KOTA BANDUNG – Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Kamis, 30 April 2026, resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua regulasi tersebut dinilai strategis dalam menyempurnakan sistem kependudukan sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat.
Dua Perda yang disahkan meliputi Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045 dan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Perda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga disusun sebagai langkah antisipatif menghadapi bonus demografi.
Regulasi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, dengan fokus pada lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas dan kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan administrasi kependudukan.
Pembahasan Raperda ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) 11 yang diketuai Andri Gunawan, dengan Wakil Ketua Sherly Theresia, serta didukung sejumlah anggota lintas fraksi di DPRD.
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Regulasi ini akan mengatur lebih rinci mekanisme bantuan sosial, peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), hingga tata kelola pengumpulan dana masyarakat seperti undian berhadiah.
Perda ini disusun dengan merujuk pada berbagai regulasi nasional, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Selain itu, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 juga menjadi dasar penguatan substansi Perda ini.
Pembahasan Raperda tersebut dilakukan oleh Pansus 12 DPRD Kota Bandung bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Sosial dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta tim naskah akademik.
Dengan disahkannya kedua Perda ini, Pemerintah Kota Bandung diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan adaptif dalam mengelola dinamika kependudukan sekaligus meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat secara berkelanjutan.
Masyarakat dapat mengakses dokumen lengkap kedua Perda tersebut melalui laman resmi JDIH DPRD Kota Bandung. (Indra Jaya)

