ACEH TENGGARA – Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk utama bagi kepolisian dalam mengungkap peredaran gelap narkotika. Unit Reskrim Polsek Badar, jajaran Polres Aceh Tenggara, berhasil mengamankan dua pria berinisial J.F. (26) dan S.I. (33) di Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai maraknya peredaran sabu yang telah meresahkan warga di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Badar segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.
Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pondok
Saat pertama kali diamankan, petugas belum menemukan barang bukti pada tubuh kedua tersangka. Namun, kecurigaan petugas bertambah sehingga mereka memutuskan untuk melakukan penggeledahan terhadap sebuah pondok dan area sekitarnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan enam paket sabu di dalam kamar pondok, serta tiga paket lainnya yang disembunyikan di atas tanah tepat di bawah pondok. Selain itu, satu dompet kecil yang juga berisi narkotika jenis sabu turut ditemukan.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus sabu. Rinciannya adalah sembilan bungkus dengan berat bruto 1,25 gram dan satu bungkus lainnya dengan berat bruto 2,88 gram.
Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah alat bantu penyalahgunaan dan pengemasan, antara lain:
* Satu alat hisap (bong);
* Mancis dan dua kaca pirex;
* Lima plastik panjang dan tiga plastik kosong;
* Gunting dan pipet;
* Dua unit handphone;
* Satu kotak rokok, satu dompet, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Peran Penting Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa vitalnya peran informasi dari masyarakat.
“Kami tidak ingin narkotika berkembang dan merusak masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ungkap Ipda Patar.
Langkah tegas Polsek Badar yang bergerak cepat dari informasi warga hingga menemukan barang bukti menjadi bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara untuk menjaga keamanan lingkungan dan menjauhkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Habibullah)

