Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Tindak Lanjut Aduan LSM WANI,Unit Tipidter Polres Mojokerto Panggil Beberapa Pihak
    Politik & Hukum

    Tindak Lanjut Aduan LSM WANI,Unit Tipidter Polres Mojokerto Panggil Beberapa Pihak

    By RedaksiJuli 14, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Mojokerto | Infotipikor.com – Maraknya usaha galian C yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto, khususnya yang ada di Kelurahan Karangdieng, menjadi perhatian serius di kalangan pegiat lingkungan, Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Alam Nusantara Indah (LSM WANI).

    Beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 10 Juni 2022, LSM WANI telah mengajukan aduan ke Unit Tipidter Polres Mojokerto dengan nomor Aduan 007/ex/DUMAS/LH/KUTOREJO/VI/22.Dimana,dalam aduan tersebut ada 3 (Tiga) poin dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pengusaha galian C dengan inisial WS.WS dan anak buahnya diduga melakukan exploitasi lahan di Dusun Jaringansari, Desa Karangdieng,Kabupaten Mojokerto,provinsi Jawa Timur, dan menyebabkan kerusakan pada akses jalan antar Dusun. Sekaligus diduga melanggar Perda Kabupaten Mojokerto terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) nomor 09 tahun 2012,dan melanggar Undang-Undang Minerba nomor 04 tahun 2009.

    Baca Juga:  LANN Aceh Tenggara Desak Polres Tindak Tegas Dugaan Prostitusi Terselubung di Perumahan Suluk Titi Abri

    Dikonfirmasi awak media melalui nomor whatsapp pribadi pada Selasa,(12/07/2022).Penyidik Tipidter Polres Mojokerto, Iptu.Raditiya Herlambang.SH,MH,menyampaikan bahwa,”Untuk proses penangan aduan LSM WANI atas beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh WS, untuk saat ini kami masih memanggil beberapa orang untuk kita mintai klarifikasi atas aduan tersebut Selanjutnya hasil dari klarifikasi tersebut akan kami sampaikan pada pihak pelapor (baca : Jumain, Ketua LSM WANI),”ujarnya.

    Pada waktu yang sama, awak media dan beberapa anggota LSM mendatangi lokasi penambangan yang ada di wilayah Desa Karangdieng, tepatnya lokasi galian C milik WS, dan terlihat 2 Excavator sedang melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut, dan 1 Excavator mungkin rusak, sehingga tidak beroperasional, bahkan banyak antrian Dumptruk yang sedang menunggu giliran untuk memuat hasil tambang berupa material pasir tersebut.

    Baca Juga:  King Naga: Penanganan Polda Banten Diduga Tak Netral, Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara demi Hindari Intervensi Politik

    Sujiono,yang juga merupakan anggota dari Format sangat menyayangkan hal ini, menurutnya,”dari semua elemen, baik Kepolisian, Satpol PP dan Dinas terkait,harusnya bersikap tegas pada pengusaha tambang yang nakal,”Pungkas Sujono.(Bersambung)

    (Misti)

    Post Views: 234
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    LANN Aceh Tenggara Desak Polres Tindak Tegas Dugaan Prostitusi Terselubung di Perumahan Suluk Titi Abri

    Juli 31, 2026

    Dukung Penuh Kinerja Satresnarkoba, LANN Aceh Tenggara Apresiasi Pengungkapan Bandar Sabu hingga ke Akar

    Juli 31, 2026

    Desak ATR/BPN Hentikan Operasional PT BSP, AMPK Soroti Konflik Agraria 396 Hektare di Asahan

    Juli 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kapolres Purwakarta Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan, Ancam Sanksi Pidana dan Denda

    Agustus 2, 2026

    Viral Anak Tenggelam di Purwakarta, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian di Kolam Renang Insan Mulia

    Agustus 2, 2026

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok hadiri, Soft Launching Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok

    Agustus 2, 2026

    Edwin Senjaya: Koperasi Solusi Atasi Keterbatasan Modal UMKM dan Tekan Pinjol Ilegal

    Agustus 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.