Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Ditpolairud Polda Sulteng, Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar Hendak Dibawa ke Malut
    Politik & Hukum

    Ditpolairud Polda Sulteng, Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar Hendak Dibawa ke Malut

    By RedaksiApril 18, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PALU | INFOTIPIKOR.COM – 7 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan diangkut ke wilayah Maluku Utara (Malut), digagalkan patroli Ditpolairud Polda Sulteng.

    Adalah Kapal Patroli KP XIX-1003 milik ditpolairud Polda Sulteng mencurigai adanya kapal tanpa nama di perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai laut, setelah digledah ditemukan ratusan jerigen berisi solar, Jumat (15/4/2022) sore.

    Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya mengatakan, Patroli kapal Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang diketahui mengangkut BBM jenis solar.

    “Kapal patroli KP XIX-13 milik Ditpolairud Polda Sulteng telah mengamankan kapal kayu pembawa ratusan jerigen berisi solar, pada Jumat (15/4/2022) sore di perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai laut,” ungkapnya, Senin (18/4/2022) di Palu.

    Didik juga mengatakan, BBM jenis solar diperkirakan sebanyak kurang lebih 7 000 liter atau 7 ton.

    Pengangkutan BBM jenis solar tidak dilengkapi dokumen dan rencananya akan dibawa ke Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara,” jelas Didik.

    Turut diamankan 4 orang yang ada didalam kapal pembawa BBM solar, dan saat ini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan,”tegasnya.

    Terhadap tersangka dijerat Pasal 53 jo. Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 60 Milyar,” pungkasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 194
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Judi Slot Menjamur di Aceh Tenggara, LANN Agara Desak Kapolres Sikat Bandar hingga Akar

    April 24, 2026

    Perusahaan “Seumur Jagung” Menang Proyek Rp13,2 M, Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Menguat

    April 20, 2026

    CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan

    April 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Iptu Tasim Dikukuhkan sebagai PS Kasat Binmas Polres Indramayu

    Mei 15, 2026

    Tender Rp4,6 Miliar di Kukar Disorot, CV Mulia Fatma Diduga Tak Kantongi SBU BG009, Pokja–PPK Dipertanyakan

    Mei 15, 2026

    LANN Aceh Tenggara Dukung Penuh Sinergi Ulama–Umara, Tekan Ancaman Narkoba di Kalangan Santri

    Mei 15, 2026

    Diduga Langgar Aturan, CV Damar Wulan Menang Proyek Bandara Kaimana Tanpa SBU Aktif

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.