INDRAMAYU – Dugaan pelanggaran aturan oleh oknum Kepala Sekolah Kepsek SDN 4 Kedokan Agung Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu kini jadi sorotan. Kepsek dilaporkan Ketua Komite ke Dinas Pendidikan Disdik Indramayu terkait pencopotan pengurus komite masa jabatan 2023-2026 secara sepihak dan pengangkatan Hj. Kusaerih sebagai ketua periode 2024-2026.
Langkah tersebut dinilai menabrak Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan itu ditegaskan Kepala Sekolah tidak memiliki hak prerogatif membongkar pasang kepengurusan komite. Proses pemilihan pengurus wajib dilakukan demokratis dan akuntabel melalui forum rapat orang tua atau wali murid, bukan berdasarkan keputusan pribadi kepala sekolah.
Ketua Komite SDN 4 Kedokan Agung masa jabatan 2023-2026, Sarikin, membenarkan telah melayangkan laporan resmi. “Benar saya sudah melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Alhamdulillah direspon dengan baik, semua bukti sudah saya serahkan dan kronologinya sudah saya sampaikan. Termasuk ada pencatutan nama Winda, padahal yang bersangkutan kaget namanya dicantumkan jadi sekretaris dari ketua komite Hj. Kusaerih,” ujarnya, Senin 16/6/2026.

Pakar Hukum Administrasi Negara menilai Surat Keputusan SK baru yang diterbitkan tanpa prosedur resmi berpotensi cacat hukum dan masuk kategori penyalahgunaan wewenang abuse of power. Secara administrasi, tindakan ini bisa dilaporkan ke Disdik maupun Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi karena mengabaikan prosedur yang diatur Permendikbud 75/2016.
Jika terbukti melanggar, sanksi disiplin ASN menanti oknum Kepsek. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan dari jabatan Kepala Sekolah. Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan inspektorat atau tim Disdik Indramayu.
Ranah pidana juga bisa menyeret jika ditemukan unsur pelanggaran hukum murni. Pemalsuan Dokumen: Bila ada manipulasi data, pemalsuan tanda tangan, atau pembuatan BAP rapat fiktif, dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Indikasi Tipikor: Jika pergantian komite diduga untuk memudahkan penyelewengan dana BOS atau sumbangan tanpa pengawasan komite sah, maka UU Tipikor bisa diterapkan.
Hingga berita ini diturunkan, Disdik Kabupaten Indramayu telah menerima laporan Ketua Komite SDN 4 Kedokan Agung dan berjanji menindaklanjuti sesuai prosedur. Disdik berharap kasus serupa tidak terulang dan seluruh kepala sekolah patuh regulasi serta menjaga sinergitas sehat dengan komite demi transparansi pengelolaan pendidikan. media infotipikor.com membuka ruang hak jawab Kepsek SDN 4 Kedokan Agung untuk dimuat berimbang. (Fif)

