INDRAMAYU – Dua minggu setelah menjadi sorotan media karena dugaan beroperasi tanpa kelengkapan perizinan, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, hingga kini masih terus berjalan. Belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun Badan Gizi Nasional (BGN) terkait status legalitas dapur tersebut.
Kini, LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN) DPD Kabupaten Indramayu mendesak agar SPPG tersebut segera diaudit dan dihentikan sementara operasinya demi keamanan pangan siswa.
Sebagaimana diketahui, pemberitaan sebelumnya pada 31 Agustus 2026 telah menyoroti hal serupa dengan judul “Rumah Kosong Disulap Jadi Dapur MBG, SPPG Desa Pondoh Indramayu Diduga Operasional Tanpa Izin Lingkungan dan Dinkes”. Berdasarkan penelusuran terbaru, bangunan yang dulunya merupakan rumah kosong itu hingga Sabtu (12/9/2026) diduga belum mengantongi Izin Lingkungan dan Surat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.
Padahal, kedua dokumen tersebut merupakan syarat mutlak dari BGN sebelum sebuah SPPG diperbolehkan melayani siswa dalam program nasional MBG.
Pemerintah Daerah Dinilai Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Indramayu maupun Camat Juntinyuat. Media Infotipikor.com Biro Indramayu telah berupaya mengkonfirmasi kepada keduanya melalui Staf Khusus pada 5 September 2026, namun belum mendapatkan jawaban resmi.
Sikap diam ini dinilai membiarkan potensi bahaya kesehatan bagi ribuan siswa penerima manfaat program MBG di wilayah tersebut.
LSM AMN DPD: Hentikan Sementara Demi Keselamatan Anak
Menyikapi hal itu, Ketua AMN DPD Indramayu, HD. Sumantri, mendesak BGN RI untuk segera melakukan audit ke lokasi.
“SPPG Pondoh ini diduga ilegal. Jangan sampai program MBG yang tujuannya baik justru membahayakan anak-anak karena dapurnya tidak layak dan tidak berizin. Segera audit,” tegas HD. Sumantri, Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, alih fungsi rumah menjadi dapur produksi makanan massal wajib memenuhi standar ketat. Minimal harus ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan SPPL/UKL-UPL, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan SLHS dari Dinas Kesehatan.
“Kalau persyaratan itu tidak ada, maka operasional SPPG Pondoh jelas melanggar. Kami minta dihentikan sementara sampai semua izin dilengkapi,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari tingkat kecamatan dan desa. Seharusnya Camat dan Kepala Desa melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum SPPG beroperasi. “Sikap diam dari pemerintah setempat sama sekali membiarkan potensi bahaya ini. Ini menyangkut kesehatan anak-anak kita,” katanya.
AMN DPD Indramayu berharap BGN RI segera membentuk tim investigasi. Jika terbukti melanggar, SPPG Desa Pondoh harus ditutup sementara. “MBG untuk anak, bukan untuk coba-coba,” pungkas HD. Sumantri.
(Fif)

