Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Sidang Pertama Gugatan Konsumen Terhadap PT.Pos Indonesia Cabang Purwakarta
    Politik & Hukum

    Sidang Pertama Gugatan Konsumen Terhadap PT.Pos Indonesia Cabang Purwakarta

    By RedaksiMaret 30, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Sidang pertama gugatan konsumen terhadap PT.Pos Indonesia Cabang Purwakarta di anggap tidak hadir, dikarenakan pihak tergugat tidak membawa berkas, Senin (28/03/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

    Kuasa hukum penggugat Junfi SH,CLA,CLI& Patners mengajukan gugatan sederhana ke PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta yang beramatkan di Jl.Kornel Singawinata No.105,Kelurahan Nagri Kidul,Kecamatan Purwakarta,Kabupaten Purwakarta, di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta,dengan no.Perkara :2/Pdt.G.S/2022/PN Purwakarta jatuh pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022.

    Setelah hari persidangan pihak PT.Pos Indonesia Cabang Purwakarta, pihak kuasa hukum penggugat,sudah menyiapkan barkas-berkas.Sedangkan pihak tergugat yang hadir dalam persidangan hanya karyawan PT.Pos Indonesia Cabang Purwakarta,dan tidak membawa berkas apapun dan dinyatakan tidak hadir oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

    Baca Juga:  King Naga: Penanganan Polda Banten Diduga Tak Netral, Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara demi Hindari Intervensi Politik

    Sidang akan dilanjutkan tanggal 04 April 2022,untuk menindak lanjuti gugatan konsumen yang di dampingi kuasa hukum penggugat terhadap PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta,
    Yang memang belum ada titik temu untuk kedua belah pihak.

    Kuasa hukum penggugat kepada Awak Media mengatakan,”Selain gugatan perdata,kami juga akan lapor ke pihak yang berwajib/Kepolisian terkait dugaan pemalsuan data,tanda tangan dan sidik jari Bilamana tidak ada titik temu di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta,”ujarnya.

    Sampai berita ini di turunkan pihak PT.Pos Indonesia Cabang Purwakarta Balum bisa di konfirmasi.

    (Redaksi)

    Post Views: 297
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    LANN Aceh Tenggara Desak Polres Tindak Tegas Dugaan Prostitusi Terselubung di Perumahan Suluk Titi Abri

    Juli 31, 2026

    Dukung Penuh Kinerja Satresnarkoba, LANN Aceh Tenggara Apresiasi Pengungkapan Bandar Sabu hingga ke Akar

    Juli 31, 2026

    Desak ATR/BPN Hentikan Operasional PT BSP, AMPK Soroti Konflik Agraria 396 Hektare di Asahan

    Juli 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kapolres Purwakarta Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan, Ancam Sanksi Pidana dan Denda

    Agustus 2, 2026

    Viral Anak Tenggelam di Purwakarta, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian di Kolam Renang Insan Mulia

    Agustus 2, 2026

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok hadiri, Soft Launching Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok

    Agustus 2, 2026

    Edwin Senjaya: Koperasi Solusi Atasi Keterbatasan Modal UMKM dan Tekan Pinjol Ilegal

    Agustus 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.