Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Sabu 19,94 Gram, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2026
    TNI - POLRI

    Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Sabu 19,94 Gram, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2026

    By RedaksiOktober 12, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Polres Purwakarta berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kabupaten Purwakarta melalui berbagai operasi penegakan hukum, termasuk pemberantasan narkotika, premanisme, dan kejahatan lainnya.

    PURWAKARTA, 12 Oktober 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial BS (28), warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, serta menyita barang bukti narkotika seberat 19,94 gram.

    Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekira pukul 12.10 WIB di Kampung Sukamanah, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Aksi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 yang bertujuan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta.

    Barang Bukti Disita

    Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
    * Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,94 gram, yang terdiri dari 14 paket dalam microtube dan satu bungkus sedotan bening bergaris putih-hijau berisi serbuk sabu.
    * Satu unit handphone merek VIVO Y17 warna Mineral Blue.
    * Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

    Baca Juga:  Air Sungai Cilamaya Hitam dan Berbusa, Polsek Campaka Turun Langsung Cek Lokasi

    Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Try Sumarno, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkoba.

    “Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku BS menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengembangan. Pelaku berperan membantu mengambil dan menyimpan narkotika yang telah ditempatkan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkap IPTU Try Sumarno, Senin (12/10/2026).

    Ancaman Hukuman Berat

    Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2026 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Baca Juga:  Pemkab Sleman Tuntaskan Penegasan Batas 86 Kalurahan, DIY Berpeluang Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Batas Wilayah 100% Jelas

    Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Pengembangan Jaringan Terus Dilakukan

    IPTU Try Sumarno menegaskan bahwa Polres Purwakarta tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku lapangan. Pihaknya akan terus mendalami asal-usul barang haram tersebut dan mengembangkan jaringan yang terlibat.

    “Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah penindakan, pengembangan jaringan, serta penguatan sinergi bersama masyarakat guna menciptakan Kabupaten Purwakarta yang aman dan terbebas dari peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

    Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib. (***)

    Sumber: Si Humas Polres Purwakarta

     

    Views: 13
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pemkab Sleman Tuntaskan Penegasan Batas 86 Kalurahan, DIY Berpeluang Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Batas Wilayah 100% Jelas

    Oktober 12, 2026

    Air Sungai Cilamaya Hitam dan Berbusa, Polsek Campaka Turun Langsung Cek Lokasi

    Oktober 6, 2026

    Kebakaran Lahan di Belakang Pabrik PTPN Cikumpay, Polsek Campaka dan Damkar Gerak Cepat Padamkan Api

    Oktober 2, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Sabu 19,94 Gram, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2026

    Oktober 12, 2026

    Wali Kota Bandung Kecam Keras Penyerangan Rombongan Persib U-18, Janjikan Pendampingan Psikologis dan Pengamanan Ketat

    Oktober 12, 2026

    Pemkab Sleman Tuntaskan Penegasan Batas 86 Kalurahan, DIY Berpeluang Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Batas Wilayah 100% Jelas

    Oktober 12, 2026

    Kejar Target Three Zero 2030, Pemkot Bandung Masifkan Sosialisasi dan Skrining HIV

    Oktober 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.