Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Mu’arrah : 2 Saksi dan 1 Terdakwa Diperiksa Hakim PN Sampang
    Politik & Hukum

    Mu’arrah : 2 Saksi dan 1 Terdakwa Diperiksa Hakim PN Sampang

    By RedaksiJuli 2, 2024Updated:Juli 2, 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Mukti | Editor : Herman Maluaseng

    INFOTIPIKOR.COM | SURABAYA –  Sidang lanjutan kasus percobaan pembunuhan terhadap Mu’arrah, warga Banyuates, Kabupaten Sampang, yang juga relawan Prabowo – Gibran, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Senin (1/7).

    Sidang pertama dengan Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Spg, yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa H. Sutikno.

    Kedua, sidang Nomor Perkara 59/Pid.B/2023/PN Spg, dengan agenda pemeriksaan yang meringankan terdakwa H. Hannan.

    Ketiga, pemeriksaan terdakwa Moh. Wijdan dengan Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Spg, semua atas percobaan pembunuhan.

    Perkara yang menyita perhatian publik terutama keluarga korban dan masyarakat, mengharapkan keadilan dapat ditegakkan. Pemeriksaan saksi-saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas, mengenai peristiwa yang terjadi, serta peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini.

    Sidang ini menjadi sorotan utama masyarakat Kabupaten Sampang, khususnya Ketapang Daya,  mengingat latar belakang politik korban yang merupakan relawan Prabowo Subianto.

    Keberlangsungan sidang ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

    Proses hukum terhadap H. Sutikno, H. Hannan, dan Moh. Wijdan, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi keluarga korban yang masih trauma atas peristiwa tragis tersebut.

    Post Views: 335
    Baca Juga:  Ditembuskan ke Kapolri, MIO Indonesia Gugat Keheningan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hotman Paris
    H. Hannan H. Sutikno Moh Wijdan Mu"arrah PN Sampang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

    Agustus 29, 2026

    Komisi I DPRD Buol Soroti Lemahnya Koordinasi Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

    Agustus 27, 2026

    Soliditas Golkar Purwakarta Terjalin, 12 PK Sepakat Usung H. Mesakh Supriadi, S.E. sebagai Bakal Calon Ketua DPD

    Agustus 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Cacat Kualifikasi, Pemenang Tender Pematangan Lahan Rp16,5 Miliar di Bekasi Terancam Digugurkan

    September 1, 2026

    Diduga Tidak Bayar BPJS Kesehatan dan Upah di Bawah UMK, PT Dewi Mamur Sukmadjati Purwakarta akan Dilaporkan ke Disnaker

    September 1, 2026

    DPRD Kota Bandung Sahkan Raperda Gedung RSUD & Inspektorat, Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026 dan 2027

    September 1, 2026

    Diduga Meloloskan Vendor Cacat Kualifikasi, Pokja & PPK Proyek RSUD Sambas Terancam Sanksi Berat dan Laporan ke KPK

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.