BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai merancang penataan kawasan Alun-alun dan sekitarnya menjadi kawasan bersejarah yang terintegrasi. Langkah ini dilakukan melalui penerapan konsep Historic Urban Landscape (HUL) yang direkomendasikan oleh UNESCO untuk mengelola warisan kota secara holistik.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa selama ini penataan kawasan bersejarah di Bandung masih berjalan secara terpisah-pisah antara pemerintah, pelaku usaha, komunitas, hingga pemilik bangunan. Akibatnya, potensi keindahan dan nilai sejarah belum terkelola sebagai satu kesatuan ekosistem.
“Selama ini pemerintah jalan sendiri, swasta jalan sendiri, komunitas jalan sendiri. Akibatnya, keindahan-keindahan itu tidak terintegrasi sebagai sebuah kawasan,” kata Farhan di Hotel Savoy Homan, Selasa (6/10/2026).
Melibatkan Empat Pilar Utama
Menurut Farhan, konsep HUL akan menjadi dasar untuk menyatukan berbagai kepentingan tersebut dengan melibatkan empat unsur utama: akademisi, komunitas, pemerintah, dan pelaku bisnis. Proses perumusan konsep yang matang ditargetkan selesai pada tahun 2027.
“Tidak mungkin dalam waktu singkat semuanya bisa selesai. Harus dibuat dasarnya dulu. Kalau tidak ada dasar, tumbuhnya tidak akan tumbuh bersama tetapi tumbuh sendiri-sendiri,” ujarnya.
Untuk tahap awal, fokus penataan membentang dari Simpang Lima hingga Jalan Otista. Sejumlah ruas jalan ikonik yang masuk dalam kawasan ini meliputi Jalan Lembong, Jalan Braga, Jalan Cikapundung, Jalan Banceuy, Jalan Dalem Kaum, Jalan Otista, dan Jalan Alkatiri.
Farhan menekankan bahwa penataan bukan sekadar mempercantik wajah kota, tetapi juga menentukan strategi pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan bangunan bersejarah. “Konsepnya sedang dirumuskan bersama. Apa yang mau dipertahankan, apa yang mau dibongkar itu harus jelas,” ucapnya.
Tantangan Regulasi dan Bangunan di Atas Sungai
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah keberadaan bangunan bernilai sejarah yang berbenturan dengan regulasi tata ruang. Farhan mencontohkan bangunan food court di Jalan Asia Afrika yang berdiri di atas aliran Sungai Cikapundung. Di satu sisi, bangunan tersebut memiliki status sebagai objek diduga cagar budaya, namun di sisi lain terdapat larangan pembangunan di atas badan sungai.
“Ini kan perlu diperdebatkan dengan baik agar solusi yang diambil tidak merusak nilai sejarah maupun aturan lingkungan,” katanya.
Meski proses perumusan konsep masih berlangsung, aktivitas di kawasan tersebut tetap berjalan normal. Pemkot memastikan pemeliharaan jalan dan pembangunan infrastruktur transportasi, termasuk Bus Rapid Transit (BRT), tetap dilakukan tanpa mengganggu situs-situs bersejarah.
Alun-alun Sebagai Pusat Lanskap Sejarah
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, menambahkan bahwa dalam konsep HUL, Alun-alun tidak berdiri sendiri. Kawasan ini akan dihubungkan dengan sejumlah ruang publik dan bangunan penting lainnya.
“Alun-alun ditempatkan sebagai pusat lanskap sejarah Kota Bandung yang terhubung dengan Masjid Raya, Pendopo, Jalan Asia Afrika, Gedung Merdeka, Sungai Cikapundung, Pasar Baru, serta kawasan perdagangan di sekitarnya,” ujar Anton.
Dengan pendekatan ini, diharapkan Kota Bandung dapat mempertahankan identitas sejarahnya sambil tetap berkembang sebagai kota modern yang dinamis dan inklusif. (Indra Jaya)

