Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Sleman Jadi Pilot Project Nasional, Targetkan Balik Nama Tanah Tuntas dalam 10 Hari Lewat Program PERINTIS
    Daerah

    Sleman Jadi Pilot Project Nasional, Targetkan Balik Nama Tanah Tuntas dalam 10 Hari Lewat Program PERINTIS

    By RedaksiOktober 19, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman resmi ditunjuk sebagai salah satu lokasi uji coba (pilot project) untuk Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari. Inovasi yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menargetkan percepatan proses balik nama tanah dari yang sebelumnya memakan waktu lama, kini dapat diselesaikan hanya dalam 10 hari kerja.

    Komitmen ini ditegaskan dalam acara Sosialisasi Program PERINTIS 10 Hari yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (INI-IPPAT) Kabupaten Sleman, pada Senin (19/10/2026) di Hotel Prima SR, Sleman. Acara ini dihadiri oleh jajaran Pemkab Sleman, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, serta perwakilan notaris dan PPAT.

    Menghapus Ego Sektoral demi Pelayanan Publik

    Bupati Sleman dalam arahannya menekankan bahwa kunci keberhasilan program ini terletak pada kolaborasi nyata antarinstansi. Ia menginstruksikan agar ego sektoral antara BPN, DJP, dan Pemerintah Daerah dihilangkan sepenuhnya.

    “Semangat kita adalah mencarikan solusi terbaik secara bersama-sama. Tidak ada lagi ego masing-masing instansi. Yang ada hanyalah bagaimana layanan balik nama tanah ini bisa paripurna, berjalan dengan baik, dan efeknya masyarakat merasa terpuaskan,” tegas Bupati Sleman.

    Baca Juga:  FORMAJI Soroti Respons Lambat DSDABM Kota Bandung: Administrasi Sudah Penuh, Jawaban Substantif Masih Nihil

    Selain memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat, percepatan pelayanan ini juga dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pajak.

    DJP DIY Pangkas Proses SKB PPh Maksimum 3 Hari

    Mendukung inisiatif tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP DIY, Sekti Widihartanto, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satu terobosan utama adalah pemangkasan waktu penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh menjadi maksimal tiga hari kerja.

    “Kami di DJP siap melakukan penyesuaian sepanjang dapat diakomodasi dalam SOP kami. Untuk layanan di KPP Sleman yang menjadi pilot project, kami akan mengevaluasi titik-titik mana yang bisa dipangkas jalurnya, termasuk mempermudah proses pembuatan kode billing tanpa memerlukan surat kuasa demi akselerasi layanan,” ungkap Sekti.

    Baca Juga:  Wali Kota Bandung Kecam Keras Penyerangan Rombongan Persib U-18, Janjikan Pendampingan Psikologis dan Pengamanan Ketat

    Adaptasi Sistem oleh Notaris dan PPAT

    Bupati Sleman juga meminta para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk segera mempersiapkan staf operasional mereka agar mampu beradaptasi dengan sistem pelayanan terintegrasi ini. Kendala teknis diharapkan dapat didiskusikan dan diselesaikan secara kolektif agar layanan berjalan lancar tanpa hambatan.

    Evaluasi Berkelanjutan

    Mengingat statusnya sebagai tahap uji coba, seluruh mekanisme akan terus dievaluasi untuk mengukur efektivitas dan mengidentifikasi kendala di lapangan. Sekti Widihartanto menambahkan, tidak menutup kemungkinan durasi pelayanan dapat dipersingkat menjadi kurang dari 10 hari jika integrasi sistem berjalan optimal.

    “Karena ini masih tahap piloting, mari kita laksanakan dulu prosesnya dan lakukan evaluasi bersama. Dari sana kita bisa menyempurnakan sistem,” tambahnya.

    Keberhasilan implementasi Program PERINTIS di Sleman diharapkan dapat menjadi model percontohan nasional dalam menciptakan pelayanan administrasi pertanahan yang lebih cepat, transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Ari Wu)

     

    Views: 14
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Satpol PP, WH, dan Linmas Aceh Tenggara Tertibkan Pelanggar Khamar di Deleng Pokhkison, LAN Dukung Penuh Langkah Preventif

    Oktober 19, 2026

    Komunitas Masyarakat Peduli Pengadaan Barang Jasa Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Kualifikasi PT IKA KARYA NUSA dalam Proyek Jalan Rp44 Miliar di Teluk Bintuni

    Oktober 19, 2026

    Pemkot Bandung Gelar “Gebyar Bandung Utama 2026”, Hadirkan Samsat Keliling dan Sembako Murah di Rancasari

    Oktober 19, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sleman Jadi Pilot Project Nasional, Targetkan Balik Nama Tanah Tuntas dalam 10 Hari Lewat Program PERINTIS

    Oktober 19, 2026

    Satpol PP, WH, dan Linmas Aceh Tenggara Tertibkan Pelanggar Khamar di Deleng Pokhkison, LAN Dukung Penuh Langkah Preventif

    Oktober 19, 2026

    Komunitas Masyarakat Peduli Pengadaan Barang Jasa Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Kualifikasi PT IKA KARYA NUSA dalam Proyek Jalan Rp44 Miliar di Teluk Bintuni

    Oktober 19, 2026

    Pemkot Bandung Gelar “Gebyar Bandung Utama 2026”, Hadirkan Samsat Keliling dan Sembako Murah di Rancasari

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.