Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Media Ralat Nominal, Tetap Desak PPL Lombang Jawab Dugaan Pemborong Proyek Irigasi Rp100 Juta
    Daerah

    Media Ralat Nominal, Tetap Desak PPL Lombang Jawab Dugaan Pemborong Proyek Irigasi Rp100 Juta

    By RedaksiApril 20, 2026Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Media http://infotipikor.com meralat kesalahan penulisan anggaran pada surat klarifikasi ke PPL Desa Lombang. Nominal yang benar untuk proyek irigasi tersier di Blok Cengkaleng adalah Rp 100 Juta APBN TA 2026, bukan Rp165 juta. Ralat resmi sudah dikirim melalui Surat Nomor 03/KF/IT/IV/2026 tanggal 20 April 2026.

    Media Infotipikor.com melalui Kepala Biro Indramayu Afifudin, menyebut kekeliruan murni salah ketik redaksi. “Kami menyampaikan permintaan  maaf soal angka. Yang benar Rp 100 Juta untuk 67 hektare sesuai papan proyek. Namun  substansi dugaan pelanggaran swakelola tetap kami kejar,” tegas Afifudin, Minggu (20/4/2026). Proyek tersebut tercatat merupakan swakelola oleh Kelompok Tani Rawa Kidang.

    Baca Juga:  Perkuat Akses Keadilan di Tingkat Akar Rumput, Bupati Sleman Buka Bimtek Paralegal

    Meski nominal diluruskan, PPL Desa Lombang belum menjawab surat klarifikasi pertama hingga batas waktu 15 April 2026. Padahal hasil investigasi lapangan 19-20 April 2026 ditemukan dugaan kuat pekerjaan justru dikerjakan pemborong, bukan kelompok tani. Sesuai Perpres 12/2021, swakelola wajib dikerjakan langsung oleh kelompok masyarakat.

    Peristiwa ini sudah ditembuskan ke Inspektorat Kabupaten Indramayu dan UPTD KPP Juntinyuat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi PPL sesuai UU Pers. Menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana 2 tahun Pasal 18 UU Pers. (Afifudin)

    Post Views: 32
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Komisi II Minta Pemkot Genjot Peningkatan PAD Kota Bandung Lewat Penggunaan Tapping Boxx

    April 19, 2026

    Pemkot Bandung Sepakat Kembangkan PSEL Sarimukti

    April 18, 2026

    Bungkam Dikonfirmasi Pungli Bansos Rp 20 Ribu, Kuwu Tanjungsari  Terancam 4 Tahun Penjara

    April 18, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Media Ralat Nominal, Tetap Desak PPL Lombang Jawab Dugaan Pemborong Proyek Irigasi Rp100 Juta

    April 20, 2026

    Perusahaan “Seumur Jagung” Menang Proyek Rp13,2 M, Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Menguat

    April 20, 2026

    CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan

    April 20, 2026

    Istri Jadi Tersangka, Misteri Pembunuhan di Lokasi PETI Bolmong Utara Mulai Terungkap

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.