INFOTIPIKOR.COM | KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka merealisasikan arahan dari Pemerintah Pusat tentang program PPKM mikro, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0906-09/Kota Bangun Serka Jamaludin menghadiri rapat pembentukkan Posko RT SIGAP.
Kegiatan bertempat di Kantor Desa Kota Bangun II jalan Madya Utama Rt 13 Desa Kota Bangun 2, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kukar,Senin (22/02/2021).
Pembentukkan posko Rt SIGAP di Desa Kota Bangum II, merupakan usaha Pemerintah Desa. Dimana, dalam menekan dan mengurangi jumlah penyebaran Covid-19, di wilayah Kecamatan Kota Bangun. Selanjutnya, akan diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat mikro atau tingkat Rt (Rukun Tetangga).
Serka Jamaludin menyampaikan, dengan dibentuknya Rt SIGAP di Desa Kota Bangun II, diharapakan warga akan semakin bertanggung jawab dalam menjaga lingkungannya. Dan bersama-sama berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah pedesaan.
“Saya sebagai Babinsa Koba II, akan membantu pemerintah Desa dalam mewujudkan Posko Rt SIGAP ini. Dan kepada warga desa, saya harapkan kerja samanya dalam menjaga, serta partisipasinya membantu terlaksananya program pemerintah ini,” tambah Serka Jamaludin.
Joko Purnomo selaku Kepala Desa Koba II menjelaskan, pembentukkan Rt SIGAP ini adalah sebagai alat pengendali kegiatan warga yang akan memasuki Desa Kota Bangun, dimana, warga dari luar daerah akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. (Red)