Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Satpol PP, WH, dan Linmas Aceh Tenggara Tertibkan Pelanggar Khamar di Deleng Pokhkison, LAN Dukung Penuh Langkah Preventif
    Daerah

    Satpol PP, WH, dan Linmas Aceh Tenggara Tertibkan Pelanggar Khamar di Deleng Pokhkison, LAN Dukung Penuh Langkah Preventif

    By RedaksiOktober 19, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    ACEH TENGGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Wilayatul Hisbah (WH), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Aceh Tenggara, bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Deleng Pokhkison melaksanakan operasi penegakan Qanun pada Sabtu (17/10/2026). Kegiatan ini difokuskan pada penindakan terhadap produksi, penyimpanan, dan konsumsi khamar (minuman memabukkan/tuak) di wilayah Kecamatan Deleng Pokhkison.

    Operasi ini merupakan implementasi dari penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16. Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah warga yang terlibat dalam pelanggaran qanun khamar.

    Pendekatan Humanis bagi Anak di Bawah Umur

    Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menerapkan pendekatan yang memadukan ketegasan hukum dengan pembinaan humanis. Dari hasil penindakan, teridentifikasi bahwa sebagian besar pelanggar merupakan anak di bawah umur.

    Sebanyak 13 orang anak di bawah umur yang terjaring dalam operasi tersebut tidak ditahan, melainkan langsung dilepaskan pada malam itu juga setelah dijemput oleh orang tua masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak psikologis negatif akibat penahanan terhadap anak, sambil tetap memberikan efek jera melalui pembinaan.

    Baca Juga:  Datangkan 7 Mesin Pembangkit Darurat, PLN ULP Leok  Targetkan  Pasokan Listrik Buol Normal Akhir Oktober

    Sementara itu, pelanggar yang sudah dewasa akan diproses lebih lanjut pada Minggu (18/10/2026). Proses hukum terhadap mereka mewajibkan kehadiran orang tua sebagai pendamping dan tanpa mekanisme uang jaminan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa, seluruh pelanggar menerima bimbingan dan nasihat langsung dari Plh. Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tenggara, Ahmad Yani, SE., M.Ag.

    Ahmad Yani menegaskan bahwa tujuan utama penegakan Qanun bukan sekadar penghukuman, melainkan upaya penyelamatan generasi muda.

    “Ini adalah bentuk kasih sayang kita kepada anak-anak kita. Khamar ini pintu masuk narkoba. Kalau hari ini dibiarkan minum tuak, besok bisa jadi sabu,” tegas Ahmad Yani.

    Baca Juga:  Apresiasi INTI KRESNA, Toni Wijaya Dorong Penguatan Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas di Kota Bandung

    Dukungan Penuh dari Lembaga Anti Narkotika (LAN)

    Langkah tegas namun edukatif yang diambil oleh jajaran penegak qanun setempat mendapat apresiasi penuh dari Lembaga Anti Narkotika (LAN) Aceh Tenggara. Ketua LAN Aceh Tenggara, Habibullah, menilai bahwa pemberantasan khamar adalah strategi kunci dalam pencegahan peredaran narkotika.

    “Kami dukung penuh. Apa yang dilakukan Satpol PP dan WH ini adalah pencegahan dini. 90 persen pemakai sabu berawal dari minuman keras. Jadi memberantas tuak sama dengan memberantas sabu,” ujar Habibullah.

    LAN Aceh Tenggara juga mengimbau kepada seluruh orang tua di wilayah tersebut untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka dan berperan aktif menjaga lingkungan kampung dari peredaran khamar maupun narkoba.

    Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum peningkatan kesadaran masyarakat Aceh Tenggara terhadap bahaya khamar serta pentingnya kepatuhan terhadap nilai-nilai syariat Islam yang tertuang dalam Qanun Aceh. (Habib)

     

    Views: 50
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Komunitas Masyarakat Peduli Pengadaan Barang Jasa Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Kualifikasi PT IKA KARYA NUSA dalam Proyek Jalan Rp44 Miliar di Teluk Bintuni

    Oktober 19, 2026

    Pemkot Bandung Gelar “Gebyar Bandung Utama 2026”, Hadirkan Samsat Keliling dan Sembako Murah di Rancasari

    Oktober 19, 2026

    LAN Aceh Tenggara Soroti Kinerja Satreskoba Polres Agara, Sebut Penanganan Kasus Narkoba “Mandul” dan Tak Sentuh Bandar

    Oktober 19, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Satpol PP, WH, dan Linmas Aceh Tenggara Tertibkan Pelanggar Khamar di Deleng Pokhkison, LAN Dukung Penuh Langkah Preventif

    Oktober 19, 2026

    Komunitas Masyarakat Peduli Pengadaan Barang Jasa Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Kualifikasi PT IKA KARYA NUSA dalam Proyek Jalan Rp44 Miliar di Teluk Bintuni

    Oktober 19, 2026

    Pemkot Bandung Gelar “Gebyar Bandung Utama 2026”, Hadirkan Samsat Keliling dan Sembako Murah di Rancasari

    Oktober 19, 2026

    LAN Aceh Tenggara Soroti Kinerja Satreskoba Polres Agara, Sebut Penanganan Kasus Narkoba “Mandul” dan Tak Sentuh Bandar

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.