Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polres Pandeglang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang
    TNI - POLRI

    Polres Pandeglang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang

    By RedaksiFebruari 17, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PANDEGLANG – Polres Pandeglang Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras, di Desa Gunung Batu Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Senin (15/02/2021).

    Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho SH,M.H,MBA melalui Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi,SH,S.Ik.M.H kepada awak media Rabu (17/02/2021), menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat Nomor : LP-A/ 45 /RES.4.2/II/2021/Resnarkoba tanggal 16 Februari 2021.

    “Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dan berhasil mengamankan S (40) warga Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang,” kata Hamam Wahyudi.

    Hamam Wahyudi menjelaskan, hasil dari penangkapan petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisi 16 (enam belas) butir obat tablet merk Hexymer, yang disimpan di saku celana dan uang hasil penjualan Rp. 70.000.

    Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalisme Penyidik, Polres Purwakarta Ikuti Program Polri Belajar Bidang Penyidikan

    “selanjutnya, di dalam box motor ditemukan BB berupa obat keras merk Hexymer sebanyak 532 (lima ratus tiga puluh dua) butir, sehingga total keseluruhan BB berjumlah 548 (lima ratus empat puluh delapan) butir obat dgn merk Hexymer.Menurut pengakuan pelaku bhw, BB obat keras jenis Hexymer,” ujar Hamam Wahyudi.

    Hamam Wahyudi menyampaikan bahwa, obat-obatan terlarang menurut keterangan S (40) didapatkan dari SN yang masih dalam proses pengembangan dan pengejaran.

    “atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Junto Psl 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Junto 98 ayat (2), (3) UU. RI. No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar Hamam Wahyudi.

    Baca Juga:  Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil Jelang Ramadhan, Polres Purwakarta Gelar Operasi Pasar

    Sementara itu, ditempat berbeda, Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau, untuk awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita, awasi perubahan perilaku dan kebiasaan, agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib (Red)

    Post Views: 148
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil Jelang Ramadhan, Polres Purwakarta Gelar Operasi Pasar

    Februari 5, 2026

    Tingkatkan Profesionalisme Penyidik, Polres Purwakarta Ikuti Program Polri Belajar Bidang Penyidikan

    Februari 4, 2026

    Sat Resnarkoba Polres Purwakarta Sosialisasikan P4GN kepada Pelajar SMA Al-Muhajirin

    Januari 28, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Menyiapkan Bekal Husnul Khotimah, Pesan KH Habibullah dalam Pengajian Majelis Makrifatullah Sleman

    Februari 8, 2026

    DRSN Diduga Jadi Mafia PETI Ilegal di Bugu, Warga Tantang Aparat Bertindak

    Februari 6, 2026

    Sosok Pemimpin Suri Teladan, Harda Kiswaya Disambangi Tim BISA dan Yayasan Kiwari

    Februari 6, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Dorong Penataan JPO Sebagai Infrastuktur Penting Keselamatan Publik

    Februari 5, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.