Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Dua Raperda Disahkan Jadi Perda, DPRD Kota Bandung Perkuat Sistem Kependudukan dan Kesejahteraan Sosial
    Daerah

    Dua Raperda Disahkan Jadi Perda, DPRD Kota Bandung Perkuat Sistem Kependudukan dan Kesejahteraan Sosial

    By RedaksiMei 6, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KOTA BANDUNG – Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Kamis, 30 April 2026, resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua regulasi tersebut dinilai strategis dalam menyempurnakan sistem kependudukan sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat.

    Dua Perda yang disahkan meliputi Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045 dan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Perda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga disusun sebagai langkah antisipatif menghadapi bonus demografi.

    Regulasi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, dengan fokus pada lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas dan kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan administrasi kependudukan.

    Baca Juga:  Dedi Wahidi Apresiasi SMK NU Daarul Ma’arif, 400 Siswa Angkatan XXII Resmi Dilepas

    Pembahasan Raperda ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) 11 yang diketuai Andri Gunawan, dengan Wakil Ketua Sherly Theresia, serta didukung sejumlah anggota lintas fraksi di DPRD.

    Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Regulasi ini akan mengatur lebih rinci mekanisme bantuan sosial, peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), hingga tata kelola pengumpulan dana masyarakat seperti undian berhadiah.

    Perda ini disusun dengan merujuk pada berbagai regulasi nasional, di antaranya:
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

    Selain itu, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 juga menjadi dasar penguatan substansi Perda ini.
    Pembahasan Raperda tersebut dilakukan oleh Pansus 12 DPRD Kota Bandung bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Sosial dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta tim naskah akademik.

    Baca Juga:  DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Dengan disahkannya kedua Perda ini, Pemerintah Kota Bandung diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan adaptif dalam mengelola dinamika kependudukan sekaligus meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat secara berkelanjutan.
    Masyarakat dapat mengakses dokumen lengkap kedua Perda tersebut melalui laman resmi JDIH DPRD Kota Bandung. (Indra Jaya)

    Post Views: 105
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dandim 0616/Indramayu: Pancasila Bukan Sekadar Pemersatu Bangsa, Tapi Pondasi Perdamaian Dunia

    Juni 1, 2026

    DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Juni 1, 2026

    Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi Pimpin Pembacaan Pancasila, Tegaskan Ideologi sebagai Landasan Persatuan

    Juni 1, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dandim 0616/Indramayu: Pancasila Bukan Sekadar Pemersatu Bangsa, Tapi Pondasi Perdamaian Dunia

    Juni 1, 2026

    DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Juni 1, 2026

    Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi Pimpin Pembacaan Pancasila, Tegaskan Ideologi sebagai Landasan Persatuan

    Juni 1, 2026

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Buol Tegaskan Pancasila sebagai Pemersatu di Tengah Tantangan Global

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.