Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Momen Idul Fitri, 303 Narapidana Lapas Sukamiskin dapat Remisi Khusus
    Politik & Hukum

    Momen Idul Fitri, 303 Narapidana Lapas Sukamiskin dapat Remisi Khusus

    By RedaksiMaret 22, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

     INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG – Sebanyak 303 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Sukamiskin mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026. Dari jumlah tersebut, satu orang diantaranya langsung bebas setelah memperoleh remisi.

    Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah  dalam memberikan hak kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah penghuni Lapas Sukamiskin tercatat sebanyak 472 orang, yang terdiri dari 470 narapidana dan 2 tahanan. Dari jumlah tersebut, 407 orang merupakan narapidana beragama Islam.

    Adapun syarat penerima remisi di antaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau terkait perkara lain.

    Baca Juga:  Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian

    Dari total 303 WBP yang menerima remisi, rinciannya terdiri dari:

    Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana) sebanyak 302 orang

    Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 1 orang

    Untuk besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani masing-masing narapidana.

    Sementara itu, terdapat 58 narapidana yang belum dapat diusulkan menerima remisi dengan berbagai alasan, di antaranya karena belum memenuhi syarat administratif, masih menjalani proses hukum, atau belum cukup masa pidana.

    Pemberian remisi ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana setelah pemberian remisi mencapai sekitar Rp188.100.000.

    Pihak Lapas Sukamiskin menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. (Abdi Pernando)

    Post Views: 437
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian

    September 9, 2026

    Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

    Agustus 29, 2026

    Komisi I DPRD Buol Soroti Lemahnya Koordinasi Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

    Agustus 27, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    September 14, 2026

    Dua Minggu Disorot, Dapur MBG di Desa Pondoh Indramayu Diduga Masih Beroperasi Tanpa Izin Resmi

    September 14, 2026

    Dugaan Upah di Bawah UMP dan Aturan Ketat, Karyawan PT Indo Nutrisi Jaya Purwakarta Keluhkan Nasibnya

    September 14, 2026

    Pidato Bahasa Inggris Siswa Kursus Gratis Warnai Maulid Nabi di Desa Cijaya, Kades Tri Sutisna Terharu Lihat Prestasi Generasi Muda

    September 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.