Polres Purwakarta berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kabupaten Purwakarta melalui berbagai operasi penegakan hukum, termasuk pemberantasan narkotika, premanisme, dan kejahatan lainnya.
PURWAKARTA, 12 Oktober 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial BS (28), warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, serta menyita barang bukti narkotika seberat 19,94 gram.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekira pukul 12.10 WIB di Kampung Sukamanah, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Aksi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 yang bertujuan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Barang Bukti Disita
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,94 gram, yang terdiri dari 14 paket dalam microtube dan satu bungkus sedotan bening bergaris putih-hijau berisi serbuk sabu.
* Satu unit handphone merek VIVO Y17 warna Mineral Blue.
* Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Try Sumarno, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkoba.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku BS menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengembangan. Pelaku berperan membantu mengambil dan menyimpan narkotika yang telah ditempatkan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkap IPTU Try Sumarno, Senin (12/10/2026).
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2026 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan Jaringan Terus Dilakukan
IPTU Try Sumarno menegaskan bahwa Polres Purwakarta tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku lapangan. Pihaknya akan terus mendalami asal-usul barang haram tersebut dan mengembangkan jaringan yang terlibat.
“Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah penindakan, pengembangan jaringan, serta penguatan sinergi bersama masyarakat guna menciptakan Kabupaten Purwakarta yang aman dan terbebas dari peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib. (***)
Sumber: Si Humas Polres Purwakarta

