Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Nekat Jual Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Seorang Pengedar Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta
    Kriminal

    Nekat Jual Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Seorang Pengedar Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

    By RedaksiMaret 14, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Herman Makuaseng

    Sumber : Sie Humas Polres Purwakarta

    INFOTIPIKOR.COM- Bulan suci Ramadhan yang merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan ternyata tak bisa membuat para pengedar narkoba insaf.

    Terbukti, dalam rangka operasi cipta kondisi di bulan ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.

    Pelaku ini yakni VRH (29) warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta diringkus Pada, Rabu, 12 Maret 2025.

    Diketahui VRH diringkus lantaran nekat jualan narkotika jenis tembakau sintetis di bulan suci ramadhan.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan seorang pelaku ini diamankan sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta.

    Yudi menyebut pelaku berinisial VRH ini diamankan disebuah rumah kontrakan yang ada di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

    Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Purwakarta Menangkap Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Edarkan 348 gram Sabu

    “Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan ramadhan 1446 hijriah,” ucap Yudi, Jumat, 14 Maret 2025.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial VRH ini, Kata dia, 11 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis Tembakau sintetis seberat 25,72 gram, satu buah botol bening berisi narkotika cair, sebuah tas berwarna hijau bertuliskan pushop, sebuah handphone merk VIVO v23e warna Silver.

    “Setelah ditanyakan, pelaku mengaku barang bukti tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan kembali,” ungkap Yudi.

    Yudi menyebut, untuk pelaku VRH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Purwakarta Menangkap Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Edarkan 348 gram Sabu

    “Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah,” ucap perwira polisi yang terkenal murah senyum itu.

    Yudi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika ataupun obat keras ilegal di Kabupaten Purwakarta.

    “Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika,” ungkap Yudi.

    Ia berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

    “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ucap AKP Yudi.***

     

    AKBP Lilik Ardhiansyah Narkotika sintetis Pengedar Satres Narkoba Polres Purwakarta
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Menangkap Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Edarkan 348 gram Sabu

    Oktober 1, 2025

    Satrekrim Polres Purwakarta, Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM

    Agustus 20, 2025

    Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur

    Agustus 14, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Oktober 10, 2025

    Polemik Goyang Pato-Pato dalam Hutda Buol ke 26, Bupati Pimpin Musyawarah Penyelesaian

    Oktober 9, 2025

    Fraksi PKB Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Oktober 8, 2025

    Pemkab Buol Resmi Buka Rangkaian Kegiatan Hari Ulang Tahun Daerah ke 26 Tahun 2025

    Oktober 8, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.