Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Media Ralat Nominal, Tetap Desak PPL Lombang Jawab Dugaan Pemborong Proyek Irigasi Rp100 Juta
    Daerah

    Media Ralat Nominal, Tetap Desak PPL Lombang Jawab Dugaan Pemborong Proyek Irigasi Rp100 Juta

    By RedaksiApril 20, 2026Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Media http://infotipikor.com meralat kesalahan penulisan anggaran pada surat klarifikasi ke PPL Desa Lombang. Nominal yang benar untuk proyek irigasi tersier di Blok Cengkaleng adalah Rp 100 Juta APBN TA 2026, bukan Rp165 juta. Ralat resmi sudah dikirim melalui Surat Nomor 03/KF/IT/IV/2026 tanggal 20 April 2026.

    Media Infotipikor.com melalui Kepala Biro Indramayu Afifudin, menyebut kekeliruan murni salah ketik redaksi. “Kami menyampaikan permintaan  maaf soal angka. Yang benar Rp 100 Juta untuk 67 hektare sesuai papan proyek. Namun  substansi dugaan pelanggaran swakelola tetap kami kejar,” tegas Afifudin, Minggu (20/4/2026). Proyek tersebut tercatat merupakan swakelola oleh Kelompok Tani Rawa Kidang.

    Baca Juga:  Hibah Tanah Disetujui, Kantor Bawaslu Buol Segera Dibangun

    Meski nominal diluruskan, PPL Desa Lombang belum menjawab surat klarifikasi pertama hingga batas waktu 15 April 2026. Padahal hasil investigasi lapangan 19-20 April 2026 ditemukan dugaan kuat pekerjaan justru dikerjakan pemborong, bukan kelompok tani. Sesuai Perpres 12/2021, swakelola wajib dikerjakan langsung oleh kelompok masyarakat.

    Peristiwa ini sudah ditembuskan ke Inspektorat Kabupaten Indramayu dan UPTD KPP Juntinyuat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi PPL sesuai UU Pers. Menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana 2 tahun Pasal 18 UU Pers. (Afifudin)

    Post Views: 181
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026

    Kang Asmul Puji Program “Cau Asak”, Wujud Gotong Royong Warga Caringin Berangkatkan Umrah

    Mei 12, 2026

    Dinas PU Sukabumi Disorot! Audiensi Memanas, Pengamat Sebut Transparansi Dipertanyakan dan Berpotensi Langgar UU

    Mei 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026

    Kang Asmul Puji Program “Cau Asak”, Wujud Gotong Royong Warga Caringin Berangkatkan Umrah

    Mei 12, 2026

    Dinas PU Sukabumi Disorot! Audiensi Memanas, Pengamat Sebut Transparansi Dipertanyakan dan Berpotensi Langgar UU

    Mei 12, 2026

    Perlengkapan AC untuk KDKMP Desa Campaka Diterima, Kondisi Lengkap dan Aman

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.