KOLAKA TIMUR – Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp30.687.802.023,58 kini tak sekadar menjadi sorotan-tetapi mulai mengarah pada dugaan skandal pengadaan berskala besar.
Fakta kunci yang terungkap: tender hanya diikuti satu peserta.
Hasilnya bisa ditebak-tender dinyatakan gagal, lalu proses dialihkan ke Pemilihan Langsung (PL).
Pertanyaannya kini bukan lagi teknis, tapi substantif! Apakah ini murni kekurangan peserta, atau justru hasil dari proses yang sudah “disaring” sejak awal? Peserta tunggal di proyek Rp30 miliar:
Kejanggalan yang sulit diabaikan
dalam mekanisme pengadaan yang sehat, proyek bernilai puluhan miliar lazimnya menarik banyak perusahaan.
Namun di kasus ini, hanya satu peserta yang muncul. Kondisi ini memunculkan dugaan serius:
spesifikasi atau syarat tender diduga mengarah pada pihak tertentu,
informasi tender berpotensi tidak tersosialisasi secara luas,
atau adanya penggiringan agar kompetitor tidak masuk.Situasi ini bukan sekadar minim peminat-tetapi bisa menjadi indikator awal tender tidak kompetitif.
Dari Gagal Tender ke PL: Perubahan yang Dipertanyakan
Dengan alasan peserta tunggal, tender dinyatakan gagal.
Namun alih-alih dilakukan tender ulang terbuka, proses justru dialihkan ke Pemilihan Langsung (PL).
Langkah ini memantik kecurigaan karena:
ruang kompetisi menjadi sangat terbatas
proses seleksi menjadi lebih tertutup
potensi penentuan pemenang secara tidak terbuka semakin besar. Dalam praktik yang kerap disorot, pola seperti ini dikenal sebagai:
“menciptakan kondisi gagal agar proses berikutnya bisa dikendalikan.”
Perusahaan Besar Masuk Paket Menengah: Pelanggaran atau Strategi Terselubung?
Sorotan kian tajam setelah munculnya PT Arafah Alam Sejahtera, perusahaan berkualifikasi usaha besar, dalam paket yang diperuntukkan bagi usaha menengah.
Fakta ini memunculkan dugaan:
adanya ketidaksesuaian kualifikasi yang diloloskan
potensi pinjam bendera perusahaan
hingga indikasi kendali proyek oleh pihak di balik layar.
Klarifikasi Janggal: Siapa Sebenarnya yang Mengendalikan?
Upaya konfirmasi tidak menjawab, justru menambah tanda tanya.
Nomor resmi perusahaan direspons oleh pihak yang:
tidak menyebutkan identitas
mengaku bukan pengurus
dan menyatakan dirinya dari media
Pernyataan yang disampaikan:
“Mungkin yang ikut tender itu perwakilan perusahaan yang ada di daerah.”
Jawaban ini memperkuat dugaan bahwa: perusahaan hanya digunakan sebagai formalitas administratif, sementara kendali sesungguhnya tidak transparan.
Pola Terbaca: Dari Sepi Peserta hingga Dugaan Pengondisian
Jika dirangkai, alur peristiwa menunjukkan pola yang sulit diabaikan:
⚠️ Tender hanya diikuti satu peserta
⚠️ Tender dinyatakan gagal
⚠️ Metode dialihkan ke PL
⚠️ Muncul peserta tak sesuai segmentasi
⚠️ Klarifikasi perusahaan tidak jelas
Rangkaian ini mengarah pada satu kesimpulan awal:
Dua Dugaan Besar: Tender Tidak Kompetitif Atau Memang Dikondisikan
Siapa yang Diuntungkan?
Di balik semua ini, pertanyaan paling mendasar tetap menggantung:
Siapa yang sejak awal “bermain” dalam proses ini?
Siapa yang diuntungkan dari kegagalan tender?
Mengapa tidak dilakukan tender ulang terbuka?
Apakah pengawas internal benar-benar bekerja?
Desakan: Bongkar Total, Jangan Berhenti di Alasan Administratif
Kasus ini tak bisa berhenti pada alasan “peserta hanya satu”.
Diperlukan:
audit menyeluruh proses pengadaan
evaluasi terhadap dokumen dan persyaratan tender
penelusuran relasi antar peserta dan penyelenggara
serta pengungkapan aktor di balik layar.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori:
persekongkolan tender dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN.
Proyek Kesehatan, Tapi Dipertaruhkan oleh Sistem yang Dipertanyakan
Ironisnya, proyek ini adalah pembangunan rumah sakit-fasilitas vital bagi masyarakat.
Namun yang muncul justru dugaan permainan.
Sederhana, tapi mengiris:
apakah ini sekadar tender sepi peminat-atau sejak awal hanya satu yang “diizinkan” ikut? (Redaksi)

