Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Diduga Tabrak Permendikbud 75/2016, Kepsek SDN 4 Kedokan Agung Dilaporkan ke Disdik Indramayu
    Politik & Hukum

    Diduga Tabrak Permendikbud 75/2016, Kepsek SDN 4 Kedokan Agung Dilaporkan ke Disdik Indramayu

    By RedaksiJuni 16, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDRAMAYU – Dugaan pelanggaran aturan oleh oknum Kepala Sekolah Kepsek SDN 4 Kedokan Agung Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu kini jadi sorotan. Kepsek dilaporkan Ketua Komite ke Dinas Pendidikan Disdik Indramayu terkait pencopotan pengurus komite masa jabatan 2023-2026 secara sepihak dan pengangkatan Hj. Kusaerih sebagai ketua periode 2024-2026.

    Langkah tersebut dinilai menabrak Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan itu ditegaskan Kepala Sekolah tidak memiliki hak prerogatif membongkar pasang kepengurusan komite. Proses pemilihan pengurus wajib dilakukan demokratis dan akuntabel melalui forum rapat orang tua atau wali murid, bukan berdasarkan keputusan pribadi kepala sekolah.

    Ketua Komite SDN 4 Kedokan Agung masa jabatan 2023-2026, Sarikin, membenarkan telah melayangkan laporan resmi. “Benar saya sudah melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Alhamdulillah direspon dengan baik, semua bukti sudah saya serahkan dan kronologinya sudah saya sampaikan. Termasuk ada pencatutan nama Winda, padahal yang bersangkutan kaget namanya dicantumkan jadi sekretaris dari ketua komite Hj. Kusaerih,” ujarnya, Senin 16/6/2026.

    Baca Juga:  Cegah TPPO dan Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Karangampel Edukasi Calon Pekerja Migran di LPK

    Pakar Hukum Administrasi Negara menilai Surat Keputusan SK baru yang diterbitkan tanpa prosedur resmi berpotensi cacat hukum dan masuk kategori penyalahgunaan wewenang abuse of power. Secara administrasi, tindakan ini bisa dilaporkan ke Disdik maupun Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi karena mengabaikan prosedur yang diatur Permendikbud 75/2016.

    Jika terbukti melanggar, sanksi disiplin ASN menanti oknum Kepsek. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan dari jabatan Kepala Sekolah. Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan inspektorat atau tim Disdik Indramayu.

    Ranah pidana juga bisa menyeret jika ditemukan unsur pelanggaran hukum murni. Pemalsuan Dokumen: Bila ada manipulasi data, pemalsuan tanda tangan, atau pembuatan BAP rapat fiktif, dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Indikasi Tipikor: Jika pergantian komite diduga untuk memudahkan penyelewengan dana BOS atau sumbangan tanpa pengawasan komite sah, maka UU Tipikor bisa diterapkan.

    Baca Juga:  Kasus HGU 175 Hektare di Pati Memanas: WRC PAN RI Pasang Plang Pengawasan, Duga Perubahan Status Jadi SHM Indikasi Maladministrasi

    Hingga berita ini diturunkan, Disdik Kabupaten Indramayu telah menerima laporan Ketua Komite SDN 4 Kedokan Agung dan berjanji menindaklanjuti sesuai prosedur. Disdik berharap kasus serupa tidak terulang dan seluruh kepala sekolah patuh regulasi serta menjaga sinergitas sehat dengan komite demi transparansi pengelolaan pendidikan. media infotipikor.com membuka ruang hak jawab Kepsek SDN 4 Kedokan Agung untuk dimuat berimbang. (Fif)

    Post Views: 19
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gelar PKB Jabar Fest 2026, Gus Muhaimin Tegaskan Komitmen Partai Berkhidmat untuk Rakyat

    Juni 14, 2026

    Cegah TPPO dan Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Karangampel Edukasi Calon Pekerja Migran di LPK

    Juni 12, 2026

    Resmi Kembali Menahkodai PKB Indramayu, H. Amroni Targetkan 15 Kursi DPRD di 2029 Lewat Kerja Nyata

    Juni 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Tabrak Permendikbud 75/2016, Kepsek SDN 4 Kedokan Agung Dilaporkan ke Disdik Indramayu

    Juni 16, 2026

    SPMB 2026 Dibuka, SMK NU Kaplongan Gratiskan SPP & Biaya Gedung, Semua Siswa Baru Dapat PIP

    Juni 16, 2026

    PT LJD Somasi Kasdim 0616 Indramayu, Sengketa 5 Titik Proyek KDKMP Memanas

    Juni 16, 2026

    Empat Tahun Melapor, KMP Desak Transparansi Hasil Pengawasan Ketenagakerjaan di Purwakarta

    Juni 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.