JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi rencana pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi X DPR RI, Dr. Hj. Dewi Coryati, M.Si. Pemanggilan ini terkait dengan penyelidikan atas dugaan keterlibatan pihak legislatif dalam skema pendanaan pendidikan lanjut, khususnya program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari kewenangan KPK dalam menyelidiki dan menyidik aliran dana atau potensi tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur-unsur di lembaga negara.
“Penyidik KPK akan memanggil Anggota DPR RI Dewi Coryati, anggota Komisi X DPR RI, sehubungan dengan kasus yang tengah diselidiki,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang yang memberikan kewenangan penuh kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR tanpa memerlukan izin dari Presiden. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen lembaga anti-rasuah untuk mengusut tuntas berbagai perkara yang diduga melibatkan praktik korupsi di lingkungan legislatif.
Pemeriksaan terhadap Dewi Coryati berkaitan dengan sorotan publik mengenai mekanisme distribusi dan akses terhadap Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Sebelumnya, Dewi Coryati diketahui aktif menyoroti tantangan yang dihadapi dosen dari perguruan tinggi di luar pusat pendidikan utama dalam mengakses beasiswa tersebut, serta mendorong adanya kebijakan afirmatif untuk pemerataan kualitas pendidikan tinggi.
Namun, kini fokus penyelidikan bergeser pada aspek integritas dan transparansi dalam pengelolaan atau pengaruh terhadap program beasiswa tersebut. KPK menilai perlu adanya klarifikasi mendalam mengenai peran dan keterlibatan anggota legislatif dalam ekosistem pendanaan pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.
Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar dalam proses seleksi maupun alokasi dana BPI. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan berkeadilan.
(Aji)

