INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Media http://infotipikor.com meralat kesalahan penulisan anggaran pada surat klarifikasi ke PPL Desa Lombang. Nominal yang benar untuk proyek irigasi tersier di Blok Cengkaleng adalah Rp 100 Juta APBN TA 2026, bukan Rp165 juta. Ralat resmi sudah dikirim melalui Surat Nomor 03/KF/IT/IV/2026 tanggal 20 April 2026.
Media Infotipikor.com melalui Kepala Biro Indramayu Afifudin, menyebut kekeliruan murni salah ketik redaksi. “Kami menyampaikan permintaan maaf soal angka. Yang benar Rp 100 Juta untuk 67 hektare sesuai papan proyek. Namun substansi dugaan pelanggaran swakelola tetap kami kejar,” tegas Afifudin, Minggu (20/4/2026). Proyek tersebut tercatat merupakan swakelola oleh Kelompok Tani Rawa Kidang.

Meski nominal diluruskan, PPL Desa Lombang belum menjawab surat klarifikasi pertama hingga batas waktu 15 April 2026. Padahal hasil investigasi lapangan 19-20 April 2026 ditemukan dugaan kuat pekerjaan justru dikerjakan pemborong, bukan kelompok tani. Sesuai Perpres 12/2021, swakelola wajib dikerjakan langsung oleh kelompok masyarakat.
Peristiwa ini sudah ditembuskan ke Inspektorat Kabupaten Indramayu dan UPTD KPP Juntinyuat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi PPL sesuai UU Pers. Menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana 2 tahun Pasal 18 UU Pers. (Afifudin)

