PURWAKARTA – Perwakilan ahli waris masyarakat Desa Campaka, Pandu Fajar Gumelar, mempertanyakan keseriusan Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta dalam menangani sengketa status kepemilikan tanah di Blok Cibening II. Sengketa ini melibatkan warga setempat dengan pihak PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII).
Ketidakjelasan tindak lanjut dari legislatif dinilai memicu kekecewaan warga yang telah lama memperjuangkan hak atas tanah tersebut. Pandu menjelaskan bahwa Komisi I DPRD Purwakarta sebelumnya berjanji akan memanggil kembali pihak ahli waris setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), PTPN VIII, serta H. Balyan Hasibuan pada 12 Mei 2026 lalu.
Namun hingga saat ini, pihak masyarakat belum menerima kabar maupun kepastian informasi dari Komisi I.
“Kami menunggu kepastian sebagaimana yang dijanjikan. Namun sampai hari ini, tidak ada kabar atau kejelasan apa pun dari pihak Komisi I DPRD Purwakarta terkait perkembangan penanganan sengketa tanah ini,” tegas Pandu.
Merasa aspirasinya diabaikan, Pandu menyatakan bahwa para ahli waris bersama masyarakat terdampak berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam skala besar di gedung DPRD Kabupaten Purwakarta. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes keras agar jajaran DPRD Purwakarta memberikan atensi serius dan langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Sengketa tanah di Blok Cibening II sendiri telah berlangsung cukup lama dan menjadi sumber ketegangan antara warga yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik leluhur dengan PTPN VIII yang memegang dokumen Hak Guna Usaha (HGU). Masyarakat mendesak adanya mediasi transparan dan penyelesaian hukum yang adil untuk mengakhiri ketidakpastian status lahan yang mereka tempati dan garap selama ini. (Redaksi)

