Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Sidang Pertama Gugatan Konsumen Terhadap PT.Pos Indonesia Cabang Purwakarta
    Politik & Hukum

    Sidang Pertama Gugatan Konsumen Terhadap PT.Pos Indonesia Cabang Purwakarta

    By RedaksiMaret 30, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Sidang pertama gugatan konsumen terhadap PT.Pos Indonesia Cabang Purwakarta di anggap tidak hadir, dikarenakan pihak tergugat tidak membawa berkas, Senin (28/03/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

    Kuasa hukum penggugat Junfi SH,CLA,CLI& Patners mengajukan gugatan sederhana ke PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta yang beramatkan di Jl.Kornel Singawinata No.105,Kelurahan Nagri Kidul,Kecamatan Purwakarta,Kabupaten Purwakarta, di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta,dengan no.Perkara :2/Pdt.G.S/2022/PN Purwakarta jatuh pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022.

    Setelah hari persidangan pihak PT.Pos Indonesia Cabang Purwakarta, pihak kuasa hukum penggugat,sudah menyiapkan barkas-berkas.Sedangkan pihak tergugat yang hadir dalam persidangan hanya karyawan PT.Pos Indonesia Cabang Purwakarta,dan tidak membawa berkas apapun dan dinyatakan tidak hadir oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

    Baca Juga:  KMP dan DLH Bangun Kolaborasi Pengawasan Lingkungan Berbasis Data di Purwakarta

    Sidang akan dilanjutkan tanggal 04 April 2022,untuk menindak lanjuti gugatan konsumen yang di dampingi kuasa hukum penggugat terhadap PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta,
    Yang memang belum ada titik temu untuk kedua belah pihak.

    Kuasa hukum penggugat kepada Awak Media mengatakan,”Selain gugatan perdata,kami juga akan lapor ke pihak yang berwajib/Kepolisian terkait dugaan pemalsuan data,tanda tangan dan sidik jari Bilamana tidak ada titik temu di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta,”ujarnya.

    Sampai berita ini di turunkan pihak PT.Pos Indonesia Cabang Purwakarta Balum bisa di konfirmasi.

    (Redaksi)

    Post Views: 284
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    KMP dan DLH Bangun Kolaborasi Pengawasan Lingkungan Berbasis Data di Purwakarta

    Juli 6, 2026

    Ketua LANN Aceh Tenggara Dorong Polres Maksimalkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

    Juni 22, 2026

    KPK Akan Periksa Anggota DPR RI Dewi Coryati Terkait Dugaan Keterlibatan dalam Skema Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)

    Juni 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Perkuat Spiritual Aparatur dan Warga, Pemdes Cimahi Gelar Pengajian Kitab Kuning ‘Safinah’ Bersama Abuya Hasan Asyari

    Juli 7, 2026

    Dorong Penanggulangan Kemiskinan Lebih Efektif, Komisi IV DPRD Kota Bandung Bahas Perubahan Raperda Inisiatif

    Juli 7, 2026

    Tepati Janji Politik, H. Nico Antonio Realisasikan Rehabilitasi Jalan Rusak di Dukuh Jeruk

    Juli 7, 2026

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kertamukti Dampingi Petani Jagung di Kampung Cikadu

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.