INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Majalengka. Proyek pemeliharaan bangunan gedung kantor di lingkungan Sekretariat Daerah dengan nilai hampir Rp350 juta diduga dimenangkan oleh perusahaan yang tidak memenuhi syarat wajib Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Temuan ini mencuat setelah Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melakukan penelusuran terhadap paket:
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Ruang Kerja WKDH dengan kode paket 10778739000, yang tayang melalui sistem LPSE.
Dalam dokumen pemilihan, secara tegas disebutkan bahwa penyedia wajib memiliki SBU subklasifikasi BG002 (Konstruksi Gedung Kantor). Namun, pemenang paket yakni:
CV Adidaya Global Abadi
diduga tidak mengantongi SBU BG002 sebagaimana dipersyaratkan.
Ironisnya, perusahaan tersebut tetap ditetapkan sebagai pemenang dan bahkan telah berkontrak dengan nilai Rp 348.982.318,35.
Jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi kuat:
Kelalaian fatal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan verifikasi kualifikasi.
Dugaan pembiaran sistematis terhadap pelanggaran administrasi.
Potensi persekongkolan atau pengondisian pemenang dalam proses Pengadaan Langsung (PL).
Padahal, akses verifikasi SBU dapat dilakukan secara terbuka melalui sistem LPJK, dan menjadi prosedur dasar dalam evaluasi penyedia.
“Ini bukan kesalahan teknis biasa. Kalau SBU saja tidak dicek, patut dipertanyakan integritas prosesnya,” tegas sumber internal KAKI.
Tabrak Aturan: Proyek Konstruksi Tabpa SBU Adalah Ilegal
Mengacu pada, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8/PRT/M/2019,
secara tegas disebutkan bahwa badan usaha tanpa SBU yang sesuai tidak berhak melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Artinya, jika dugaan ini terbukti, maka:
Kontrak berpotensi batal demi hukum,
kegiatan proyek berstatus tidak sah secara administrasi, dan negara berisiko mengalami kerugian.
Tekanan ke PPK: Jangan Berlindung di Balik Sistem
Publik kini menyoroti peran PPK yang dianggap sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam memastikan keabsahan dokumen penyedia. Dengan sistem SPSE dan LPSE yang terintegrasi, alasan “lolos verifikasi” menjadi sulit diterima.
Pertanyaan krusialnya:
Apakah PPK benar-benar melakukan evaluasi?
Atau justru terjadi pembiaran yang disengaja?
Jika terbukti lalai, PPK tidak hanya terancam sanksi administratif, tetapi juga dapat terseret ke ranah hukum.
Desakan ke APH: Jangan Tunggu Viral, Segera Turun!
KAKI secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan.
Pasalnya, kasus ini berpotensi mengandung unsur:
Penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan korupsi dalam proses pengadaan.
Persekongkolan tender (meski melalui skema PL).
“Ini pintu masuk bagi APH. Jangan tunggu gaduh dulu baru bergerak,” tegas perwakilan KAKI.
Ancaman Sanksi: Blacklist dan Denda Mengintai
Jika terbukti:
Penyedia dapat dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist)
Denda administratif hingga 10% dari nilai kontrak.
Pemutusan kontrak secara sepihak oleh pemerintah.
Namun, langkah tersebut harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan terdokumentasi sesuai aturan LKPP, bukan sekadar “diam-diam diperbaiki”.
Ujian Transparansi Pengadaan di Daerah
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengadaan di daerah.
Jika pelanggaran mendasar seperti SBU saja bisa lolos, maka publik berhak bertanya:
Masihkah proses pengadaan berjalan sesuai aturan, atau hanya formalitas di atas kertas? (Redaksi)

