Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Sidang Lanjutan Perkara Percobaan Pembunuhan Mu’arrah,Relawan Prabowo-Gibran Terus Bergulir
    Politik & Hukum

    Sidang Lanjutan Perkara Percobaan Pembunuhan Mu’arrah,Relawan Prabowo-Gibran Terus Bergulir

    By RedaksiJuni 24, 2024Updated:Juni 24, 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SAMPANG –  Sidang lanjutan perkara percobaan pembunuhan Mu’arrah, Relawan Prabowo-Gibran, warga Kecamatan Banyuates, yang dilakukan oleh 5 terdakwa, salah satunya oknum Kepala Desa Ketapang Daya, Moh Wijdan, terus bergulir.

    Sidang yang dilaksanakan pada Senin, (24/6/2024), sempat tertunda hari libur Idul Adha.

    Tiga agenda utama sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang siang tadi antara lain, pertama pemeriksaan saksi terdakwa H. Hannan,AMD, dengan Nomor perkara 59/Pid.B/2024/PN Spg.

    Kedua, pemeriksaan saksi ahli Abdul Rokhim, dengan Nomor perkara 58/Pid.B/2024/PN Spg.

    Selain itu, sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan Nomor perkara 57/Pid.B/2024/PN Spg.

    Sidang yang rencananya digelar pukul 10.00 WIB, molor hingga pukul 12.05 WIB, dengan pengambilan sumpah dan pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa, Dwi Laily Sukmawati,S.Pd.,M.Hum., yang bekerja sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), yang dilakukan oleh Majelis Hakim.

    Sedangkan agenda sidang lainnya, karena kedua saksi dari JPU tidak hadir, atas permohonan JPU, sidang diskors dan dijadwal ulang pada Kamis, (27/6) mendatang. (*)

    Post Views: 301
    Baca Juga:  Tunggu Jawaban Kejari, KMP Purwakarta Desak Transparansi Kasus Dugaan Gratifikasi ARM
    Dwi Laily Sukmawati M.Hum Moh Wijdan Mu"arrah PN Sampang S.Pd.
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kasus HGU 175 Hektare di Pati Memanas: WRC PAN RI Pasang Plang Pengawasan, Duga Perubahan Status Jadi SHM Indikasi Maladministrasi

    Juni 7, 2026

    Babak Final di PTUN Bandung: Tergugat BPN dan PT Panorama Agro Lemah Duhur Dinilai Lemah Bukti, KTC Optimis Menang

    Juni 7, 2026

    Diduga Gunakan SBU Dibekukan dalam Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu, CV Hanz Athaillah Grup Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Juni 6, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Di Tengah Ancaman Alih Fungsi Lahan, Bupati Sleman Harda Kiswaya Tekankan Pentingnya Regenerasi Petani Lewat Tradisi Wiwitan

    Juni 11, 2026

    Dukung Percepatan Layanan Pertanahan, Pemkab Sleman Tambah 10 Personel di Kantor BPN

    Juni 11, 2026

    Menjelang Akhir Juni, KPU Buol Ingatkan Parpol Segera Mutakhirkan Data Pengurus dan Anggota di SIPOL

    Juni 11, 2026

    Delapan Bulan Berlalu, KMP Desak Kejelasan Kasus Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SunFu Indonesia

    Juni 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.