Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Pemilihan Pengisian Anggota BPD Desa Kace Timur Periode 2022-2028,Dikeluhkan Warga
    Politik & Hukum

    Pemilihan Pengisian Anggota BPD Desa Kace Timur Periode 2022-2028,Dikeluhkan Warga

    By RedaksiAgustus 17, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kabupaten Bangka | Infotipikor.com – Dalam pelaksanaan pemilihan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kace Timur,Kecamatan Bendo Barat,Kabupaten Bangka periode 2022-2028 yang di selenggarakan  pada tanggal 24 Juli 2022 lalu,diselenggarakan di Empat Dusun yang terdiri dari Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Dimana,dalam pemilihan anggota BPD Desa Kace Timur, mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh  peraturan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia No 110 tahun 2016,tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD),dan juga peraturan Bupati Bangka No.58 tahun 2019 tentang cara pengisian Badan Permusyawaratan  Desa .Peraturan daerah kabupaten bangka no.15 tahun 2015 tentang badan permusyawaratan desa  peraturan  Daerah kabuten bangka no.2 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan BPD.

    Hasil pantauan awak media bahwa, masih terdapat sebagian warga yang tidak mendapat undangan maupun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).Sehingga menjadi pertanyaan warga  kenapa mereka tidak terdaftar dan tidak mendapat undangan dalam pemilihan pengisian anggota BPD Desa Kace Timur periode 2022-2028.

    Baca Juga:  King Naga: Penanganan Polda Banten Diduga Tak Netral, Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara demi Hindari Intervensi Politik

    US (50) salah satu warga kepada awak media mengatakan, sebenar kami juga mau memilih sebagaimana mencerminkan sebagai warga yang baik.Namun, kenapa kami saat pemilihan pengisian anggota BPD Desa Kace Timur kami tidak mendapat surat panggilan dan nama kami tidak terdaftar  di DPT.

    “Saya sudah lama tinggal di Desa Kace Timur,namun kenapa tidak dapat memilih dan tidak dapat surat panggilan?kenapa dulu saat pemilihan Kepala Desa kami mendapat undangan dan bisa memilih? kenapa saat pemilihan anggota BPD kami tidak terdaftar,”ujarnya.

    Sementara,YM (59) mengaku ber KTP dan merupakan warga  Desa Kece Timur,bahkan sudah puluhan tahun tinggal di Desa Kace Timur,mengakui bahwa dirinya tidak mendapat surat panggilan.Dan anehnya lagi, suaminya mendapat surat panggilan.

    “Ini aneh sekali,masak saya (Istri) tidak mendapat undangan? malah yang berKTP Pangkalpinang bisa dapat  surat panggilan.Dan warga asli Desa Kace Timur banyak yang tidak mendapat surat panggilan,”Bebernya.

    Baca Juga:  Waspada Provokasi dan Tindakan Anarkis dalam Aksi Unjuk Rasa

    Agustian selaku panitia pemilihan anggota pengisian BPD Desa Kece Timur saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp dan panggilan telepon nomor kontaknya tidak aktif.

    Amirullah Kepala Desa Kece Timur kepada awak media saat dikonfirmasi menegaskan, walaupun mendapat surat panggilan,saat di TPS,pemilih yang mendapat undangan tetap harus menunjukan KTP atau KK saat pencoblosan untuk mencocokan surat panggilan dengan indentitas yang warga miliki,”Tegasnya.

    Sikap berbeda ditunjukan oleh Hismunandar,Camat Mendo Barat,Kabupaten Bangka saat di konfirmasi mengenai adanya warga yang ber KTP Desa Kece Timur,namun tidak bisa memberikan hak pilihnya karena tidak mendapat undangan dalam pemilihan anggota BPD Desa Kece Timur periode 2022-2028,tidak memberikan tanggapan sama sekali.

    (MPD)

    Post Views: 227
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    LANN Aceh Tenggara Desak Polres Tindak Tegas Dugaan Prostitusi Terselubung di Perumahan Suluk Titi Abri

    Juli 31, 2026

    Dukung Penuh Kinerja Satresnarkoba, LANN Aceh Tenggara Apresiasi Pengungkapan Bandar Sabu hingga ke Akar

    Juli 31, 2026

    Desak ATR/BPN Hentikan Operasional PT BSP, AMPK Soroti Konflik Agraria 396 Hektare di Asahan

    Juli 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kapolres Purwakarta Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan, Ancam Sanksi Pidana dan Denda

    Agustus 2, 2026

    Viral Anak Tenggelam di Purwakarta, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian di Kolam Renang Insan Mulia

    Agustus 2, 2026

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok hadiri, Soft Launching Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok

    Agustus 2, 2026

    Edwin Senjaya: Koperasi Solusi Atasi Keterbatasan Modal UMKM dan Tekan Pinjol Ilegal

    Agustus 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.