Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Media Ralat Nominal, Tetap Desak PPL Lombang Jawab Dugaan Pemborong Proyek Irigasi Rp100 Juta
    Daerah

    Media Ralat Nominal, Tetap Desak PPL Lombang Jawab Dugaan Pemborong Proyek Irigasi Rp100 Juta

    By RedaksiApril 20, 2026Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Media http://infotipikor.com meralat kesalahan penulisan anggaran pada surat klarifikasi ke PPL Desa Lombang. Nominal yang benar untuk proyek irigasi tersier di Blok Cengkaleng adalah Rp 100 Juta APBN TA 2026, bukan Rp165 juta. Ralat resmi sudah dikirim melalui Surat Nomor 03/KF/IT/IV/2026 tanggal 20 April 2026.

    Media Infotipikor.com melalui Kepala Biro Indramayu Afifudin, menyebut kekeliruan murni salah ketik redaksi. “Kami menyampaikan permintaan  maaf soal angka. Yang benar Rp 100 Juta untuk 67 hektare sesuai papan proyek. Namun  substansi dugaan pelanggaran swakelola tetap kami kejar,” tegas Afifudin, Minggu (20/4/2026). Proyek tersebut tercatat merupakan swakelola oleh Kelompok Tani Rawa Kidang.

    Baca Juga:  Diduga Gunakan SBU Berstatus Dicabut, CV. Tujuh Langit Utara Terancam Blacklist dalam Proyek PL Puskesmas Karang Bintang

    Meski nominal diluruskan, PPL Desa Lombang belum menjawab surat klarifikasi pertama hingga batas waktu 15 April 2026. Padahal hasil investigasi lapangan 19-20 April 2026 ditemukan dugaan kuat pekerjaan justru dikerjakan pemborong, bukan kelompok tani. Sesuai Perpres 12/2021, swakelola wajib dikerjakan langsung oleh kelompok masyarakat.

    Peristiwa ini sudah ditembuskan ke Inspektorat Kabupaten Indramayu dan UPTD KPP Juntinyuat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi PPL sesuai UU Pers. Menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana 2 tahun Pasal 18 UU Pers. (Afifudin)

    Post Views: 379
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Wujud Nyata Visi Indramayu REANG, SDN 5 Dadap Dapat Revitalisasi Rp1,7 Miliar dari APBN

    Oktober 4, 2026

    Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Hadiri Pelepasan 500.000 Genteng dari Purwakarta untuk Program Indonesia ASRI

    Oktober 4, 2026

    Di Tengah Ketegangan PT Askon, Kapolres Morowali Imbau Warga Matarape Tahan Diri dan Hindari Main Hakim Sendiri

    Oktober 3, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kukuhkan Pengurus 2026–2031, PKB Indramayu Targetkan Kenaikan Suara 47 Persen dan Raih 15 Kursi DPRD

    Oktober 4, 2026

    Wujud Nyata Visi Indramayu REANG, SDN 5 Dadap Dapat Revitalisasi Rp1,7 Miliar dari APBN

    Oktober 4, 2026

    Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Hadiri Pelepasan 500.000 Genteng dari Purwakarta untuk Program Indonesia ASRI

    Oktober 4, 2026

    Di Tengah Ketegangan PT Askon, Kapolres Morowali Imbau Warga Matarape Tahan Diri dan Hindari Main Hakim Sendiri

    Oktober 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.