Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas
    Kriminal

    Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    By RedaksiSeptember 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    ACEH TENGGARA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Kecamatan Lawe Alas. Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang wanita berinisial R (46), seorang ibu rumah tangga (IRT), di Desa Lawe Lubang Indah, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Operasional Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

    Barang Bukti Disimpan di Dalam Lospeaker

    Saat pertama kali diperiksa, petugas belum menemukan barang bukti pada diri tersangka R yang berdomisili di Desa Limo Mungkur, Lawe Lubang Indah. Namun, kecurigaan petugas bertambah sehingga mereka memutuskan untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap rumah dan area teras milik tersangka.

    Baca Juga:  Polsek Campaka Ungkap Curanmor Milik Guru SDN 2 Cimahi, Pelaku Orang Tua Siswa Ditangkap di Sadang

    Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna cokelat yang disembunyikan di dalam sebuah lospeaker (pengeras suara) yang berada di teras rumah. Setelah dibuka, di dalam dompet tersebut ditemukan 30 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik putih bening dengan total berat mencapai 2,86 gram.

    Selain puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yaitu:
    * Uang tunai sebesar Rp200.000;
    * Satu kantong kain warna putih;
    * Satu kotak berisi 75 pipa kaca (alat hisap);
    * Satu tas warna cokelat;
    * Satu unit lospeaker tempat penyimpanan barang bukti.

    Apresiasi Terhadap Peran Masyarakat

    Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasubag Humas Ipda Patar, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

    Baca Juga:  Polsek Campaka Ungkap Curanmor Milik Guru SDN 2 Cimahi, Pelaku Orang Tua Siswa Ditangkap di Sadang

    “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dan mengambil langkah sesuai dengan prosedur hukum,” ungkap Ipda Patar.

    Ia menekankan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak agar lingkungan tetap aman dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkoba. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

    Saat ini, tersangka R beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus. (Habibullah)

    Views: 615
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polsek Campaka Ungkap Curanmor Milik Guru SDN 2 Cimahi, Pelaku Orang Tua Siswa Ditangkap di Sadang

    Oktober 23, 2026

    Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    September 14, 2026

    Diduga Tak Kantongi SBU BS001, CV Mambers Menangkan Proyek Marka Jalan Rp950 Juta di Manokwari; Wartawan Infotipikor.com Diintimidasi dan Diancam “Dihabisi”

    Agustus 30, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dilantik sebagai Ketua REPDEM Indramayu Periode 2026-2031, Edi Sahara Optimis PDI Perjuangan Targetkan 14 Kursi DPRD di Pileg 2029

    Oktober 24, 2026

    DBHP Desa Nihil, KMP Desak APH Usut Mantan Bupati ARM: Ke Mana Aliran Rp71,7 Miliar?

    Oktober 24, 2026

    LAN Aceh Tenggara Dukung Penuh Program “Asta Cita” Kapolri, Fokus Pemberantasan Narkoba hingga ke Akar-akarnya 

    Oktober 23, 2026

    Gempur Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Buol  Amankan 7 Orang Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti

    Oktober 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.