ACEH TENGGARA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Kecamatan Lawe Alas. Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang wanita berinisial R (46), seorang ibu rumah tangga (IRT), di Desa Lawe Lubang Indah, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Operasional Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Barang Bukti Disimpan di Dalam Lospeaker
Saat pertama kali diperiksa, petugas belum menemukan barang bukti pada diri tersangka R yang berdomisili di Desa Limo Mungkur, Lawe Lubang Indah. Namun, kecurigaan petugas bertambah sehingga mereka memutuskan untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap rumah dan area teras milik tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna cokelat yang disembunyikan di dalam sebuah lospeaker (pengeras suara) yang berada di teras rumah. Setelah dibuka, di dalam dompet tersebut ditemukan 30 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik putih bening dengan total berat mencapai 2,86 gram.
Selain puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yaitu:
* Uang tunai sebesar Rp200.000;
* Satu kantong kain warna putih;
* Satu kotak berisi 75 pipa kaca (alat hisap);
* Satu tas warna cokelat;
* Satu unit lospeaker tempat penyimpanan barang bukti.
Apresiasi Terhadap Peran Masyarakat
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasubag Humas Ipda Patar, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dan mengambil langkah sesuai dengan prosedur hukum,” ungkap Ipda Patar.
Ia menekankan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak agar lingkungan tetap aman dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkoba. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, tersangka R beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus. (Habibullah)

