli 2026, Tapi Tegaskan Tidak Merilisnya Secara Masif

    Juli 30, 2026

    Sembilan Bulan Kasus PT SunFu Indonesia, KMP Desak Kepastian Hukum dan Transparansi Perkembangan Perkara

    Juli 28, 2026

    King Naga: Penanganan Polda Banten Diduga Tak Netral, Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara demi Hindari Intervensi Politik

    Juli 28, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Indikator Politik Indonesia Tak Bantah Ada Survei Juli 2026, Tapi Tegaskan Tidak Merilisnya Secara Masif

    Juli 30, 2026

    Penuh Haru, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Serahkan Tongkat Komando Kapolres Purwakarta kepada AKBP Febri Nurzam

    Juli 30, 2026

    Tak Terikat Sikap PWI, MIO Indonesia Tetap Lanjutkan Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Hutapea

    Juli 29, 2026

    LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Juli 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.