Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Tender Rp4,6 Miliar di Kukar Disorot, CV Mulia Fatma Diduga Tak Kantongi SBU BG009, Pokja–PPK Dipertanyakan
    Daerah

    Tender Rp4,6 Miliar di Kukar Disorot, CV Mulia Fatma Diduga Tak Kantongi SBU BG009, Pokja–PPK Dipertanyakan

    By RedaksiMei 15, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KUTAI KARTANEGARA – Proyek pemerintah senilai miliaran rupiah kembali menuai sorotan. CV Mulia Fatma diketahui telah memenangkan tender dan berkontrak dalam paket pekerjaan “Lanjutan Pembangunan Bangunan Negara di Kawasan Loa Ipuh Darat (Tahap 3)” dengan nilai anggaran mencapai Rp4.659.753.000. Namun, temuan awal mengindikasikan adanya kejanggalan serius.

    Perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG009, yang merupakan klasifikasi penting dan lazim menjadi syarat wajib dalam pekerjaan konstruksi bangunan gedung negara.

    Jika dugaan ini benar, maka lolosnya CV Mulia Fatma sebagai pemenang tender bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada kelalaian fatal dalam proses evaluasi dokumen kualifikasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan.

    Lebih jauh, kondisi ini juga menyeret tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tetap melanjutkan proses hingga tahap kontrak. Padahal, verifikasi terhadap legalitas dan kesesuaian kualifikasi penyedia merupakan bagian krusial dalam menjamin kualitas dan akuntabilitas proyek.

    Baca Juga:  Dari Tekor ke Surplus Rp107 Juta, Kadis H. Mardono Sukses Benahi Parkir Pasar Karangampel

    Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya:
    Pembiaran terhadap ketidaksesuaian dokumen kualifikasi
    Lemahnya pengawasan internal dalam proses tender
    Hingga kemungkinan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan.

    Redaksi Infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Mulia Fatma pada Kamis, 14 Mei 2026, dan Jumat, 15 Mei 2026, melalui sambungan telepon serta pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respon yang diberikan.

    Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkuat urgensi bagi pihak berwenang, untuk segera turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh.

    Dalam konteks regulasi, setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki SBU sesuai klasifikasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketidaksesuaian terhadap syarat ini seharusnya secara otomatis menggugurkan peserta dalam tahap evaluasi.

    Baca Juga:  Nico Antonio Sodorkan Dokumen 2025: Sistem Lama Parkir Gagal, Swakelola Melejit 5 Kali Lipat

    Oleh karena itu, publik kini menunggu sikap tegas dari:
    UKPBJ/Pokja Pemilihan
    PPK kegiatan
    Serta Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
    untuk memberikan klarifikasi resmi sekaligus melakukan audit terhadap proses tender tersebut.

    Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka bukan tidak mungkin kasus ini akan berujung pada evaluasi ulang pemenang, pembatalan kontrak, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (Redaksi)

    Post Views: 17
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    LANN Aceh Tenggara Dukung Penuh Sinergi Ulama–Umara, Tekan Ancaman Narkoba di Kalangan Santri

    Mei 15, 2026

    Diduga Langgar Aturan, CV Damar Wulan Menang Proyek Bandara Kaimana Tanpa SBU Aktif

    Mei 14, 2026

    Klarifikasi SMPN 1 Cibatu Terkait Penerapan APD dalam Proyek Revitalisasi

    Mei 14, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Tender Rp4,6 Miliar di Kukar Disorot, CV Mulia Fatma Diduga Tak Kantongi SBU BG009, Pokja–PPK Dipertanyakan

    Mei 15, 2026

    LANN Aceh Tenggara Dukung Penuh Sinergi Ulama–Umara, Tekan Ancaman Narkoba di Kalangan Santri

    Mei 15, 2026

    Diduga Langgar Aturan, CV Damar Wulan Menang Proyek Bandara Kaimana Tanpa SBU Aktif

    Mei 14, 2026

    Klarifikasi SMPN 1 Cibatu Terkait Penerapan APD dalam Proyek Revitalisasi

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.