INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terus mendalami kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Dharma Ayu (TDA) Indramayu. Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Endang Darsono, menyatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan saksi-saksi sudah diperiksa.
“Benar sudah sidik. Saksi dari internal Perumda, BCA, dan PT BRS sudah kami panggil,” kata Endang, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, bahwa penyidik masih mendalami motif transfer dan aliran dana lanjutan.
Dana Rp 2 milyar yang ditransfer ke rekening PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS) telah dikembalikan ke kas Perumda TDA pada 15 Februari 2026. Namun, pengembalian dana ini tidak menghapus pidana.
“Pengembalian tidak hapus pidana. Kami masih dalami motif transfer dan aliran dana lanjutan,” tegas Endang.
Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) menuntut Bupati Lucky Hakim selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) Perumda TDA untuk mencopot Direktur Utama. Nurpan. GEMI menyoroti transfer dana yang tidak sesuai dengan bisnis PT BRS, yang bergerak di bidang perdagangan besar daging sapi dan unggas.
GEMI juga mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini, yang sudah dilaporkan ke Kejari Indramayu sejak Januari 2026.
“Sudah 3 bulan lebih, puluhan saksi dipanggil, tapi belum ada tersangka. Penanganan terkesan lamban,” kata Koordinator GEMI, Supriyandi alias Papih.
Bupati Lucky Hakim selaku KPM Perumda TDA belum memberikan komentar terkait tuntutan GEMI. Sementara itu, Direktur Utama Perumda TDA Nurpan, juga belum memberi hak jawab atas kasus ini. (Afifudin)

