Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Sembilan Bulan Kasus PT SunFu Indonesia, KMP Desak Kepastian Hukum dan Transparansi Perkembangan Perkara
    Politik & Hukum

    Sembilan Bulan Kasus PT SunFu Indonesia, KMP Desak Kepastian Hukum dan Transparansi Perkembangan Perkara

    By RedaksiJuli 28, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambatnya perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT SunFu Indonesia. Hampir sembilan bulan sejak laporan resmi disampaikan pada 30 Oktober 2025, perkara tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir masih berada pada tahap penyelidikan.

    Berdasarkan SP2HP Nomor: B/827/VII/RES 5.3/2026/Satreskrim tanggal 2 Juli 2026, penyidik menerangkan bahwa pada 24 Juni 2026 telah dilakukan pengambilan sampel air limbah PT SunFu Indonesia bersama UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta dan Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta. Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut selanjutnya akan menjadi dasar pelaksanaan gelar perkara sebagai tindak lanjut proses penyelidikan.

    KMP menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, setelah hampir sembilan bulan sejak laporan disampaikan, masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    Perkara Telah Melalui Sidak Lintas Instansi

    KMP mengingatkan bahwa sebelum laporan resmi disampaikan, telah dilakukan inspeksi lapangan (sidak) pada 13 Oktober 2025 yang melibatkan Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Satreskrim Polres Purwakarta, serta Komunitas Madani Purwakarta (KMP).

    Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pengelolaan lingkungan hidup di lokasi perusahaan. Selain hasil sidak, KMP juga telah menyampaikan berbagai informasi dan dokumen pendukung kepada penyidik, antara lain dokumen hasil verifikasi pengaduan, Nota Dinas Laporan Pelaksanaan Verifikasi Pengaduan, hasil uji laboratorium, dokumentasi lapangan, surat klarifikasi kepada perusahaan, serta informasi lain yang dianggap relevan dalam proses penyelidikan.

    Baca Juga:  Tokoh Aktivis Syarifudin Imbau Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Saat Berunjuk Rasa

    Menurut KMP, keterlibatan DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam sidak tersebut menunjukkan bahwa perkara ini telah memperoleh perhatian serius sejak awal dan telah melalui tahapan verifikasi lapangan secara lintas instansi.

    Kepastian Hukum Merupakan Hak Publik

    Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menyatakan bahwa kepastian hukum merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum.

    “Kami menghormati independensi penyidik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan. Transparansi dan kepastian hukum merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum yang harus dijaga,” ujarnya.

    KMP berpandangan bahwa perkara lingkungan hidup berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat luas sehingga proses penanganannya perlu dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis alat bukti.

    Kasus PT Indo Bharat Rayon Menjadi Referensi Penegakan Hukum

    KMP juga mencermati bahwa Kabupaten Purwakarta memiliki pengalaman dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan korporasi. Salah satunya adalah perkara PT Indo Bharat Rayon (IBR). Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Purwakarta menyatakan korporasi terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 2 (dua) tahun kepada pengurus korporasi, pidana denda sebesar Rp1.500.000.000, serta pidana tambahan berupa kewajiban melakukan pemulihan akibat tindak pidana lingkungan hidup.

    Baca Juga:  Ahli Waris Desak Komisi I DPRD Purwakarta Tuntaskan Sengketa Tanah Blok Cibening II, Ancam Aksi Unjuk Rasa

    KMP menegaskan bahwa penyebutan perkara PT Indo Bharat Rayon tidak dimaksudkan untuk menyamakan fakta hukum dengan perkara PT SunFu Indonesia. Namun, perkara tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di Purwakarta memiliki pengalaman dalam menangani perkara tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan korporasi hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

    “Kami tidak meminta penyidik menyimpulkan perkara sebelum proses hukum selesai. Yang kami harapkan adalah konsistensi penegakan hukum. Jika penanganan perkara lingkungan hidup dapat diproses secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum, maka masyarakat tentu berharap setiap laporan dugaan tindak pidana lingkungan hidup juga memperoleh perhatian dan penanganan yang sama seriusnya,” tegas Zaenal.

    KMP Siap Meningkatkan Eskalasi Pengawalan

    KMP mendesak agar:
    1. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel;
    2. Perkembangan penanganan perkara disampaikan secara transparan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku;
    3. Seluruh informasi dan dokumen yang telah disampaikan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum;
    4. Kepastian hukum terhadap laporan masyarakat segera diberikan.

    Apabila dalam waktu yang wajar perkara ini belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum, KMP akan meningkatkan eskalasi pengawalan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan persoalan ini kepada institusi penegak hukum dan lembaga pengawas pada tingkat yang lebih tinggi. (Redaksi)

    Post Views: 14
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    King Naga: Penanganan Polda Banten Diduga Tak Netral, Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara demi Hindari Intervensi Politik

    Juli 28, 2026

    Bersama Melawan Korupsi, Komunitas Pemuda Masyarakat Apresiasi Langkah Polri

    Juli 27, 2026

    Ahli Waris Desak Komisi I DPRD Purwakarta Tuntaskan Sengketa Tanah Blok Cibening II, Ancam Aksi Unjuk Rasa

    Juli 25, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sembilan Bulan Kasus PT SunFu Indonesia, KMP Desak Kepastian Hukum dan Transparansi Perkembangan Perkara

    Juli 28, 2026

    King Naga: Penanganan Polda Banten Diduga Tak Netral, Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara demi Hindari Intervensi Politik

    Juli 28, 2026

    Desa Baturata dan Kwala Besar Sepakati Penutupan Akses Jalan Menuju Tambang Diduga Ilegal di Buol

    Juli 28, 2026

    Polrestabes Bandung Musnahkan 1.172 Knalpot Brong, Tegas Tak Ada Toleransi Pelanggaran Lalu Lintas

    Juli 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.