Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Proyek Gedung Setda Majalengka Disorot: KAKI Ungkap Indikasi Pelanggaran, Risiko Blacklist Mengintai
    Daerah

    Proyek Gedung Setda Majalengka Disorot: KAKI Ungkap Indikasi Pelanggaran, Risiko Blacklist Mengintai

    By RedaksiApril 23, 2026Updated:April 23, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Majalengka. Proyek pemeliharaan bangunan gedung kantor di lingkungan Sekretariat Daerah dengan nilai hampir Rp350 juta diduga dimenangkan oleh perusahaan yang tidak memenuhi syarat wajib Sertifikat Badan Usaha (SBU).

    Temuan ini mencuat setelah Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melakukan penelusuran terhadap paket:
    Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Ruang Kerja WKDH dengan kode paket 10778739000, yang tayang melalui sistem LPSE.

    Dalam dokumen pemilihan, secara tegas disebutkan bahwa penyedia wajib memiliki SBU subklasifikasi BG002 (Konstruksi Gedung Kantor). Namun, pemenang paket yakni:
    CV Adidaya Global Abadi
    diduga tidak mengantongi SBU BG002 sebagaimana dipersyaratkan.

    Ironisnya, perusahaan tersebut tetap ditetapkan sebagai pemenang dan bahkan telah berkontrak dengan nilai Rp 348.982.318,35.

    Jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi kuat:
    Kelalaian fatal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan verifikasi kualifikasi.
    Dugaan pembiaran sistematis terhadap pelanggaran administrasi.
    Potensi persekongkolan atau pengondisian pemenang dalam proses Pengadaan Langsung (PL).

    Padahal, akses verifikasi SBU dapat dilakukan secara terbuka melalui sistem LPJK, dan menjadi prosedur dasar dalam evaluasi penyedia.

    Baca Juga:  Rayakan Idul Adha 1447 H, Yayasan Buolnesia Unggul Sejahtera Salurkan Satu Ekor Sapi untuk 120 KK di Bunobogu

    “Ini bukan kesalahan teknis biasa. Kalau SBU saja tidak dicek, patut dipertanyakan integritas prosesnya,” tegas sumber internal KAKI.

    Tabrak Aturan: Proyek Konstruksi Tabpa SBU Adalah Ilegal

    Mengacu pada, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8/PRT/M/2019,
    secara tegas disebutkan bahwa badan usaha tanpa SBU yang sesuai tidak berhak melaksanakan pekerjaan konstruksi.

    Artinya, jika dugaan ini terbukti, maka:
    Kontrak berpotensi batal demi hukum,
    kegiatan proyek berstatus tidak sah secara administrasi, dan negara berisiko mengalami kerugian.

    Tekanan ke PPK: Jangan Berlindung di  Balik Sistem

    Publik kini menyoroti peran PPK yang dianggap sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam memastikan keabsahan dokumen penyedia. Dengan sistem SPSE dan LPSE yang terintegrasi, alasan “lolos verifikasi” menjadi sulit diterima.

    Pertanyaan krusialnya:
    Apakah PPK benar-benar melakukan evaluasi?
    Atau justru terjadi pembiaran yang disengaja?
    Jika terbukti lalai, PPK tidak hanya terancam sanksi administratif, tetapi juga dapat terseret ke ranah hukum.

    Baca Juga:  Wabup Buol Buka Operasi Pasar Murah Jelang Idul Adha 1447 H

    Desakan ke APH: Jangan Tunggu Viral, Segera Turun!

    KAKI secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan.
    Pasalnya, kasus ini berpotensi mengandung unsur:
    Penyalahgunaan kewenangan.
    Dugaan korupsi dalam proses pengadaan.
    Persekongkolan tender (meski melalui skema PL).
    “Ini pintu masuk bagi APH. Jangan tunggu gaduh dulu baru bergerak,” tegas perwakilan KAKI.

    Ancaman Sanksi: Blacklist dan Denda Mengintai
    Jika terbukti:
    Penyedia dapat dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist)
    Denda administratif hingga 10% dari nilai kontrak.
    Pemutusan kontrak secara sepihak oleh pemerintah.
    Namun, langkah tersebut harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan terdokumentasi sesuai aturan LKPP, bukan sekadar “diam-diam diperbaiki”.

    Ujian Transparansi Pengadaan di  Daerah

    Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengadaan di daerah.
    Jika pelanggaran mendasar seperti SBU saja bisa lolos, maka publik berhak bertanya:
    Masihkah proses pengadaan berjalan sesuai aturan, atau hanya formalitas di atas kertas? (Redaksi)

    Post Views: 162
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dandim 0616/Indramayu: Pancasila Bukan Sekadar Pemersatu Bangsa, Tapi Pondasi Perdamaian Dunia

    Juni 1, 2026

    DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Juni 1, 2026

    Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi Pimpin Pembacaan Pancasila, Tegaskan Ideologi sebagai Landasan Persatuan

    Juni 1, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dandim 0616/Indramayu: Pancasila Bukan Sekadar Pemersatu Bangsa, Tapi Pondasi Perdamaian Dunia

    Juni 1, 2026

    DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Juni 1, 2026

    Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi Pimpin Pembacaan Pancasila, Tegaskan Ideologi sebagai Landasan Persatuan

    Juni 1, 2026

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Buol Tegaskan Pancasila sebagai Pemersatu di Tengah Tantangan Global

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.