JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tantangan yang dihadapi oleh dosen dari perguruan tinggi di luar pusat pendidikan utama dalam mengakses program beasiswa, khususnya Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). KPK menilai bahwa skema kompetisi terbuka saat ini seringkali menyulitkan dosen dari daerah untuk bersaing secara setara dengan rekan-rekan mereka dari kampus-kampus ternama di kota besar.
Sorotan ini disampaikan dalam diskusi yang melibatkan Anggota Komisi X DPR RI, Dewi Coryati, serta perwakilan dari lembaga anti-korupsi. Mereka menekankan bahwa pemerataan kualitas pendidikan tinggi tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme kompetisi bebas, melainkan memerlukan kebijakan afirmatif.
Aji Pamungkas dari Anti-Corruption Agency of Indonesia menjelaskan bahwa banyak dosen dari kampus di luar kota-kota besar menghadapi hambatan signifikan. Meskipun wilayah seperti Bengkulu tidak termasuk dalam kategori 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dosen-dosen di sana tetap kesulitan mengakses sumber daya akademik dan jejaring riset yang setara dengan dosen di pusat-pusat pendidikan utama.
“Skema beasiswa yang bersifat kompetitif masih menyulitkan sebagian dosen, terutama mereka yang berasal dari wilayah dengan akses pendidikan tinggi dan sumber daya akademik yang belum sebanding,” ujar Aji.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prastyo, menyatakan bahwa persaingan bebas dalam program seperti BPI memang terasa berat bagi dosen dari daerah yang mungkin kurang memiliki rekam jejak institusi yang mapan.
“Memang ada Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), tapi karena persaingannya dengan bersaing bebas itu agak sulit. Bertarungnya itu agak sulit. Nah, apakah kemudian sudah terpikirkan untuk membantu dosen-dosen yang dari daerah-daerah kalau dibilang termarjinalkan?” tanya Budi Prastyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi berharap adanya pertimbangan untuk menerapkan affirmative action atau kebijakan afirmatif dalam program pengembangan kapasitas dosen. Hal ini bertujuan agar dosen dari perguruan tinggi di luar pusat pendidikan utama memiliki peluang yang lebih adil untuk melanjutkan studi doktoral (S3).
“Itu kan termarjinalkan. Apakah ada affirmative action untuk itu, sehingga nanti pendidikan perguruan tinggi ini akan merata di seluruh Indonesia. Ini adalah pekerjaan kita bersama untuk meningkatkan pendidikan yang merata,” tegas Budi.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini menyediakan sejumlah skema pendanaan pendidikan lanjut bagi dosen, termasuk melalui BPI dan berbagai program doktoral lainnya. Namun, KPK dan para pemangku kepentingan pendidikan menilai perlu ada perhatian khusus agar kesenjangan akses terhadap peningkatan kualifikasi dosen dapat diminimalisir, demi terwujudnya pemerataan kualitas pendidikan tinggi di seluruh Indonesia.
(Aji)

