Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Mu’arrah : 2 Saksi dan 1 Terdakwa Diperiksa Hakim PN Sampang
    Politik & Hukum

    Mu’arrah : 2 Saksi dan 1 Terdakwa Diperiksa Hakim PN Sampang

    By RedaksiJuli 2, 2024Updated:Juli 2, 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Mukti | Editor : Herman Maluaseng

    INFOTIPIKOR.COM | SURABAYA –  Sidang lanjutan kasus percobaan pembunuhan terhadap Mu’arrah, warga Banyuates, Kabupaten Sampang, yang juga relawan Prabowo – Gibran, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Senin (1/7).

    Sidang pertama dengan Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Spg, yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa H. Sutikno.

    Kedua, sidang Nomor Perkara 59/Pid.B/2023/PN Spg, dengan agenda pemeriksaan yang meringankan terdakwa H. Hannan.

    Ketiga, pemeriksaan terdakwa Moh. Wijdan dengan Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Spg, semua atas percobaan pembunuhan.

    Perkara yang menyita perhatian publik terutama keluarga korban dan masyarakat, mengharapkan keadilan dapat ditegakkan. Pemeriksaan saksi-saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas, mengenai peristiwa yang terjadi, serta peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini.

    Sidang ini menjadi sorotan utama masyarakat Kabupaten Sampang, khususnya Ketapang Daya,  mengingat latar belakang politik korban yang merupakan relawan Prabowo Subianto.

    Keberlangsungan sidang ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

    Proses hukum terhadap H. Sutikno, H. Hannan, dan Moh. Wijdan, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi keluarga korban yang masih trauma atas peristiwa tragis tersebut.

    Post Views: 305
    H. Hannan H. Sutikno Moh Wijdan Mu"arrah PN Sampang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ketua LANN Aceh Tenggara Dorong Polres Maksimalkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

    Juni 22, 2026

    KPK Akan Periksa Anggota DPR RI Dewi Coryati Terkait Dugaan Keterlibatan dalam Skema Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)

    Juni 21, 2026

    KPK Soroti Kesulitan Dosen Daerah Raih Beasiswa, Dorong Kebijakan Afirmatif dalam Program BPI

    Juni 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Haru dan Bangga, Kapolres Purwakarta Pimpin Tradisi Pedang Pora Pelepasan Personel Purna Bakti

    Juli 1, 2026

    Harumkan Nama Desa: Santri Laa  Tansa Nurul Islam Tinumpuk Juara 3 Kaligrafi Tingkat Kabupaten

    Juli 1, 2026

    KPU Buol Tetapkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

    Juli 1, 2026

    Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Koramil 1904/Campaka Sampaikan Ucapan Selamat dan Serahkan Kue Ulang Tahun ke Polsek Campaka

    Juli 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.