INFOTIPIKOR.COM | PANDEGLANG – Polres Pandeglang Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras, di Desa Gunung Batu Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Senin (15/02/2021).
Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho SH,M.H,MBA melalui Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi,SH,S.Ik.M.H kepada awak media Rabu (17/02/2021), menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat Nomor : LP-A/ 45 /RES.4.2/II/2021/Resnarkoba tanggal 16 Februari 2021.
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dan berhasil mengamankan S (40) warga Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang,” kata Hamam Wahyudi.
Hamam Wahyudi menjelaskan, hasil dari penangkapan petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisi 16 (enam belas) butir obat tablet merk Hexymer, yang disimpan di saku celana dan uang hasil penjualan Rp. 70.000.
“selanjutnya, di dalam box motor ditemukan BB berupa obat keras merk Hexymer sebanyak 532 (lima ratus tiga puluh dua) butir, sehingga total keseluruhan BB berjumlah 548 (lima ratus empat puluh delapan) butir obat dgn merk Hexymer.Menurut pengakuan pelaku bhw, BB obat keras jenis Hexymer,” ujar Hamam Wahyudi.
Hamam Wahyudi menyampaikan bahwa, obat-obatan terlarang menurut keterangan S (40) didapatkan dari SN yang masih dalam proses pengembangan dan pengejaran.
“atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Junto Psl 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Junto 98 ayat (2), (3) UU. RI. No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar Hamam Wahyudi.
Sementara itu, ditempat berbeda, Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau, untuk awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita, awasi perubahan perilaku dan kebiasaan, agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib (Red)