Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Ditpolairud Polda Sulteng, Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar Hendak Dibawa ke Malut
    Politik & Hukum

    Ditpolairud Polda Sulteng, Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar Hendak Dibawa ke Malut

    By RedaksiApril 18, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PALU | INFOTIPIKOR.COM – 7 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan diangkut ke wilayah Maluku Utara (Malut), digagalkan patroli Ditpolairud Polda Sulteng.

    Adalah Kapal Patroli KP XIX-1003 milik ditpolairud Polda Sulteng mencurigai adanya kapal tanpa nama di perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai laut, setelah digledah ditemukan ratusan jerigen berisi solar, Jumat (15/4/2022) sore.

    Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya mengatakan, Patroli kapal Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang diketahui mengangkut BBM jenis solar.

    “Kapal patroli KP XIX-13 milik Ditpolairud Polda Sulteng telah mengamankan kapal kayu pembawa ratusan jerigen berisi solar, pada Jumat (15/4/2022) sore di perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai laut,” ungkapnya, Senin (18/4/2022) di Palu.

    Baca Juga:  KMP dan DLH Bangun Kolaborasi Pengawasan Lingkungan Berbasis Data di Purwakarta

    Didik juga mengatakan, BBM jenis solar diperkirakan sebanyak kurang lebih 7 000 liter atau 7 ton.

    Pengangkutan BBM jenis solar tidak dilengkapi dokumen dan rencananya akan dibawa ke Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara,” jelas Didik.

    Turut diamankan 4 orang yang ada didalam kapal pembawa BBM solar, dan saat ini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan,”tegasnya.

    Terhadap tersangka dijerat Pasal 53 jo. Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 60 Milyar,” pungkasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 211
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    KMP dan DLH Bangun Kolaborasi Pengawasan Lingkungan Berbasis Data di Purwakarta

    Juli 6, 2026

    Ketua LANN Aceh Tenggara Dorong Polres Maksimalkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

    Juni 22, 2026

    KPK Akan Periksa Anggota DPR RI Dewi Coryati Terkait Dugaan Keterlibatan dalam Skema Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)

    Juni 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Ketua LANN Aceh Tenggara Ucapkan Selamat atas Pengukuhan Jabatan Baru Letkol Laut (P) Hengky Irawan Yudhistira

    Juli 15, 2026

    Perkuat Budaya Olahraga, Wabup Sleman Danang Maharsa Resmi Lantik Pengurus KORMI se-Kapanewon

    Juli 15, 2026

    TMMD Sengkuyung Tahap III Resmi Dibuka, Sinergi TNI dan Pemkab Sleman Percepat Pembangunan Kalurahan

    Juli 15, 2026

    Polres Purwakarta Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada 530 Pelajar SMKN 1 Sukatani

    Juli 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.